Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk COKY SOULUS, S.H 1.Widatoto S, S.E., M.T.
2.Parlinggoman, S.Ip., M.M.
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2501/O.1.11/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1COKY SOULUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Widatoto S, S.E., M.T.[Penahanan]
2Parlinggoman, S.Ip., M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

 

----------- Bahwa Terdakwa I Widatoto S.S.E.,M.T selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 821.22/12/BKPSDM.PSDM-B Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang bersama-sama dengan terdakwa II Parlinggoman S.IP.,M.M. selaku Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 821.23/95/BKPSDM.PSDM-B Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tanggal bersama-sama saksi Drs. Sumastro, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 821.22/293/BKPSDM.PSDM-B Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Singkawang dan selaku Pengelola Barang Milik Daerah Kota Singkawang pada kurun waktu antara Bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, bertempat di Rumah Dinas Walikota Singkawang Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain di Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang terdakwa I Widatoto S, S.E.,M.T selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang memiliki tugas dan fungsi:

Pasal 9:

Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10:

Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan;
    2. Penetapan sasaran strategis bidang keuangan;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan; dan
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 11 :

Uraian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan sasaran strategis bidang keuangan, berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam program/kegiatan/sub kegiatan;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada Sekretaris dan Kepala Bidang dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan pada bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
  3. Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris dan Kepala Bidang secara berkelanjutan berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan bidang keuangan baik internal maupun dengan unit kerja terkait sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  5. Merumuskan teknis bidang keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan Walikota;
  6. Menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan, dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Walikota;
  7. Mengendalikan kegiatan pada Badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  8. Memeriksa penyusunan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan/ sub kegiatan yang telah dilaksanakan oleh sekretaris dan bidang-bidang pada Badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Wali Kota baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi Badan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 Tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Pasal 1 angka 11 :

Pejabat Penata Usahaan Barang adalah Kepala perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.

 

 

 

Pasal 1 angka 14 :

 

Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BKD adalah unsur penunjang pelaksanaan fungsi-fungsi yang bersifat strategis dalam urusan pemerintahan dibidang keuangan daerah serta memiliki tugas dan fungsi dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Pasal 1 angka 15 :

Kepala Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala BKD adalah Kepala perangkat daerah yang memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pada Badan Keuangan Daerah.

Pasal 1 angka 28 :

Hak Pengelolaan, yang selanjutnya disingkat HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang. Terdakwa II Parlinggoman S.IP.,M.M. selaku Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang memiliki tugas dan fungsi:

Pasal 12 Ayat (1) :

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b adalah unsur staf yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas

Pasal 12 Ayat (2) :

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pasal 13 :

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, kordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasi kinerja, serta keuangan dan aset.

Pasal 14 :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesekretariatan;
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kesekretariatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

Pasal 15 :

 

Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja kesekretariatan berdasarkan sasaran strategis Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada Kepala Subbagian dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan pada bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
  3. Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan Kepala Subbagian dan pelaksanaan/fungsional pada Sekretaris secara berkelanjutan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam melaksanakan tugas;
  4. Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan program/kegiatan/sub kegiatan kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepada Pimpinan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan kegiatan pada sekretariat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasi kinerja, serta keuangan dan aset berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif;
  8. Memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan evaluasi kinerja, serta keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  9. Menyusun dan memverifikasi konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kerja Sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dilaksanakan oleh Sub Bagian pada Sekretariat dengan cara membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
  11. Membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat baik secara lisan maupun tertulis sesuai program kerja yang telah ditetapkan untuk bahan pertimbangan Kepada Badan dalam pengambilan keputusan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atas baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 16 Ayat (1) :

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja
  3. Subbagian Keuangan dan aset

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 Tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Pasal 1 angka 55 :

Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap SKRDKB, SKRDBT, SKRDLB, atau pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.

Pasal 1 angka 48 :

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Pasal 1 angka 49 :

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.

Pasal 1 angka 50 :

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Pasal 14 Ayat (3) :

PPT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, membayar BPHTB dan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah .

Pasal 16 Ayat (5) huruf d:

Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke Kas Daerah melalui rekening kas umum daerah pada Bank Kalbar dan menyerahkan tanda bukti setor pembayaran kepada BKD dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkannya SKRD; dan

Pasal 16 Ayat (6) huruf e :

SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan sebagai dasar permohonan pembayaran BPHTB dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Kalbar dan menyerahkan tanda bukti setor pembayaran kepada BKD dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga Puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan SSPD BPHTB.

Pasal 17 Ayat (4) :

Hasil pembahasan TPP HGB dituangkan dalam Notulen rapat dan BKD dapat menyampaikan dokumen PPT untuk ditanda tangani oleh Pemohon kemudian Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;

 

Pasal 26 Ayat (1) :

Pembayaran retribusi dilakukan pada Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD.

Pasal 26 Ayat (2) :

Apabila pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 26 Ayat (3) :

Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SKRD, SKRDKB, SKRTKBT, dan STRD serta harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan bukti setoran berupa SSRD.

Pasal 26 Ayat (4) :

Retribusi terutang dalam SKRD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 29 Ayat (4) :

Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:

  1. Wajib retribusi yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran retribusi, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Kepala BKD dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotocopy SKRD, SKRDKB, SKRDKD dan/atau STRD.
  2. Permohonan harus sudah diterima Kepala BKD paling lambat 7 (tujuh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan;
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dicatat dalam buku Register Permohonan Angsuran dan Buku Register Penundaan Pembayaran
  1. Atas permohonan disetujui atau ditolak, Kepala BKD wajib menyerahkan Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran atau Surat Pemberitahuan Penolakan Angsuran atau Surat Pemberitahuan Penolakan Penundaan Pembayaran kepada Wajib retribusi paling lambat 14 (empat belas) hari;
  2. Pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian Angsuran, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala BKD berdasarkan alasan Wajib Retribusi yang dapat diterima.

Pasal 37 :

Permohonan keberatan yang diajukan Wajib Retribusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan- alasan yang jelas berupa data atau bukti bahwa jumlah retribusi yang terutang atau retribusi lebih bayar yang ditetapkan tidak benar;
  2. Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi

Pasal 39 :

 

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 40 ayat (5) :

Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan pokok retribusi

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 30 April 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Pasal 38 Ayat (1) :

Penentuan Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. Pasal 42 Ayat (2) :

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

Lampiran I : Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 Tanggal 5 Maret 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha:

Pada Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 3 Objek Retribusi Tanah Per M3 Kecamatan Singkawang Selatan Besarnya Tarif (Rp) Perbulan Rp. 1.000,- Pertahun Rp 10.000,-

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Pada Lampiran I Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha:

Hak Pengelolaan

 

No

Nomor

Sertifikat

Tanggal

Sertifikat

Luas Tanah

(M3)

Alamat

Tarif/ Tahun

(Rupiah)

5

1

06/06/2015

161.683

Jl. Pasir Panjang

174.600.000

 

Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Huruf C. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota

KODE

NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA

URUSAN

BIDANG URUSAN

PROGRAM

KEGIATAN

SUB KEGIATAN

 

 

1

5

02

 

 

 

Kemitraan dengan pihak ketiga

 

 

 

 

 

 

 

1

5

02

01

 

 

Kemitraan dengan pihak ketiga

 

 

 

 

 

 

 

1

5

02

01

01

 

Kemitraan dengan pihak ketiga

 

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, Bagun Guna Serah/Bangun Serah Guna  (BGS/BSG)  dan  kerja  sama  penyediaan

infrastruktur

 

 

 

 

 

 

 

1

5

02

01

01

001

Sewa

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu

dan menerima imbalan uang tunai

 

 

 

 

 

 

 

1

5

02

01

01

002

Kerja Sama Pemanfaatan

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu  dalam  jangka  peningkatan  pendapatan

daerah atau sumber pembiayaan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

1

5

02

01

01

003

Bagun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG)

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut

fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu

 

 

 

 

 

 

 

4

1

02

02

01

 

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

 

 

 

 

 

 

 

4

1

02

02

01

001

Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan

tanah dan bangunan

 

 

 

 

 

 

 

4

1

02

02

01

002

Retribusi Penyewaan Tanah

 

 

 

 

 

 

Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan

tanah

 

 

Bahwa Saksi Drs. SUMASTRO. M.Si, pada tanggal 10 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor 821.22/293/BKPSDM.PSDM-B TAHUN 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Singkawang Mengangkat Saksi Drs. SUMASTRO. M.Si sebagai SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG

Bahwa dasar wewenang Sekretaris Daerah dalam pengelolaan barang milik daerah dalam hal pemanfaatan barang milik daerah diatur sebagaimana tersebut dibawah ini:

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    • Pasal 5 Ayat (3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah
    • Pasal 5 Ayat (4) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
  1. Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
  2. Mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah
    • Pasal 33 Ayat (1) huruf b Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
    • Pasal 33 Ayat (1) huruf c. Penunjukan Langsung mitra Kerja Sama pemanfaatan Barang Milik Negara / Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang / Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak Perusahaan badan usaha milik negara sesuai peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dan Perseroan terbatas yang memiliki barang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 33 Ayat (1) huruf d. mitra kerja sama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
    • Pasal 27 Ayat (1) Bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara / Daerah berupa:
      1. Sewa
      2. Pinjam Pakai
      3. Kerja Sama Pemanfaatan
      4. Bagun Guna Serah atau Bangun Serah Guna atau
      5. Kerja sama Penyediaan Infrastruktur
    • Pasal 29 Ayat (2) Jangka Waktu Sewa Barang Milik Negara / Daerah paling lama 5 (Lima) Tahun dan dapat diperpanjang
    • Pasal 36 Ayat (2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender
    • Pasal 50 Ayat (2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
  1. Penilai Pemerintah; atau
  2. Penilai Publik

 

  • Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

    • Pasal 1 angka 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah
    • Pasal 10 Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab:
  1. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang

memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;

  1. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan

barang milik daerah;

    • Pasal 78 Ayat (1) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh:
      1. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; dan

 

      1. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

 

    • Pasal 78 Ayat (2) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
    • Pasal 81 Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa:
      1. Sewa;
      2. Pinjam Pakai
      3. KSP
      4. BGS atau BSG: dan
      5. KSPI

 

    • Pasal 1 angka 32. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
    • Pasal 1 angka 33. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
    • Pasal 1 angka 35. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
    • Pasal 1 angka 36. Bangun Guna Serah adalah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan Kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
    • Pasal 1 angka 37. Bangun Guna Serah adalah yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
    • Pasal 82 Mitra Pemanfaatan meliputi:
      1. penyewa, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa;
      2. mitra KSP, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP;
      3. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk BGS/ BSG
    • Pasal 83 Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 memiliki tanggung jawab:
      1. melakukan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah sesuai bentuk pemanfaatan;
      2. menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan;
      3. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang milik daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah;
      4. mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan
      5. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan barang milik daerah.
    • Pasal 84 Ayat (1) Objek pemanfaatan barang milik daerah meliputi:
      1. tanah dan/atau bangunan;

 

    • Pasal 85 Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
      1. dilaksanakan secara terbuka;
      2. sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta;
      3. memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah;
      4. dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas, handal dan kompeten;
      5. tertib administrasi; dan
      6. tertib pelaporan.

 

    • Pasal 86 Ayat (1) Pelaksana pemilihan mitra pemanfaatan berupa KSP pada Pengelola Barang atau BGS/BSG terdiri atas:
      1. Pengelola Barang; dan
      2. panitia pemilihan yang dibentuk oleh Pengelola Barang.

 

    • Pasal 86 Ayat (2) Pelaksana pemilihan mitra pemanfaatan berupa KSP pada Pengguna Barang terdiri atas:
      1. Pengguna Barang; dan
      2. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang.

 

    • Pasal 87 Ayat (1) Pemilihan mitra dilakukan melalui Tender.
    • Pasal 87 Ayat (2) Dalam hal objek pemanfaatan dalam bentuk KSP merupakan barang milik daerah yang bersifat khusus, pemilihan mitra dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
    • Pasal 88 (1) Dalam pemilihan mitra Pemanfaatan KSP atau BGS/BSG, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana umum pemilihan, antara lain persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
      2. menetapkan rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
        1. kemampuan keuangan;
        2. spesifikasi teknis; dan
        3. rancangan perjanjian.
      3. menetapkan panitia pemilihan;
      4. menetapkan jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
      5. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
      6. membatalkan Tender, dalam hal:
        1. pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
        2. pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar;
      7. menetapkan mitra;
      8. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra; dan
      9. melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan mitra kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
    • Pasal 89 Ayat (1) Panitia pemilihan paling sedikit terdiri atas:
      1. ketua;
      2. sekretaris; dan
      3. anggota.

 

    • Pasal 89 Ayat (2) Keanggotaan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal ditetapkan sesuai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
      1. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari SKPD/unit kerja lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra pemanfaatan KSP barang milik daerah pada Pengelola Barang;
      2. unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari SKPD/unit kerja lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra pemanfaatan KSP barang milik daerah pada Pengguna Barang; dan
      3. unsur dari Pengelola Barang serta dapat mengikutsertakan unsur dari SKPD/unit kerja lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra BGS/BSG.

 

  • Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 Tanggal 17 September 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    • Pasal 9 Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah terdiri :
  1. Pengelola Barang
    • Pasal 11 Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab:
  2. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang

memerlukan persetujuan Walikota;

  1. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
    • Pasal 33 Ayat (1) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang dengan persetujuan Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
    • Pasal 34 Ayat (3) Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
    • Pasal 46 (1) KSP atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan:

b. Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c. Penunjukan langsung mitra KSP atas barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Bahwa pada Tanggal 8 Juni 2015, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Singkawang menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Sedau Nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Singkawang Letak Tanah Jl. Komplek Wisata Pasir Panjang Indah, seluas 161.683 m2, Petunjuk Tanah Negara DI.301. Nomor.3996, tanggal 03-06-2015 dan terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang A Tanah dengan Kode Barang 1.3.1.01.03.13.003 tahun pengadaan 1970 yang merupakan eks Kabupaten Sambas, berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01 Tahun 2015.
  2. Bahwa pada Tahun 2019, PT Palapa Wahyu Group menanyakan kepada Pemerintah Kota Singkawang perihal kejelasan status pemanfaatan kawasan taman pasir panjang oleh PT Palapa Wahyu Group. Selanjutnya, Pemerintah Kota Singkawang memberikan solusi atas permintaan PT Palapa Wahyu Group tersebut melalui pemberian HGB di atas HPL dengan

 

menjadikannya sebagai objek retribusi. Pada waktu itu saksi Drs. Sumastro, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang menjelaskan bahwa Ketika melihat persoalan ini bertahun-tahun dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang dan tidak pernah selesai setelah mendapatkan persetujuan prinsip lisan dari Walikota untuk mencarikan solusi atau terobosan penyelesaian masalah maka saksi Drs. Sumastro, M.Si mengumpulkan staf yang terkait dengan persoalan ini tahun 2019, Ketika Sdr. Sukartadji (Alm) menanyakan penyelesaian masalah kami dan mengatakan Sdr. Sukartadji (Alm) sudah tua, karena selalu jawaban yang ada tunggu, nanti dulu kemudian saksi Drs. Sumastro, M.Si mengatakan saksi Drs. Sumastro, M.Si baru menjabat, seingat saksi Drs. Sumastro, M.Si yang hadir bersama-sama dengan terdakwa I Widatoto S,S.E.,M.T selaku Plt., Sdri. Ade selaku Kabag Hukum, saksi Yoga, bersama-sama dengan terdakwa II Parlinggoman S.Ip.,M.M., saksi Ferry dan saksi Deni Nirwansyah selaku Kabid Pendapatan, diruang rapat Sekda, saksi Marihot Gultom selaku Kepala BPN Singkawang, dan rapat tersebut dilakukan berulang kali namun tidak menemukan solusi sehingga disimpulkan untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terkait pengelolaan barang milik daerah dengan menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini dikarenakan kepemilikan asset yang dikelola oleh Sdr. Sukartadji (Alm) mempunyai persepsi yang berbeda dengan Pemerintah Kota Singkawang.

