Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk 1.FAHREZA ZAKARIA
2.ANDRE BEBE FAHRIZAL
3.M.SAMSUL HIDAYAH
PT. BUMIRAYA RITEL INDONESIA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHREZA ZAKARIA
2ANDRE BEBE FAHRIZAL
3M.SAMSUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marada Manurung, S.H.FAHREZA ZAKARIA
2Marada Manurung, S.H.ANDRE BEBE FAHRIZAL
3Marada Manurung, S.H.M.SAMSUL HIDAYAH
Tergugat
NoNama
1PT. BUMIRAYA RITEL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam satu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 jo PP 35 Tahun 2021 karena Tergugat tidak membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kepada Para Penggugat;
  4. menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sesuai dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja Dengan rincian masing-masing perhitungan sebagai berikut;

1. Penggugat I (FAHREZA ZAKARIA) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d. 18 Februari 2026;

  • Kompensasi Sisa Kontrak 7 Bulan x Rp.2.878.286,- = Rp.20.148.002,-

2. Penggugat II (ANDRE BEBE FAHRIZAL) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d 5 April 2026;

  • Kompensasi Sisa Kontrak 9 Bulan x Rp. 2.878.286,- = Rp.25.904.574,-

3. Penggugat III (M. SAMSUL HIDAYAH) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d 5 April 2026;

  • Kompensasi Sisa Kontrak 9 Bulan x Rp. 2.878.286,- = Rp.25.904.574,-

Total Jumlah Sebesar Rp 71.957.150,- (Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh  Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah);

5. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada Para Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;

7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, maupun perlawan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak