Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk Ratnawati PT. Putra Indotropical Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Indotropical
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan memasuki usia pensiun.
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut :

Masa Kerja 9 tahun pesangon karena pensiun

  1. Uang Pesangon

1,75 x 9 bulan x Rp. 2.549.844= Rp. 40.160.043,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja
  1. bulan x Rp 2.549.844                    = Rp. 10.199.376,-
  1. Cuti yang belum diambil
  2. /25 x Rp. 2.549.844                           = Rp.   1.223.925,-  +

            Jumlah Total                                       = Rp. 51.583.344,-

Terbilang : (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
  2. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) kasasi.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negar
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak