| Dakwaan |
- Bahwa Koperasi Unit Desa Sinar Mulia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-01445 AH.02.01 tahun 2016, Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Sinar Mulia dengan Nomor 079.a/BH/X.2 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Sinar Mulia dengan Nomor 5 tahun 2022, pengurus Koperasi Unit Desa Sinar Mulia terdiri dari :
- Ketua yakni Sdr. AHMAD ZAINI.
- Sekretaris yakni Sdr. SOLIHIN.
- Bendahara yakni ALOISIUS PIUS;
- Bahwa terdakwa AHMAD ZAINI sebagai Ketua Koperasi Unit Desa Sinar Mulia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada tanggal 30 Maret 2020 yang menyatakan dengan sesunguhnya bahwa :
- Bertanggungjawab penuh atas data dan kelengkapan serta kebenaran persyaratan dokumen usulan tahap III KUD Sinar Mulia Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, untuk peserta kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ditjen Perkebunan sesuai surat permohonan usulan KUD Sinar Mulia tahap III Nomor 146/KUD-SM/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 seluas 290,3308 ha.
- Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan replanting tanaman kelapa sawit sesuai jumlah biaya dan luas tersebut diatas.
- Apabila dikemudian hari dokumen dan kebenaran persyaratan atas dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut tidak benar mengakibatkan kerugian negara, maka bersedia dituntut secara hukum atas kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan siapapun.
- Bukti-bukti dokumen persyaratan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan aparat hukum lainnya;
- Bahwa perbuatan terdakwa AHMAD ZAINI bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi ALIMAN LORINA dalam melakukan pengajuan usulan menggunakan 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik adalah milik saksi ALIMAN LORINA padahal diketahuinya maksimal untuk mengikutkan Sertifikat Hak Milik hanya dibatasi 2 Kapling / 4 hektar per-kepala keluarga dalam menerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada Koperasi Unit Desa Sinar Mulia di tahap III yang telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Pasal 43 ayat (5) bantuan yang diberikan pada pekebun paling luas 4 (empat) hektar per-kepala keluarga;
- Bahwa berdasar keterangan AHLI yakni HANDY DITO SULISTYANTO dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan telah dibuat Laporan Nomor : PE.03.03/LHP-381/PW14/5/2023 tanggal 23 Nopember 2023 hal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)/Replanting KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.898.884.000,00;
Bahwa perbuatan terdakwa AHMAD ZAINI bersama saksi ALIMAN LORINA sebagaimana telah diuraikan diatas telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi ALIMAN LORINA dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 898.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Surat Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/LHP-381/PW14/5/2023 tanggal 23 Nopember 2023 hal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)/Replanting KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dan 2020 |