Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat memasuki usia pension;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56 Ayat (2) huruf a, b dan c;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena memasuki usia pensiun, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 64.440.052 (Enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 9 x 1.75 bln x Rp. 2.456.750 = Rp. 38.693.812
- UPMK 4 bln x Rp. 2.456.750. Rp. 9.827.000
- Uang Proses 6 x Rp. 2.456.750 Rp. 14.740.000
- Cuti 12/25 x Rp. 2.456.750 Rp. 1.179.240
Jumlah Rp. 64.440.052
(Enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |