Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Ptk Sriono 1.Ismanto
2.Direktur Utama PT. Cimb Niaga Auto Finance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sriono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronal Kenedi Lubis, S.HSriono
Tergugat
NoNama
1Ismanto
2Direktur Utama PT. Cimb Niaga Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan melawan hukum telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan cara tidak menyetujui dan tidak menyerahkan Bukti pemilik kendaraan bermotor 1 unit mobil yang menjadi objek gugatan A quo kepada Penggugat yaitu : 1 unit mobil TOYOTA FORTUNER GRAD NEW/SUV VRZ GR.2.4 4X2 AT, Tahun Pembuatan 2021, Nopol : Kb 179 ANE. Warna Black Mica, Nomor Rangka : MHFAB8GS3M0486673, Nomor Mesin : 2GDC877626.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum secara tanggung renteng mengembalikan uang yang dikeluarkan Penggugat  dibandara Soekarno Hatta di Tangerang berupa biaya pengambilan 1 unit mobil objek perkara A quo dari pihak TEDI KURNIAWAN sebesar Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dengan rincian biaya untuk kapal Feri sebesar Rp 5.400.000 ( lima juta empat ratus rupiah ) + parkir kendaraan di bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) + biaya tiket pesawat untuk 4 orang sebesar Rp 5.600.000 ( lima juta enam ratus ribu rupiah ). Dan Tergugat II harus dihukum mengembalikan uang Angsuran pelunasan sebesar Rp 364.833.000 ( tiga ratus enam puluh empat juta rupiah ) kepada Penggugat. Apabila sudah dilaksanakan pengembalian kerugian materiil tersebut kepada Penggugat maka Penggugat akan menyerahkan 1 unit kendaraan objek perkara a quo beserta kepada Tergugat II.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap STNK, BPKB dan 1 unit mobil TOYOTA FORTUNER GRAD NEW/SUV VRZ GR.2.4 4X2 AT, Tahun Pembuatan 2021, Nopol : Kb 179 ANE. Warna Black Mica, Nomor Rangka : MHFAB8GS3M0486673, Nomor Mesin : 2GDC877626 yang menjadi objek perkara A quo ;
  5. Menyatakan gugatan perkara A quo dengan putusan serta merta bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak