| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md.Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru pada Januari 2022 sampai dengan Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1100/KEP-DPMPD/2021, tanggal 7 September 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021 selanjutnya diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.10.2/1322/KEP-DPMPD/2024, tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang, pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada tahun 2022 terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1100/KEP-DPMPD/2021, tanggal 7 September 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021 selanjutnya diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.10.2/1322/KEP-DPMPD/2024, tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021.
- Bahwa terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md membentuk Struktur Organisasi Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2022 sebagai berikut :
| |
Kepala Desa
|
:
|
Saksi HENDRIKUS MADA
|
| |
Sekretaris Desa
|
:
|
Saksi ALPINUS
|
| |
Kepala Urusan Keuangan
|
:
|
Saksi RIJAL ANSHORI
|
| |
Kepala Urusan Tata Usaha Umum dan Perencanaan
|
:
|
Saksi MELIANUS EDWARD PONO
|
| |
Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
Saksi TOTOK HARIANTO
|
| |
Kepala Seksi Kesra dan Pelayanan
|
:
|
Saksi ARIF SAIFUDIN
|
| |
Kepala Dusun Jadi Mulya
|
:
|
Sdri. DWI PURWANINGSIH
|
| |
Kepala Dusun Suka Jadi
|
:
|
Saksi ANDI
|
| |
Kepala Dusun Pati Ransa
|
:
|
Saksi LILIK SUMARLAN
|
| |
Kepala Dusun Melaban Sari
|
:
|
Saksi TEGUH PRABOWO
|
| |
Kepala Dusun Batu Raya
|
:
|
Saksi JUPRI SUWARNO
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
-
-
-
-
-
- SLAMET RIANTO selaku Ketua BPD;
- YUSMAN KUSTIADI selaku Wakil Ketua BPD;
- PUJI LESTARI selaku Sekretaris BPD;
- KHUSNUL KHOTIMAH selaku Anggota BPD;
- APOK PAULUS selaku Anggota BPD.
- Bahwa anggaran yang diterima Desa Tinum Baru berdasarkan Peraturan Desa Tinum Baru Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tinum Baru TA 2022 dan Peraturan Kepala Desa Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tinum Baru TA 2022 dengan rincian anggaran sebagai berikut :
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.007.274.000,- (satu milyar tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp.9.582.204,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.860.160,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh ribu seratus enam puluh rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp.57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada tanggal 11 Januari 2022 terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinum Baru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa T.A. 2022 sebagai berikut :
- Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep. Selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Saksi TOTOK HARYANTO selaku Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa;
- Saksi ARIF SAIFUDIN selaku Pelaksana Bidang Kesejahteraan Masyarakat;
- Saksi MEILIANUS selaku Pelaksana Bidang Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa dan Penanggulangan Bencana;
- Saksi RIJAL ANSHORI Selaku Bendahara Desa.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan sebelum menggunakan anggaran Desa Tinum Baru terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep harus membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dasar untuk merekap hasil musyawarah Dusun dan usulan dari masyarakat Desa Tinum Baru.
- Bahwa terdapat transaksi penyaluran Dana Desa, Dana Desa-Bantuan Langsung Tunai, Anggaran Dana Desa, Anggaran Dana Desa Siltap berdasarkan rekening Kas Desa Tinum Baru Bank Kalbar Capem Kapuas Kanan Hulu nomor rekening 4101010037 atas nama Pemdes Tinum Baru periode transaksi tanggal 1-1-2022 s.d. 31-12-2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan sebanyak 3 tahap, sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- Tanggal 12 Mei 2022, Penyaluran DD Tahap I (40%) sebesar Rp.241.745.760,-
- Tanggal 22 Agustus 2022, Penyaluran DD Tahap II (40%) sebesar Rp.241.745.760,-
- Tanggal 9 Desember 2022, Penyaluran DD Tahap III (20% sebesar Rp.167.382.480,-
Jumlahnya sebesar Rp.650.874.000,- (Enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
-
-
-
-
-
-
-
-
- Tanggal 24 Mei 2022, Penyaluran DD (BLT) Tahap I sebesar Rp.89.100.000,-
- Tanggal 27 Juni 2022, Penyaluran DD (BLT) Tahap II sebesar Rp.89.100.000,-
- Tanggal 21 Juli 2022, Penyaluran DD (BLT) Tahap III sebesar Rp.89.100.000,-
- Tanggal 13 Oktober 2022, Penyaluran DD (BLT) Tahap IV sebesar Rp.89.100.000,-
Jumlahnya sebesar Rp.356.400.000,- (Tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Sehingga Nilai Total penyaluran DD ke Desa Tinum Baru sebesar Rp.1.007.274.000,- (satu milyar tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- Penyaluran Anggaran Dana Desa sebesar Rp.9.582.204,-
-
-
-
-
-
-
- Penyaluran ADD Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.860.160,-, dengan rincian penyaluran sebagai berikut :
Penyaluran 1 : Rp.45.143.360,- (Tanggal 25 Juni 2022)
Penyaluran 2 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 18 Maret 2022)
Penyaluran 3 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 25 April 2022)
Penyaluran 4 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 31 Mei 2022)
Penyaluran 5 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 15 Juni 2022)
Penyaluran 6 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 13 Juli 2022)
Penyaluran 7 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 12 Agustus 2022)
Penyaluran 8 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 20 September 2022)
Penyaluran 9 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 26 Oktober 2022)
Penyaluran 10 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 15 November 2022)
Penyaluran 11 : Rp.22.571.680,- (Tanggal 13 Desember 2022)
-
-
-
-
-
-
-
- Penyaluran ADD Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp57.600.000,- dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran 1 : Rp.9.600.000,- (Tanggal 25 Februari 2022)
Penyaluran 2 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 18 Maret 2022)
Penyaluran 3 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 27 April 2022)
Penyaluran 4 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 31 Mei 2022)
Penyaluran 5 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 15 Juni 2022)
Penyaluran 6 : Rp4.800.000,- (Tanggal 13 Juli 2022)
Penyaluran 7 : Rp4.800.000,- (Tanggal 12 Agustus 2022)
Penyaluran 8 : Rp4.800.000,- (Tanggal 20 September 2022)
Penyaluran 9 : Rp4.800.000,- (Tanggal 26 Oktober 2022)
Penyaluran 10 : Rp4.800.000,-(Tanggal 15 November 2022)
Penyaluran11 : Rp4.800.000,- (Tanggal 13 Desember 2022)
- Bahwa mekanisme atau proses pencairan dan penyimpanan Anggaran Desa Tinum baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2022 dikelola oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep dan saksi RIJAL ANSHORI yaitu setelah dana desa di Bank Kalbar Cabang Sintang cair terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep memerintahkan saksi RIJAL ANSHORI untuk menyalurkan dana per kegiatan, dan dalam pengelolaan anggaran Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak.
- Bahwa terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep membentuk tim pelaksana Kegiatan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan bagi hasil pajak dan restribusi, pendapatan bunga Bank dan SILPA dengan melibatkan perangkat desa lainnya namun hanya sebagian anggaran Desa yang dikelola bersama perangkat desa karena sebagian anggaran Desa Tinum Baru dan Dana SILPA (Sisa lebih pembiayaan anggaran) Desa Tinum Baru dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep untuk kepentingan pribadi dan dipergunakan untuk kegiatan diluar APBDes.
- Bahwa kegiatan yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep dalam penggunaan APBDes Tinum Baru berdasarkan laporan pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Tanggal 12 Mei 2022, terdapat Penyaluran Dana Desa Tahap I (40%) sebesar Rp.241.745.760,-, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa APBDes (Reguler);
- Penyusunan Laporan Kepala Desa, RPPDesa dan informasi kepada Masyarakat;
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
- Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (pakaian dan lain-lain);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat tenaga dan kader kesehatan dan lain-lain);
- Penyelenggaraan informasi publik desa (poster baliho dan lain-lain);
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes;
- Pembinaan lembaga adat;
- Penyediaan sarana (Asset tetap) perkantoran/pemerintahan;
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa (Reguler);
- Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler).
- Pada Tanggal 22 Agustus 2022, terdpat Penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) sebesar Rp. 241.745.760,-dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes milik Desa (Obat,insentif,KB, dan sebagainya);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat tenaga dan kader kesehatan dan lain-lain);
- Peningkatan produksi perternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang);
- Bantuan perikanan;
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemdes;
- Penyelenggaraan festival kesenian;
- Penyediaan sarana (hasil tetap) perkantoran/pemerintahan;
- Penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam dan perjalanan dinas);
- Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan perkantoran dan pakaian seragam);
- Penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam dan perjalanan dinas).
- Pada Tanggal 9 Desember 2022, Penyaluran DD Tahap III (20% ) sebesar Rp.167.382.480,- dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Pembinaan lembaga adat;
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemdes;
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes milik Desa (Obat,insentif,KB, dan sebagainya);
- Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (pakaian dan lain-lain);
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
- Penyelengaraan Desa siaga kesehatan;
- Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan perkantoran dan pakaian seragam);
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah kas desa (dipilih);
- Santunan akhir masa jabatan Kepala Desa.
- Namun faktanya terdapat kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan di tahun 2022 tersebut tidak sesuai dengan rincian sebagai berikut :
- Terdapat Kegiatan yang benar-benar di laksanakan tetapi di mark up dan tidak bermanfaat bagi masyarakat desa yaitu:
- Pengadaan Sapi 16 ekor x Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Dari hasil pemeriksaan saksi atas nama Saksi HARMANTO Alias ASANG pembayaran sapi berdasarkan barang bukti berupa kuitansi atas nama CV Melawi Jaya sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga menurut saksi Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep melakukan mark up harga di dalam laporan pertanggungjawabannya.
- Pengadaan Bibit Ikan dan Pakan Ikan dengan total anggaran sebesar Rp.9.454.800,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Namun dari hasil pemeriksaan Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep selaku Kepala Desa menyatakan bahwa pengadaan bibit ikan dan pakan ikan tersebut tidak diserahkan kepada masyarakat melainkan 500 bibit ikan kaloi diserahkan dikolam Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep dan 1.000 bibit ikan nila diserahkan dikolam Saksi MEILIANUS EDUARD PONO selaku Kaur Umum sehingga tidak ada manfaatnya untuk pemerintah desa atau masyarakat desa.
- Terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan tetapi anggarannya sudah dipergunakan Saksi HENDRIKUS MADA untuk keperluan diluar APBDes :
- 1.1.04.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa-Operasional Pemdes (ATK, Honor PKPKD dan PPKD) senilai Rp.66.105.000,-;
- 1.1.04.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa-Penyediaan Operasional Pemdes (SAD) senilai Rp.30.820.000,-;
- 1.1.04.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa-Penyediaan Operasional Pemdes (SDD) senilai Rp.7.560.000,-;
- 1.4.07.Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat-Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDes dan Informasi Kepada Masyarakat senilai Rp.4.540.000,-;
- 1.2.02.Pemeliharaan Gedung/Prasarana Pemerintahan Desa (Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa) anggarannya sebesar Rp.55.000.000,-;
- 1.3.02.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Penyusunan /Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa) anggarannya sebesar Rp.6.578.000,-;
- 1.4.08.Pengembangan Sistem Informasi Desa (Terselenggaranya Kegiatan SDGs) anggarannya sebesar Rp.4.141.600,-;
- 1.5.06.Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan anggarannya sebesar Rp.6.911.167,-.
- Bahwa penggunaan anggaran yang kegiatannya fiktif sebagai berikut :
- Terdapat realisasi perjalanan dinas di dalam kabupaten/kota sebesar Rp.109.025.000,- yang fiktif dan uangnya berada di tangan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep yang diminta atau dipinjam melalui saksi Rijal Anshori selaku Kaur keuangan yang diserahkan secara bertahap selama TA 2022, dan untuk laporan pertanggung jawabannya terdakwa meminta kepada Kasi Pelaksana Kegiatan yaitu Saksi TOTOK HARYANTO (Kasi Pemerintahan) untuk melaporkan seolah-seolah kegiatan perjalanan dinas tersebut terealisasi.
- Bahwa terdapat uang kas tunai senilai Rp.50.348.713,- yang merupakan bagian dari SILPA T.A. 2022 tersebut tidak dilakukan penyetoran ke rekening kas desa di Bank pada tanggal 31 Desember 2022 dikarenakan uangnya dipinjam dan digunakan oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep.
- Bahwa pada tahun 2023, terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep membentuk Struktur Organisasi Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2023 sebagai berikut :
|
1)
|
Kepala Desa
|
:
|
Sdr.HENDRIKUS MADA
|
|
2)
|
Sekretaris Desa
|
:
|
Sdr.ALPINUS
|
|
3)
|
Kepala Urusan Keuangan
|
:
|
Sdr. RIJAL ANSHORI
|
|
4)
|
Kepala Urusan Tata Usaha Umum dan Perencanaan
|
:
|
Sdr. MELIANUS EDWARD PONO
|
|
5)
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
Sdr. TOTOK HARIANTO
|
|
6)
|
Kepala Seksi Kesra dan Pelayanan
|
:
|
Sdr. ARIF SAIFUDIN
|
|
7)
|
Kepala Dusun Jadi Mulya
|
:
|
Sdri. DWI PURWANINGSIH
|
|
8)
|
Kepala Dusun Suka Jadi
|
:
|
Sdr. ANDI
|
|
9)
|
Kepala Dusun Pati Ransa
|
:
|
Sdr. LILIK SUMARLAN
|
|
10)
|
Kepala Dusun Melaban Sari
|
:
|
Sdr. TEGUH PRABOWO
|
|
11)
|
Kepala Dusun Batu Raya
|
:
|
Sdr. JUPRI SUWARNO
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- SLAMET RIANTO selaku Ketua BPD;
- YUSMAN KUSTIADI selaku Wakil Ketua BPD;
- PUJI LESTARI selaku Sekretaris BPD;
- KHUSNUL KHOTIMAH selaku Anggota BPD;
- APOK PAULUS selaku Anggota BPD.
- Bahwa Rincian anggaran yang diterima Desa Tinum Baru pada T.A 2023 berdasarkan berdasarkan Peraturan Desa Tinum Baru Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tinum Baru T.A 2023, dan Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tinum Baru TA 2023 Desa Tinum Baru dengan rincian anggaran sebagai berikut:
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.722.274.000,- (tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp.10.117.434,- (sepuluh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.650.280,- (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
- Anggaran Dana Desa (ADD) Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp.59.850.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinum Baru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa T.A. 2023 sebagai berikut :
- Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep. Selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Saksi TOTOK HARYANTO selaku Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa;
- Saksi ARIF SAIFUDIN selaku Pelaksana Bidang Kesejahteraan Masyarakat;
- Saksi MEILIANUS selaku Pelaksana Bidang Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa dan Penanggulangan Bencana;
- Saksi RIJAL ANSHORI Selaku Bendahara Desa.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa sebelum menggunakan anggaran Desa Tinum Baru harus dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dasar untuk merekap hasil musyawarah Dusun dan usulan dari masyarakat Desa Tinum Baru.
- Bahwa terdapat bukti transaksi penyaluran DD, DD-BLT, ADD, ADD Siltap berdasarkan rekening Kas Desa Tinum Baru Bank Kalbar Capem Kapuas Kanan Hulu nomor rekening 4101010037 atas nama Pemdes Tinum Baru periode transaksi tanggal 1-1-2023 s.d. 31-12-2023 diperoleh Penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan sebanyak 3 (tiga ) tahap, dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 6 Maret 2023, Penyaluran DD Tahap I (40%) sebesar Rp.231.143.100,-;
- Tanggal 25 Agustus 2023, DD Tahap II hanya tersalur sebesar Rp.183.629.920,- karena adanya sanksi atas keterlambatan penyetoran SILPA TA 2022 ke Rekening Kas Desa, sehingga tidak memperoleh penyaluran DD Tahap II (40%) sebesar Rp.231.143.100,-;
- Tanggal 21 Desember 2023, Penyaluran DD Tahap III (20%) sebesar Rp.228.990.800,-.
Jumlahnya sebesar Rp.634.763.820,- (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
- Tanggal 6 Maret 2023, Penyaluran DD (BLT) Tahap I sebesar Rp.19.800.000,-
- Tanggal 4 Mei 2023, Penyaluran DD (BLT) Tahap II sebesar Rp.19.800.000,-
- Tanggal 21 Juli 2023, Penyaluran DD (BLT) Tahap III sebesar Rp.19.800.000,-
- Tanggal 21 Desember 2023, Penyaluran DD (BLT) Tahap IV sebesar Rp.19.800.000,-
Jumlahnya sebesar Rp.79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Total penyaluran DD ke Desa Tinum Baru TA 2023 sebesar Rp.722.963.820,- (tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
-
-
-
- Penyaluran ADD sebesar Rp.10.117.434,- terdiri atas:
Penyaluran 1 : Rp.9.628.284,- (Tanggal 17 Juli 2023)
Penyaluran 2 : Rp.489.150,- (Tanggal 11 November 2023)
-
-
-
- Penyaluran ADD Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.650.280,-, dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran 1 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 25 Januari 2023)
Penyaluran 2 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 16 Februari 2023)
Penyaluran 3 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 10 Maret 2023)
Penyaluran 4 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 18 April 2023)
Penyaluran 5 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 11 Mei 2023)
Penyaluran 6 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 23 Juni 2023)
Penyaluran 7 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 17 Juli 2023)
Penyaluran 8 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 14 Agustus 2023)
Penyaluran 9 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 22 September 2023)
Penyaluran 10 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 17 Oktober 2023)
Penyaluran 11 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 16 November 2023)
Penyaluran 12 : Rp.22.554.190,- (Tanggal 18 Desember 2023)
-
-
-
- Penyaluran ADD Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp.59.850.000,- dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran 1 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 25 Januari 2023)
Penyaluran 2 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 16 Februari 2023)
Penyaluran 3 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 10 Maret 2023)
Penyaluran 4 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 18 April 2023)
Penyaluran 5 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 11 Mei 2023)
Penyaluran 6 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 23 Juni 2023)
Penyaluran 7 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 17 Juli 2023)
Penyaluran 8 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 14 Agustus 2023)
Penyaluran 9 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 22 September 2023)
Penyaluran 10 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 17 Oktober 2023)
Penyaluran 11 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 16 November 2023)
Penyaluran 12 : Rp.4.800.000,- (Tanggal 18 Desember 2023)
Penyaluran 13 : Rp.2.250.000,- (Tanggal 27 Desember 2023).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2023 kegiatan yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Tinum Baru dalam penggunaan APBDes Tinum Baru sebagai berikut :
- Tanggal 6 Maret 2023, Penyaluran DD Tahap I (40%) sebesar Rp.231.143.100,-:
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman;
- Penyelengaraan posyandu (makan tambahan KLS bumil, lansia, insentif);
- Pengelolaan administrasi/inventarisasi dan penilaian asset Desa.
- Tanggal 25 Agustus 2023, DD Tahap II hanya tersalur sebesar Rp.183.629.920,- karena adanya sanksi atas keterlambatan penyetoran SILPA TA 2022 ke Rekening Kas Desa, sehingga tidak memperoleh penyaluran DD Tahap II (40%) sebesar Rp.231.143.100,-;
- Penyediaan operasional pemerintahan Desa yang bersumber dari dana desa;
- Pembinaan lembaga adat;
- Dukungan penyelenggaraan Paud (Ape, sarana paud, dst);
- Penyelenggaraan Pos kesehatan desa/polindes milik desa (obat insentif KB dan sebagainya).
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Reguler);
- Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa/RKPDes).
- Tanggal 21 Desember 2023, Penyaluran DD Tahap III (20%) sebesar Rp.228.990.800,-
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa (Reguler);
- Penentuan/penegasan batas/patok tanah kas desa;
- Pembinaan lembaga adat;
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa;
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
- Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (pakaian dan lain-lain);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat tenaga dan kader kesehatan dan lain-lain);
- Penyelenggaraan Pos kesehatan desa/polindes milik desa (obat insentif KB dan sebagainya);
- Pembuatan rambu-rambu dijalan desa;
- Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler).
- Bahwa pada tahun 2023 terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan tetapi anggarannya sudah dipergunakan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep untuk keperluan diluar APBDes adalah sebagai berikut :
- 1.1.04.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa-Operasional Pemdes fiktif sebesar Rp.21.935.000,-
- 1.1.08.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa- 01.Operasional Pemdes 3% fiktif sebesar Rp.15.600.000,-.
- 1.4.01.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes-Kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Desa dengan jumlah realisasi keuangan sebesar Rp.18.940.000,- yang fiktif sebesar ,,, yang benar dan terdapat visum sppd sebesar Rp.8.930.000,-. Yang fiktif adalah perjalanan dinas atas nama perangkat desa sebesar Rp.18.940.000,- dan yang benar dan terdapat bukti visum/sppd adalah BPD desa Tinum Baru senilai Rp.8.930.000,-
- 1.4.03.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa- Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa SKPDes dengan nilai realisasi sebesar Rp.14.720.000,- yang fiktif atas nama pelaksana perjalanan dinas oleh perangkat desa sebesar Rp.6.340.000,-
- 1.4.05.Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa- Inventarisasi Aset Tetap Desa yang fiktif sebesar Rp.8.420.000,-.
- SILPA kegiatan 4.3.1.Peningkatan Kapasitas Kepala Desa yang dilaporkan terealisasi 100% sebesar Rp.4.610.000,- namun sebenarnya sesuai bukti SPJ riil yang berada di saksi MEILIANUS EDUARD PONO selaku Kaur Umum terdapat SILPA sebesar Rp.550.000,-
Jumlahnya sebesar Rp.71.785.000,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan SPJ Desa Tinum Baru tahun 2023 saksi RIJAL ANSHORI terdapat peminjaman pribadi dari terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep dari uang APBDes Tinum Baru TA 2023 sebesar Rp.178.966.288,- serta adanya peminjaman pribadi dari saksi ARIF SAIFUDIN sebesar Rp.6.000.000,-, namun terkait peminjaman uang dari APBDes Desa Tinum Baru, saksi RIJAL ANSHORI tidak melakukan pencatatan.
- Bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas di dalam Kabupaten/Kota sebesar Rp.109.025.000,- yang fiktif dimana uangnya berada di tangan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep, dengan rincian uang sebesar Rp.71.785.000,- merupakan pinjaman yang dilakukan secara berkali-kali oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep kepada saksi RIJAL ANSHORI atas uang APBDes Desa Tinum Baru dan saksi RIJAL ANSHORI menyerahkannya juga tidak sekaligus melainkan berkali-kali sesuai permintaan pinjaman dari terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep di tahun 2023.
- Bahwa saksi RIJAL ANSHORI tidak mengetahui penggunaan uang tersebut oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep. Dan berdasarkan keterangan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep kepada Perangkat Desa Tinum Baru bahwa uang tersebut akan dibayarkan kembali oleh Terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep kepada semua perangkat desa, namun terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep meminta kepada Kasi Pelaksana Kegiatan yaitu Saksi TOTOK HARYANTO (Kasi Pemerintahan) untuk entry data realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan dalam Aplikasi SISKEUDES seolah-seolah kegiatan perjalanan dinas tersebut terealisasi/terlaksana walaupun kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD Visum tidak ada, karena untuk syarat pengajuan pencairan harus ada kegiatan-kegiatan yang terealisasi/terlaksana tidak boleh kurang dari 30% saat permohonan pencairan Dana Desa Tahap III.
- Bahwa kegiatan yang tidak terlaksana akibat dari adanya pinjaman uang APBDes Desa Tinum Baru TA 2023 untuk kepentingan pribadi Terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 903/12/KEU/2024 tanggal 9 Oktober 2024 sebesar Rp.178.966.288,- dan pinjaman pribadi saksi ARIF SAIFUDIN berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 903/11/KEU/2024 tanggal 9 Oktober 2024 selaku Kasi Kesra Desa Tinum Baru sebesar Rp.6.000.000,- totalnya sebesar Rp.184.966.288,- dengan rincian sebagai berikut:

- Namun faktanya pada Tahun 2023 saksi ARIF SAIFUDIN tidak pernah melakukan perjalanan dinas dan tidak pernah menerima uang perjalanan dinas.
- Bahwa selanjutnya tahun 2024 terdakwa HENDRIKUS MADA membentuk Struktur Organisasi Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2024 sebagai berikut :
|
1)
|
Kepala Desa
|
:
|
Saksi HENDRIKUS MADA
|
|
2)
|
Sekretaris Desa
|
:
|
Saksi ALPINUS
|
|
3)
|
Kepala Urusan Keuangan
|
:
|
Saksi RIJAL ANSHORI
|
|
4)
|
Kepala Urusan Tata Usaha Umum dan Perencanaan
|
:
|
Saksi MELIANUS EDWARD PONO
|
|
5)
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
Saksi TOTOK HARIANTO
|
|
6)
|
Kepala Seksi Kesra dan Pelayanan
|
:
|
Saksi ARIF SAIFUDIN
|
|
7)
|
Kepala Dusun Jadi Mulya
|
:
|
Sdri. DWI PURWANINGSIH
|
|
8)
|
Kepala Dusun Suka Jadi
|
:
|
Saksi ANDI
|
|
9)
|
Kepala Dusun Pati Ransa
|
:
|
Saksi LILIK SUMARLAN
|
|
10)
|
Kepala Dusun Melaban Sari
|
:
|
Saksi TEGUH PRABOWO
|
|
11)
|
Kepala Dusun Batu Raya
|
:
|
Saksi JUPRI SUWARNO
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- SLAMET RIANTO selaku Ketua BPD;
- YUSMAN KUSTIADI selaku Wakil Ketua BPD;
- PUJI LESTARI selaku Sekretaris BPD;
- KHUSNUL KHOTIMAH selaku Anggota BPD;
- APOK PAULUS selaku Anggota BPD
- Bahwa Anggaran yang diterima Desa Tinum Baru pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Desa Tinum Baru Nomor 02 Tahun 2024 tentang APB Desa Tinum Baru TA 2024, dan Peraturan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penjabaran APB Desa Tinum Baru TA 2024 Desa Tinum Baru, sebagai berikut:
- DD sebesar Rp.413.251.000,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp.15.049.229,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);
- ADD sebesar Rp.10.403.724,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
- ADD Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.540.324,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
- ADD Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp.66.600.000,- (enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tinum Baru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa T.A. 2024 sebagai berikut:
- Saksi HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep. Selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Saksi TOTOK HARYANTO selaku Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa;
- Saksi ARIF SAIFUDIN selaku Pelaksana Bidang Kesejahteraan Masyarakat;
- Saksi MEILIANUS selaku Pelaksana Bidang Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa dan Penanggulangan Bencana;
- Saksi RIJAL ANSHORI Selaku Bendahara Desa.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa harus dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dasar untuk merekap hasil musyawarah Dusun dan usulan dari masyarakat Desa Tinum Baru sebelum menggunakan anggaran Desa Tinum Baru.
- Bahwa terdapat transaksi penyaluran DD, DD-BLT, ADD, ADD Siltap Desa Tinum Baru periode transaksi tanggal 1-1-2024 s.d. 31-12-2024 berdasarkan rekening Kas Desa Tinum Baru Bank Kalbar Capem Kapuas Kanan Hulu nomor rekening 4101010037 atas nama Pemdes Tinum Baru dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 5 April 2024, Penyaluran DD Tahap I (60%) Earmark sebesar Rp.308.951.400,-Tanggal 5 April 2024 Penyaluran DD Tahap I (40%) Non Earmark sebesar Rp.104.299.600,-
Jumlahnya sebesar Rp.413.251.000,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Penyaluran ADD sebesar Rp.10.403.724,-, terdiri atas:
Penyaluran 1 :Rp.10.153.884,- (Tanggal 6 Juni 2024)
Penyaluran 2 : Rp. 249.840,- (Tanggal 17 Desember 2024)
- Penyaluran ADD Siltap Kades dan Perangkat sebesar Rp.270.540.324,-, dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran 1 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 24 Januari 2024)
Penyaluran 2 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 20 Februari 2024)
Penyaluran 3 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 13 Maret 2024)
Penyaluran 4 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 18 April 2024)
Penyaluran 5 : Rp.22.545.027,00; (Tanggal 16 Mei 2024)
Penyaluran 6 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 19 Juni 2024)
Penyaluran 7 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 15 Juli 2024)
Penyaluran 8 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 23 Agustus 2024)
Penyaluran 9 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 10 September 2024)
Penyaluran 10 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 17 Oktober 2024)
Penyaluran 11 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 13 November 2024)
Penyaluran 12 : Rp.22.545.027,-; (Tanggal 12 Desember 2024)
- Penyaluran ADD Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebesar Rp.66.600.000,- dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran 1 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 24 Januari 2024)
Penyaluran 2 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 20 Februari 2024)
Penyaluran 3 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 13 Maret 2024)
Penyaluran 4 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 18 April 2024)
Penyaluran 5 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 16 Mei 2024)
Penyaluran 6 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 19 Juni 2024)
Penyaluran 7 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 15 Juli 2024)
Penyaluran 8 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 23 Agustus 2024)
Penyaluran 9 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 10 September 2024)
Penyaluran 10 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 17 Oktober 2024)
Penyaluran 11 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 13 November 2024)
Penyaluran 12 : Rp.5.550.000,-; (Tanggal 12 Desember 2024).
- Bahwa terdapat nilai SILPA TA 2024 sebesar Rp.294.180.330,52 terdiri atas saldo akhir kas di bank pada tanggal 31-12-2023 sebesar Rp.1.669.160,52 dan saldo akhir kas tunai (31-12-2023) sebesar Rp.292.511.170,-, dari saldo akhir kas tunai (31-12-2023) sebesar Rp.292.511.170,- yang merupakan bagian dari SILPA TA 2024, uangnya terpakai untuk pinjaman pribadi oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep sebesar Rp.211.172.000,- dan saksi ARIF SAIFUDIN selaku Kasi Kesra sebesar Rp.17.500.000,- sehingga seharusnya masih ada sisa kas tunai sebesar Rp.63.283.000,-.
- Bahwa sisa kas tunai sebesar Rp.63.283.000,- tersebut penggunaannya tidak bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh Saksi RIJAL ANSHORI karena disaat terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep meminjam uang dari APBDes Desa Tinum Baru, saksi RIJAL ANSHORI tidak pernah membuat pencatatan dan setiap kali terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep dari APBDes Desa Tinum Baru meminjam pinjamannya tersebut dibebankan pada kegiatan apa saja.
- Bahwa terdapat kegiatan dalam penggunaan APBDes Tinum Baru sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2024 Tanggal 5 April 2024, Penyaluran DD Tahap I (60%) Earmark sebesar Rp.308.951.400,-
- Tanggal 5 April 2024 Penyaluran DD Tahap I (40%) Non Earmark sebesar Rp.104.299.600,-
Dengan total sebesar Rp.413.251.000,-.
- Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (pakaian dan lain-lain);
- Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, KLS bumil, Lansia insentif);
- Pembinaan lembaga adat;
- Penyelenggaraan pos kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB dsb).
- Bahwa terdapat kegiatan yang tidak terlaksana karena adanya pinjaman uang APBDes Desa Tinum Baru T.A. 2024 yang digunakan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp. 211.172.000,- dan pinjaman pribadi saksi ARIF SAIFUDIN selaku Kasi Kesra Desa Tinum Baru sebesar Rp.17.500.000,-, dengan rincian sebagai berikut bedasarkan :
- Pinjaman terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md :
-
-
- Surat Pernyataan Nomor 903/12/KEU/2024 tanggal 9 Oktober 2024:
- Penyusunan APBDesa sebesar Rp.17.000.000,-;
- Penyusunan LPPD sebesar Rp.2.000.000,-;
- Kegiatan Profil Desa sebesar Rp.2.000.000,-;
- Kegiatan pengelolaan hutan milik desa/Bibit Kelapa Sawit senilai Rp.92.616.000,-;
- Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani senilai Rp.90.006.000,-;
Total Rp. 203.622.000,- (dua ratus tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
-
-
-
- Surat Pernyataan Nomor 903/23/KEU/2024 tanggal 21 November 2024:
- Kegiatan Penyusunan APBDesa sebesar Rp.1.000.000,-;
- Kegiatan Penyusunan LPPD sebesar Rp.2.000.000,-;
- Kegiatan Profil Desa sebesar Rp.1.950.000,-;
- Kegiatan PBB sebesar Rp.400.000,-;
- Kegiatan Musdes sebesar Rp.500.000,-;
- Kegiatan Perubahan APBDes sebesar Rp.450.000,-;
- Kegiatan Tata Praja (Earmark) sebesar Rp.1.250.000,-.
Total Rp.7.550.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Total Keseluruhan Rp.211.172.000,- (dua ratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Pinjaman Saksi ARIF SAIFUDIN:
Surat Pernyataan Nomor 903/11/KEU/2024 tanggal 9 Oktober 2024
- Penyusunan APBDesa sebesar Rp.10.000.000,-;
- Penyusunan LPPD sebesar Rp.2.500.000,-;
- Kegiatan RKPDesa sebesar Rp.5.000.000,-.
Total Rp.17.500.000,-
- Bahwa terdapat pajak yang belum disetor sebesar Rp.7.525.824,00 dengan rincian :
- Pajak PPh 22 belanja konsumsi makanan tambahan balita sebesar Rp.299.640,- yang berada di saksi RIJAL ANSHORI.
- Uang pajak yang berada di terdakwa HENDRIKUS MADA dan belum disetor jumlahnya Rp.6.718.184,- yaitu pajak:
- PPh 22 kegiatan musrenbang sebesar Rp.99.360,-;
- PPN atas belanja material rabat beton dusun pati ransa sebesar Rp.4.941.200,-;
- PPh 22 atas belanja material rabat beton dusun pati ransa sebesar Rp.1.334.124,-;
- Pajak Galian C atas belanja material kerikil rabat beton dusun pati ransa sebesar Rp.84.000,-;
- Pajak Galian C atas belanja pasir rabat beton dusun pati ransa sebesar Rp.147.000,-;
- PPh 21 atas Tim TPK rabat beton dusun pati ransa sebesar Rp.41.250,-;
- PPh 21 atas Honor Aset Desa sebesar Rp.71.250,-.
- Uang pajak yang berada di saksi ARIF SAIFUDIN dan belum disetor jumlahnya Rp.508.000,- yaitu pajak:
- PPN belanja alat kesehatan Posbindu sebesar Rp.400.000,-;
- PPh 22 atas alat kesehatan Posbindu sebesar Rp.108.000,-.
- Bahwa saksi MEILIANUS EDUARD PONO selaku Kaur Tata Usaha Umum dan Perencanaan Desa Tinum Baru beserta perangkat desa lainnya telah menerima uang kelebihan/mark up pengadaan sapi T.A. 2022 yang bersumber dari APBDes Desa Tinum Baru dengan total sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Tinum Baru agar nota bon/kwitansi tersebut terlihat sesuai aslinya maka saksi ARIF SAIFUDIN membuat cap/stempel sebagai inventaris Desa Tinum Baru dengan rincian cap/stempel sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Cap/Stempel warung makan Sugeng Ngersakne (Singgalang Roso RS) yang dipergunakan untuk membuat dan melengkapi SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel Toko Sinar Kapuas Simpang Pinoh yang dipergunakan untuk membuat dan melengkapi SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel Sumber berkat usaha Sintang (SBU) yang dipergunakan untuk membuat dan melengkapi SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel CV. LINDANG Desa Lengkenat Rt 004. Rt 002, Lengkenat Sepauk yang dipergunakan untuk membuat dan melengkapi SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel Mekar Jaya (MJ) Desa Tinum Baru yang dipergunakan untuk membuat dan melengkapi SPJ Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024.
- Bahwa Perbuatan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, menguasai dan menggunakan uang yang bersumber dari Dana Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2022, 2023 dan 2024 untuk keperluan pribadi dan kegiatan diluar APBDes Desa Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dari sebagian kegiatan yang ada di APBDes dengan melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum didalam APBDes Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, membuat SPPD Fiktif untuk menutupi pinjaman pribadinya mengelola sebagian kegiatan yang ada di APBDes tanpa melibatkan perangkat desa serta tidak melengkapi bukti pengeluaran rill/pengeluaran yang sebenarnya pada SPJ Desa Tinum Baru.
- Bahwa perbuatan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru T.A. 2022, 2023 dan 2024 telah melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara/daerah yaitu:
- Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara/daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf b, c, dan f.
- Permendagri No.20 Tahun 2018, pasal 43 - 62. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Dengan demikian APBDesa tidak boleh untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan di luar APBDesa.
- Permendagri No.20 Tahun 2018, pasal 43 - 62). Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Dengan demikian APBDesa dan Dana Silpa tidak dibenarkan untuk membiayai keperluan pribadi.
- Permendagri No.20 Tahun 2018, pasal 68-72.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 pada ayat (1)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 51 dan 55
- Bahwa terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru menggunakan anggaran sebesar Rp.834.516.565,71 (Delapan ratus tiga puluh empat juta lim Aratus enam belas ribu lima ratus enam puluh lima koma tujuh puluh satu rupiah) sehingga memperkaya dirinya sendiri dengan rincian sebagai berikut:
- Kerja Proyek Sekolah di Desa Tinum Baru tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp.60.000.000,-
- Biaya Berobat Mertua sebesar Rp.45.000.000,-;
- Biaya Berobat Abang Ipar dan biaya kematian sebesar Rp.30.000.000,-;
- Beli tanah di Desa Tinum Baru sebesar Rp.20.000.000,-;
- Bantu warga sekitar kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,-;
- Bantu biaya perawatan jalan swadaya desa tinum baru sebesar Rp.10.000.000,-;
- Bantu abang kandung sebesar Rp. 6.000.000,-;
- Untuk biaya natal 2021 sebesar Rp.30.000.000,-;
- Untuk biaya natal 2022 sebesar Rp.20.000.000,-;
- Untuk biaya natal 2023 sebesar Rp.50.000.000,-
- Buat setor kredit selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,-;
- Untuk biaya hidup kurang lebih sebesar Rp.110.000.000,-;
- Dan selebihnya sudah tidak bisa dirincikan lagi secara pasti oleh terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep.
- Bahwa perbuatan terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md. Kep mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.692.921.298,71 (enam ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh satu sen), setelah dilakukan pengembalian oleh terdakwa ke Kas Daerah sebesar Rp.141.595.267,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus / Perkara Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang T.A. 2022, 2023 dan 2024 oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor 700.1.2.2/47/ITPROV-V tanggal 21 November 2025, dengan rincian kerugian keuangan negara pertahun sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah
(Rp)
|
|
I
|
Tahun Anggaran 2022
|
227.658.203,71
|
|
1
|
Kekurangan penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya di T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
|
33.560.420,71
|
|
2
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
104.485.000,00
|
|
3
|
Belanja Jasa Langganan Internet Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa T.A. 2022 yang fiktif
|
3.600.000,00
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
6.471.450,00
|
|
5
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPP Desa dan Informasi Kepada Masyarakat T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan/fiktif
|
4.540.000,00
|
|
6
|
Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif dalam Kegiatan KIAT Guru T.A. 2022
|
759.520,00
|
|
7
|
Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif dalam Pembangunan Gedung PAUD T.A. 2022
|
6.430.800,00
|
|
8
|
Belanja Bantuan Bibit Tanaman/ Hewan/Ikan (Pengadaan Bibit Ikan Konsumsi) Kegiatan Bantuan Perikanan T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
1.142.300,00
|
|
9
|
Mark-up Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan (Pengadaan Bibit Ternak Sapi) Kegiatan Bantuan Perikanan T.A. 2022
|
16.320.000,00
|
|
10
|
Kekurangan uang SILPA T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
|
50.348.713,00
|
|
II
|
Tahun Anggaran 2023
|
311.647.192,00
|
|
1
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
21.935.000,00
|
|
2
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
15.600.000,00
|
|
3
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
10.010.000,00
|
|
4
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
6.340.000,00
|
|
5
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Kegiatan Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif
|
8.420.000,00
|
|
6
|
Belanja Modal Pengadaan Mebelair dan Aksesoris Ruangan Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan PAUD T.A. 2023 yang fiktif
|
3.085.000,00
|
|
7
|
Belanja yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan/fiktif dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat T.A. 2023
|
754.000,00
|
|
8
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa T.A. 2023 yang fiktif
|
3.492.000,00
|
|
9
|
Kekurangan uang SILPA T.A. 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
|
234.485.368,00
|
|
10
|
Pajak T.A. 2023 yang tidak disetor ke Kas Negara/Daerah dan koreksi belanja yang tidak disetor ke Rekening Kas Desa
|
7.525.824,00
|
|
III
|
Tahun Anggaran 2024
|
295.211.170,00
|
|
1
|
Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/fiktif dalam Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) T.A. 2024
|
2.700.000,00
|
|
2
|
Kekurangan uang SILPA T.A. 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp292.511.170,00
|
292.511.170,00
|
|
IV
|
Pengembalian/penyetoran kas tunai ke Rekening Kas Desa
|
(141.595.267,00)
|
|
1
|
Pengembalian/penyetoran kas tunai ke Rekening Kas Desa di T.A. 2023 yang merupakan bagian dari SILPA T.A. 2022 dan belanja fiktif di T.A. 2022
|
(112.312.267,00)
|
|
2
|
Pengembalian/penyetoran kas tunai ke Rekenin g Kas Desa di T.A. 2024 yang merupakan bagian dari SILPA T.A. 2023
|
(29.283.000,00)
|
|
V
|
Jumlah kerugian keuangan negara/daerah di T.A. 2022, 2023, 2024 (I + II + III)
|
834.516.565,71
|
|
VI
|
Jumlah pengembalian/penyetoran kas tunai ke Rekening Kas Desa di T.A. 2023 dan 2024 (IV)
|
(141.595.267,00)
|
|
VII
|
Kerugian keuangan negara/daerah T.A. 2022, 2023, dan 2024 setelah dikurangi adanya pengembalian/penyetoran kas tunai ke Rekening Kas Desa di T.A. 2023 dan 2024 (V – VI)
|
692.921.298,71
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Bahwa terdakwa HENDRIKUS MADA, A.Md.Kep selaku Kepala Desa Tinum Baru pada Januari 2022 sampai dengan Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1100/KEP-DPMPD/2021, tanggal 7 September 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021 selanjutnya diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.10.2/1322/KEP-DPMPD/2024, tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang, pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :< |