Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Cecep Risnawan
2.Tetik Setiawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cecep Risnawan
2Tetik Setiawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.298.288,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.298.288 ( Seratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah

), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.642.955 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus

Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp.

5.655.333 ( Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak