| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Anak Pemohon yang semula bernama WILLIAM lahir di Pontianak tanggal 08 Desember 2002, anak dari PRANOTO GUNAWAN dan YULIANTY ditambah menjadi WILLIAM GOUW, lahir di Pontianak pada tanggal 08 Desember 2002, anakĀ dari PRANOTO GUNAWAN danYULIANTY ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|