Petitum |
- Mengabulkan seluruhnya permohonan Perlawanan dari PELAWAN.
- Menyatakan sah Pelawan sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan hukum atas obyek Hak Tangunan yang dimohon Lelang Eksekusi oleh Terlawan I melalui Terlawan II.
- Menyatakan permohonan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggunagan, berupa ;
- Bangunan diatas tanah Sertifikat No.1004/ Parit Tokaya, terletak di JL.KS.Tubun Komp.Perumahan Anggrek No.3, Rt.002 / Rw.003, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
- Persil tanah Sertifikat Hak Milik No. 81/ Peniti Luar, Luas .48.500 M2, terletak di JL.A.Yani Desa Peniti Luar, Kec. Siantan, Kab.Mempawah sekarang Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM. yang dimohon Terlawan I melalui Terlawan II batal dan tidak sah menurut Hukum.
- Menyatakan Penetapan yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II Surat No. S-1818/WKN.11/KNL.01/2021 tanggal 16 September 2021 mengenai Penetapan hari dan tanggal lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sampai adanya putusan hukum yang tetap atas obyek Hak Tanggungan (HT) yakni :
- Bangunan diatas tanah Sertifikat No.1004/ Parit Tokaya, terletak di JL.KS.Tubun Komp.Perumahan Anggrek No.3, Rt.002 / Rw.003, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
- Persil tanah Sertifikat Hak Milik No. 81/ Peniti Luar, Luas .48.500 M2, terletak di JL.A.Yani Desa Peniti Luar, Kec. Siantan, Kab.Mempawah sekarang Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, terakhir terdaftar atas nama HERDIANTO HALIM.
- Menghukum kepada TERLAWAN I untuk menutup / atau menghentikan pengumuman lelang eksekusi Hak Tanggungan melaui E-AUCTION ( ALI) Open Bidding sebagaimana Pengumuman Lelang kedua pada tanggal 13 Oktober 2021 di Surat Kabar Harian yang terbit di Kota / Kabupaten tempat barang berada / wilayah kerja KPKNL Pontianak.
- Menghukum kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|