| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk | 1.FAHREZA ZAKARIA 2.ANDRE BEBE FAHRIZAL 3.M.SAMSUL HIDAYAH |
PT. BUMIRAYA RITEL INDONESIA | Pencabutan Perkara Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam satu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut:
1. Penggugat I (FAHREZA ZAKARIA) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d. 18 Februari 2026;
2. Penggugat II (ANDRE BEBE FAHRIZAL) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d 5 April 2026;
3. Penggugat III (M. SAMSUL HIDAYAH) PHK tanggal 8 Juli 2025, Sisa Kontrak s.d 5 April 2026;
Total Jumlah Sebesar Rp 71.957.150,- (Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan; 7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, maupun perlawan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad); 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
