Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Drs. M. PAINO Bin MARTIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2274/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. M. PAINO Bin MARTIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Drs. M. PAINO Bin MARTIJO, Pada tanggal 7 Februari 2013 s/d 25 Maret 2013 atau setidaknya pada waktu lain bulan Februari 2013 s/d Maret 2013, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2013,  bertempat di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang” Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa menemui ZULFANI yang mana terdakwa meminta kepada ZULFANI untuk mencarikan orang yang mau membeli tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas 657 M2 dan yang kedua 69 M2 yang diakui oleh terdakwa merupakan tanah milik sepupunya, kemudian ZULFANI mendatangi (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dirumahnya untuk menawarkan tanah yang diminta oleh terdakwa untuk dijualkan yang berada di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, lalu (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI yang mendengar penawaran tersebut setuju dan meminta untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, selanjutnya ZULFANI memberitahukan kepada terdakwa untuk mengecek lokasi tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan bersama dengan (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI. Keesokan harinya ZULFANI bersama dengan (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI pergi bersama-sama menuju lokasi tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, sesampainya dilokasi tanah, ZULFANI, (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI bertemu dengan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan mengecek lokasi tanah yang mana pada saat itu terdakwa mematok harga tanah sebesar Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan luas 657 M2 dan yang kedua dengan luas 69 M2 dengan harga Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa beberapa hari kemudian setelah mengecek lokasi tanah, (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI meminta ZULFANI dan terdakwa untuk datang kerumah menegosiasi harga tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, selanjutnya ZULFANI dan terdakwa datang bersama ke rumah (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI, dari hasil pertemuan dicapai kesepakatan harga tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan sebesar Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk yang luas tanah 657 M2 sehingga total keseluruhan harga tanah adalah sebesar Rp 2.300.000.000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI membayar harga pembelian tanah dengan luas tanah 657 M2 dilakukan dengan cara transfer 4 (empat) kali transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dengan nomor 304701026853535 dengan rincian:
  1. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp 200.000.000
  2. Tanggal 08 Februari 2013 sebesar Rp 900.000.000
  3. Tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 100.000.000
  4. Tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 400.000.000

Kemudian untuk pembayaran tanah yang kedua dengan luas 69 M2 dilakukan dengan cara transfer 3 (tiga) Kali ke rekening Mandiri syariah dengan nomor 7050929439 dengan rincian:

  1. Tanggal 22 Maret 2013 sebesar Rp 450.000.000
  2. Tanggal 22 Maret 2013 sebesar Rp 150.000.000
  3. Tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 100.000.000
  • Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran pembelian tanah dari (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI, hingga saat ini ahli waris dari (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI belum menerima kepemilikan atas tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas 657 M2 dan yang kedua 69 M2, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika kepemilikan tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas 657 M2 merupakan kepemilikan dari Hj DAHLIATI dan yang kedua 69 M2 merupakan kepemilikan dari NUNINGSIH  yang mana tanah tersebut sudah dijual kepada EDY.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ahli waris (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI mengalami kerugian sebesar Rp 2.300.000.0000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa Drs. M. PAINO Bin MARTIJO, Pada tanggal 7 Februari 2013 s/d 25 Maret 2013 atau setidaknya pada waktu lain bulan Februari 2013 s/d Maret 2013, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2013,  bertempat di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“ Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa menemui ZULFANI yang mana terdakwa meminta kepada ZULFANI untuk mencarikan orang yang mau membeli tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas 657 M2 dan yang kedua 69 M2, kemudian ZULFANI mendatangi (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dirumahnya untuk menawarkan tanah yang diminta oleh terdakwa untuk dijualkan yang berada di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, lalu (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI yang mendengar penawaran tersebut setuju dan meminta untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, selanjutnya ZULFANI memberitahukan kepada terdakwa untuk mengecek lokasi tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan bersama dengan (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI. Keesokan harinya ZULFANI bersama dengan (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI pergi bersama-sama menuju lokasi tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, sesampainya dilokasi tanah, ZULFANI, (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI bertemu dengan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan mengecek lokasi tanah yang mana pada saat itu terdakwa mematok harga tanah sebesar Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan luas 657 M2 dan yang kedua dengan luas 69 M2 dengan harga Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa beberapa hari kemudian setelah mengecek lokasi tanah, (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI dan SUDARMI meminta ZULFANI dan terdakwa untuk datang kerumah menegosiasi harga tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan, selanjutnya ZULFANI dan terdakwa datang bersama ke rumah (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI, dari hasil pertemuan dicapai kesepakatan harga tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan sebesar Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk yang luas tanah 657 M2 sehingga total keseluruhan harga tanah adalah sebesar Rp 2.300.000.000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI membayar harga pembelian tanah dengan luas tanah 657 M2 dilakukan dengan cara transfer 4 (empat) kali transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dengan nomor 304701026853535 dengan rincian:
  1. Tanggal 7 Februari 2013 sebesar Rp 200.000.000
  2. Tanggal 08 Februari 2013 sebesar Rp 900.000.000
  3. Tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 100.000.000
  4. Tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 400.000.000

Kemudian untuk pembayaran tanah yang kedua dengan luas 69 M2 dilakukan dengan cara transfer 3 (tiga) Kali ke rekening Mandiri syariah dengan nomor 7050929439 dengan rincian:

  1. Tanggal 22 Maret 2013 sebesar Rp 450.000.000
  2. Tanggal 22 Maret 2013 sebesar Rp 150.000.000
  3. Tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 100.000.000
  • Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran pembelian tanah dari (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI, hingga saat ini ahli waris dari (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI belum menerima kepemilikan atas tanah di Jl. Purnama I Samping Gang Purnama I Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas 657 M2 dan yang kedua 69 M2.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ahli waris (Alm) H. EFFENDI Bin SUHAILI mengalami kerugian sebesar Rp 2.300.000.0000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya