| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa Anwardi alias Wardi bin Abdul Cholik, pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026, sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam waktu tahun 2026, bertempat di warung korket Balon yang terletak di jalan HM. Suwignyo Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal serta keberadaannya meresahkan masyarakat lalu dengan berjalan kaki, terdakwa mendatangi warung milik saksi Ilham Nurdin yang beralamat di jalan HM. Suwignyo Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang menjual makanan jenis korket balon, setelah itu terdakwa yang selalu datang ke warung korket balon tersebut kemudian meminta makanan secara gratis kepada saksi Nira yang merupakan karyawan yang bekerja dengan saksi Ilham Nurdin sambil mengatakan “Minta makan”, lalu saksi Ilham Nurdin yang sedang berada di warung korket balonnya dan sudah sangat terganggu dengan kehadirannya kemudian menolak permintaan terdakwa dengan mengatakan “Minta makan disini teros kau ni”, selanjutnya mendengar penolakan saksi Ilham Nurdin lalu terdakwa emosi sambil berteriak-teriak mengancam saksi Ilham Nurdin dengan mengatakan “Kau ni aki minta baek-baek ba, taik yak kau ni” sambil mengeluarkan 1 (Satu) buah gunting berwarna hitam yang sebelumnya dibawa terdakwa didalam saku celana yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa langsung mengacung-acungkan guntingnya kepada saksi Ilham Nurdin dengan tujuan agar saksi Ilham Nurdin ketakutan dan memberikan permintaan makanan tersebut.
- Bahwa selanjutnya, melihat terdakwa yang marah-marah sambil mengacungkan gunting, membuat saksi Ilham Nurdin melarikan diri kedalam warung sambil melindungi diri dengan sebuah kursi akan tetapi melihat perlawanan saksi Ilham Nurdin tersebut membuat terdakwa semakin marah dan terus menyerang dengan sebuah gunting yang dipegangnya ditangan kanannya sambil mengayunkannya ke arah saksi Ilham Nurdin, namun tidak kena dan saksi Ilham Nurdin cepat menghindari tusukan tersebut, melihat terdakwa yang mengamuk dan mengejar saksi Ilham Nurdin lalu saksi Nira meminta terdakwa untuk berhenti mengamuk di warung korket dengan cara berteriak dengan mengatakan “Uda Wardi nanti ku laporkan Polisi”, lalu mendengar perkataan saksi Nira membuat terdakwa takut lalu melarikan diri pergi meninggalkan warung korket balon milik saksi Ilham Nurdin.
- Bahwa selanjutnya, saksi Ilham Nurdin yang tidak terima atas perbuatan terdakwa lalu melaporkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-------------Perbuatan terdakwa Anwardi alias Wardi bin Abdul Cholik diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------- |