Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Ptk LIM TJIU KUI ALIAS HERIYANTO YANTO PT. BANK PANIN Tbk KCU Pontianak Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LIM TJIU KUI ALIAS HERIYANTO YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Advokat Suryadi,ShLIM TJIU KUI ALIAS HERIYANTO YANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN Tbk KCU Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA PONTIANAK
2KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK
3KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KUBU RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum.
  3. Menyatakan sah Jaminan terhadap masih atas nama Penggugat terhadap 4 (empat) bidang tanah sederet berikut bangunan Gudang:
  1. SHM No 25035 LT. 156 M2 dan LB 284,5 M2
  2. SHM No 25034 LT. 166 M2 dan LB 284,5 M2
  3. SHM No 25033 LT. 171 M2 dan LB 284,5 M2
  4. SHM No 36032 LT. 176 M2 dan LB 284,5 M2

Yang kesemuanya Terletak di Jalan Sukarno Hatta, Komplek Ruko Indah Lestari Blok C No. 4-7, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dh Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Pemegang THE POK MWEE.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  2. Menyatakan surat – surat / akta – akta yang terbit akibat dari hubungan hukum antara Tergugat I dan Turut Tergugat I serta pihak lain adalah tidak sah, dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Permohonan Penjualan Agunan dan Pemenangan Lelang dari Turut Tergugat I merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Memerintah Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melakukan pengecekan harga yang sesuai dengan dasar dan harga tafsir nilai objek agunan Penggugat pada saat ini tahun 2023.
  1. Tanah berikut bangunan rumah tinggal berlantai 2 (dua) dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1564, dengan LT 566 M2, terletak di jalan Merdeka No. 44B A Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Nama Pemegang THE POK MWEE.
  2. Tanah berikut bangunan 2 (dua) unit ruko berlantai 4 (empat) dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 400, dengan LT 473M2 dan LB 1.465 M2 terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, nama pemegang LIM TJIU KUI alias HERIANTO YANTO.
  3. Tanah berikut bangunan ruko berlantai 3 (tiga) dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 13666 dengan LT 222M2 dan LB 249,3 M2, terletak di Jalan H. Rais. A. Rahman Komplek ruko Jawi Square No. 168 Fm Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Pemegang LIM TJIU KUI Alias HERIANTO YANTO.
  4. Tanah berikut bangunan 2 (dua) unit Ruko berlantai 3 (tiga) dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 7411 dengan LT 668 M2 dan LB 481 M2 terletak di Jalan Purnama No. 98 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas nama Pemegang THE POK MWEE.
  5. 4 (empat) bidang Tanah sederet berikut bangunan Gudang:
  1. SHM No 25035 LT. 156 M2 dan LB 284,5 M2
  2. SHM No 25034 LT. 166 M2 dan LB 284,5 M2
  3. SHM No 25033 LT. 171 M2 dan LB 284,5 M2
  4. SHM No 36032 LT. 176 M2 dan LB 284,5 M2
  1. Menyatakan bahwa Pinjaman yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat untuk jangka waktu dari mulai tanggal 31-08-2018 sampai dengan 31-08-2028 yang mana sesuai tercantum di dalam Pasal (4) Perubahan Perjanjian Kredit.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya  ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak