Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan melawan hukum telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan cara tidak menyetujui dan tidak menyerahkan Bukti pemilik kendaraan bermotor 1 unit mobil yang menjadi objek gugatan A quo kepada Penggugat yaitu : 1 unit mobil TOYOTA FORTUNER GRAD NEW/SUV VRZ GR.2.4 4X2 AT, Tahun Pembuatan 2021, Nopol : Kb 179 ANE. Warna Black Mica, Nomor Rangka : MHFAB8GS3M0486673, Nomor Mesin : 2GDC877626.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum secara tanggung renteng mengembalikan uang yang dikeluarkan Penggugat dibandara Soekarno Hatta di Tangerang berupa biaya pengambilan 1 unit mobil objek perkara A quo dari pihak TEDI KURNIAWAN sebesar Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dengan rincian biaya untuk kapal Feri sebesar Rp 5.400.000 ( lima juta empat ratus rupiah ) + parkir kendaraan di bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) + biaya tiket pesawat untuk 4 orang sebesar Rp 5.600.000 ( lima juta enam ratus ribu rupiah ). Dan Tergugat II harus dihukum mengembalikan uang Angsuran pelunasan sebesar Rp 364.833.000 ( tiga ratus enam puluh empat juta rupiah ) kepada Penggugat. Apabila sudah dilaksanakan pengembalian kerugian materiil tersebut kepada Penggugat maka Penggugat akan menyerahkan 1 unit kendaraan objek perkara a quo beserta kepada Tergugat II.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap STNK, BPKB dan 1 unit mobil TOYOTA FORTUNER GRAD NEW/SUV VRZ GR.2.4 4X2 AT, Tahun Pembuatan 2021, Nopol : Kb 179 ANE. Warna Black Mica, Nomor Rangka : MHFAB8GS3M0486673, Nomor Mesin : 2GDC877626 yang menjadi objek perkara A quo ;
- Menyatakan gugatan perkara A quo dengan putusan serta merta bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|