| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Cecep Risnawan 2.Tetik Setiawati |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 140.298.288,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.298.288 ( Seratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.642.955 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 5.655.333 ( Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
