| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Lapak yang berada di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, pada saat terdakwa berada dirumahnya yang berada di Jalan H.Rais A.Rahman Gang.Waspada 4 No.4 Rt/Rw:002/014 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, lalu muncullah niat terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual kembali, lalu terdakwa pergi dari rumah menggunakan ojek motor biasa menuju ke darmaga penyebrangan speed yang berada di jalan Sultan Moh Kelurahan Darat Skip Kecamatan Pontianak Selatan untuk menyebrang ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur menggunakan speed dan terdakwa menggunakan jaket jeans. Kemudian sampai di dermaga penyebrangan tersebut, lalu terdakwa turun dari ojek motor dan naik speed menyebrang ke Kampung Beting dan sampai di Kampung Beting, lalu terdakwa pergi menuju sebuah rumah yang dijadikan lapak tempat penjualan narkotika dan ketika sampai di rumah tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan diruang tamu rumah terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa panggil dengan nama DONI (DPO) yang setahu terdakwa sebagai penjaga lapak dirumah tersebut. Kemudian sekitar Pukul 18.30 Wib. terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada DONI dengan cara terdakwa berkata kepada DONI “DON MAU BELI SABU, BERAPA KALAU LIMA GRAM“ dijawab DONI “SATU GRAM TUJUH RATUS LIMA PULUH KALAU BELI LIMA JADI TIGA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU“, kemudian terdakwa mengambil uang didalam dompet terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp.3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribur rupiah) kepada DONI dan diterima oleh DONI, lalu DONI masuk kedalam sebuah kamar yang terdapat dirumah tersebut untuk mempersiapkan dan mengambil narkotika yang terdakwa beli tersebut, setelah itu DONI menemui Doni lagi dan memberikan 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya berisikan sabu yang berbentuk seperti pecahan kristal berwarna putih kepada terdakwa dan terdakwa terima, setelah itu terdakwa duduk diruang tamu lapak karena terdakwa mau mengunakan sedikit dari narkotika tersebut untuk memastikan jika narkotika tersebut asli, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas yang telah tersambung dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang memang ada terdapat di atas lantai ruang tamu, lalu 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut plastik klip transparannya terdakwa buka lalu narkotika yang ada di dalamnya terdakwa tuangkan sedikit atau dimasukan sedikit kedalam pipa kaca yang menyatu dengan bong, setelah itu pipa kaca yang didalamnya telah berisikan narkotika tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas hingga keluar asap lalu saya menggunakan narkotika tersebut dengan cara terdakwa menghisap bong tersebut (seperti menghisap rokok) sebanyak dua kali hisapan hingga narkotika tersebut habis, setelah itu terdakwa mengambil lembaran tissue dan solasi berwarna hitam yang terdapat diatas lantai ruang tamu rumah tersebut lalu narkotika yang terdakwa beli tersebut terdakwa bungkus menggunakan solasi warna hitam, lalu terdakwa bungkus lagi menggunakan tissue lalu narkotika yang telah terdakwa bungkus tersebut terdakwa simpan didalam saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans yang terdakwa gunakan ketika itu. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah/lapak tersebut menuju dermaga penyebrangan speed yang ada di Kampung Beting dan ketika berada di dermaga penyebarangan tersebut lalu terdakwa naik speed menuju dermaga penyebrangan yang ada di jalan Sultan Moh dan ketika sampai di dermaga penyeberangan tersebut lalu terdakwa turun dari Speed lalu berjalan kaki dengan maksud untuk mencari ojek motor, namun ketika terdakwa masih berjalan tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mendekati terdakwa yang ternyata petugas kepolisian yaitu saksi Satria Ali Akbar Rapsanjaya dan saksi Chakra Nur Alfath dan sekitar Pukul 19.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil berkata “diam kami polisi” lalu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa sambil menjelaskan jika mereka petugas kepolisian dari Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mereka mendapat informasi jika terdakwa ada membawa narkoba dan meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkoba yang ada terdakwa bawa, sambil berkata kepada terdakwa “SIAPA NAMA MU? “terdakwa jawab “SURATMAN“ ditanya petugas kepolisian “ADA BAWA NARKOBA“ terdakwa jawab “SAYA ADA BAWA SABU PAK” lalu petugas kepolisian memanggil orang yang ada disekitar tempat penangkapan yaitu saksi Rizky Kurniawan untuk menyaksikan penggeledahan, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan cara petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkoba dan barang-barang yang ada terdakwa bawa, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan barang dari dalam saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans yang terdakwa gunakan yaitu berupa 1 (satu) gulungan tissue lalu gulungan tersebut terdakwa buka berisikan 1 (satu) gulungan potongan isolasi warna hitam lalu isolasi tersebut terdakwa buka didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berbentuk seperti pecahan kristal berwarna putih lalu Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa “PUNYA SIAPA SABUNYA?” terdakwa jawab “PUNYA SAYA PAK” ditanya Petugas Kepolisian “DARIMANA DAPATNYA?” terdakwa jawab “BELI DI KAMPUNG BETING“ ditanya petugas kepolisian “UNTUK APA SABU INI?” terdakwa jawab “UNTUK DI JUAL LAGI“ lalu narkotika tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah handpnoe merk vivo milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap Narkotika yang diamankan dari terdakwa rencananya terdakwa akan jual kembali dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribub rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 89/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,19 gram yang disita dari SURATMAN BIN TAUFIK, Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 018/BAP/METRO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Iit Friliantina S.Si selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Muhammad Thesar Adhyaksa. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan dilakukan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditandai kode 1 dengan berat awal netto 4,79. dari klip 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk uji laboratorium sebanyak 0, 19 gram. Selanjutnya dari klip kode 1 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode B untuk bukti sidang sebanyak 0,24 gram. Setelah disisihkan Kode A dan B maka sisa pada klip kode 1 yang ditandai kembali menjadi kode 1.1 untuk dimusnahkan sebanyak 4,36 gram.
Bahwa terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Dermaga penyebrangan Speed yang berada di Jalan Sultan Moh Kelurahan Darat Skip Kecamatan Pontianak Selatan Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar Pukul 19.00 Wib, terdakwa sampai di dermaga penyeberangan, lalu terdakwa turun dari Speed lalu berjalan kaki dengan maksud untuk mencari ojek motor, namun ketika terdakwa masih berjalan tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mendekati terdakwa yang ternyata petugas kepolisian yaitu saksi Satria Ali Akbar Rapsanjaya dan saksi Chakra Nur Alfath dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil berkata “diam kami polisi” lalu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa sambil menjelaskan jika mereka petugas kepolisian dari Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mereka mendapat informasi jika terdakwa ada membawa narkoba dan meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkoba yang ada terdakwa bawa, sambil berkata kepada terdakwa “SIAPA NAMA MU? “terdakwa jawab “SURATMAN“ ditanya petugas kepolisian “ADA BAWA NARKOBA“ terdakwa jawab “SAYA ADA BAWA SABU PAK” lalu petugas kepolisian memanggil orang yang ada disekitar tempat penangkapan yaitu saksi Rizky Kurniawan untuk menyaksikan penggeledahan, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan cara petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkoba dan barang-barang yang ada terdakwa bawa, lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan barang dari dalam saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans yang terdakwa gunakan yaitu berupa 1 (satu) gulungan tissue lalu gulungan tersebut terdakwa buka berisikan 1 (satu) gulungan potongan isolasi warna hitam lalu isolasi tersebut terdakwa buka didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berbentuk seperti pecahan kristal berwarna putih lalu Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa “PUNYA SIAPA SABUNYA?” terdakwa jawab “PUNYA SAYA PAK” ditanya Petugas Kepolisian “DARIMANA DAPATNYA?” terdakwa jawab “BELI DI KAMPUNG BETING“ ditanya petugas kepolisian “UNTUK APA SABU INI?” terdakwa jawab “UNTUK DI JUAL LAGI“ lalu narkotika tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah handpnoe merk vivo milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 89/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,19 gram yang disita dari SURATMAN BIN TAUFIK, Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 018/BAP/METRO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Iit Friliantina S.Si selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Muhammad Thesar Adhyaksa. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan dilakukan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditandai kode 1 dengan berat awal netto 4,79. dari klip 1 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk uji laboratorium sebanyak 0, 19 gram. Selanjutnya dari klip kode 1 disisihkan lagi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode B untuk bukti sidang sebanyak 0,24 gram. Setelah disisihkan Kode A dan B maka sisa pada klip kode 1 yang ditandai kembali menjadi kode 1.1 untuk dimusnahkan sebanyak 4,36 gram.
Bahwa terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa SURATMAN BIN TAUFIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|