| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan Akta Jual Beli Nomor 367/2017 tanggal 18/12/2017 yang dibuat oleh PPAT Pontianak Ali, SH.
- Menyatakan barang tidak bergerak Sertipikat Hak Milik Nomor 2890, Desa Darat Sekip, Tanggal 05 September 2000, Surat Ukur No. 226/1999, Tanggal 11 Juni 1999, Seluas 106 M2 Lokasi Jalan Sultan Muhammad Desa Darat Sekip Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak menjadi hak bersama dan diletakkan menjadi Sita Jaminan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat setiap Tergugat I dan Tergugat II terlambat menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|