Kemudian terdakwa I Widatoto S,S.E.,M.T., saksi Drs. Sumastro, M.Si, Saksi Zulhiar melakukan konsultasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Barat bertemu dengan Saksi Mohammad Bari sekaligus mengkonsultasikan status HPL Pasar Beringin. Saksi Mohammad Bari memberikan contoh dalam pengelolaan Pasar Flamboyan dan Pasar Mawar di kota Pontianak tidak bisa menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 namun harus menggunakan PP Nomor 40 Tahun 1996. Selanjutnya saksi Drs. Sumastro, M.Si meminta kepada Tim untuk melakukan pendalaman atau studi banding kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk menyelesaikan masalah Pasir Panjang dan Pasar Beringin, dengan menyusun Perda retribusi jasa usaha dengan menambahkan rincian dalam lampiran Perda berupa jenis retribusi terkait pengenaan HGB diatas HPL. Sedangkan menurut saksi Mohammad Bari pernah ada pejabat dari Pemerintah Kota Singkawang yang datang untuk bertemu sebagai tamu biasa dan tidak menganggap itu sebagai konsultasi karena tidak ada permohonan resmi untuk berkonsultasi.

  1. Bahwa setelah studi banding ke Pemerintah Kota Pontianak maka disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disetujui oleh DPRD Kota Singkawang. kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk diharmonisasikan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, namun sempat terkendala di Kementerian Keuangan selama 3 (tiga) bulan, kemudian Tim dari Pemerintah Kota Singkawang yaitu saksi Drs. Sumastro, M.Si, terdakwa II Parlinggoman S.Ip.,M.M, sdri. Ade, saksi Yoga serta perwakilan dari PT. Palapa Wahyu Group yaitu Sdr. Sukartadji (Alm) dan saksi Harry Widha Sarasati S,SE berangkat ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri menyepakati bahwa kisi-kisi besaran tarif dan Jenis harus di Konsultasikan ke Kementerian Keuangan dan ditindak lanjuti dengan Zoom Meeting.

 

  1. Bahwa pada tanggal 19 November 2020, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Surat Nomor : S-86/PK/PK.4/2020, menyampaikan HASIL KOORDINASI EVALUASI RAPERDA KOTA SINGKAWANG Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut: Hasil Rekomendasi pada kolom rumusan raperda Point 2 Biaya Sewa Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan 5 % x NJOP PBB Tanah / M2 x Luas Tanah x Masa Tahun Pemakaian. Hasil Konsultasi pada kolom rekomendasi point 2 Biaya Sewa Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemda Rp………

.……… /Tahun.

pada Kolom Rumusan Raperda Point 3 Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota. a. HGB Baru / Pembaharuan Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 < Rp 1.000.000,- besaran tarif 5% x NJOP PBB Tanah / M2 x Luas Tanah x Masa Berlaku HGB, Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 Rp.1.000.000,- s/d < Rp> PBB Tanah / M2 Luas Tanah x Masa Berlaku HGB, Jika NJOP PBB (Bumi) tanah / M2 x Luas M2 Luas tanah x masa berlaku HGB, jika NJOP PBB (Bumi) per M2 > Rp. 2.000.000 besaran tarid 3 % x NJOP PBB Tanah /M2 x Luas Tanah x Masa berlaku HGB. b. Perpanjangan HGB Besaran Tarif 3 % x NJOP PBB Tanah / M2 x luas tanah x masa berlaku HBG, c. Peralihan HGB (tidak merubah masa berlaku HGB yang lama 25% x NJOP PBB Tanah / M2 x luas tanah, (Telah dicoret). Hasil Konsultasi pada kolom rekomendasi Point 3. Dihapus.

Hasil Konsultasi pada Kolom Keterangan Point. 4 Mengubah besaran tarif dan satuan waktu untuk tarif Biaya Sewa Penggunaan Tanah Hak Pakai dan tarif Biaya Sewa Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan menjadi nominal rupiah dan satuan waktu per tahun, serta mengubah tarif dan satuan waktu untuk Tanah Untuk Pembangunan Sarana Olah Raga yang dapat di komersilkan (Tabel tarif untuk Badan Keuangan Daerah nomor urut 1, 2, dan 4). Point 5. Menghapus tarif HGB, karena bukan merupakan Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Tabel tarif untuk Badan Keuangan Daerah nomor urut 3).

  1. Bahwa pada Tanggal 7 Desember 2020, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Surat Nomor 974/5049/keuda hal Penyampaian Hasil Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Retribusi Daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat disertai tembusan ke Walikota Singkawang dan Ketua DPRD Kota Singkawang. Pada Rumusan Raperda Point 3 Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota. a. HGB Baru / Pembaharuan Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 < Rp> Rp. 2.000.000 besaran tarid 3 % x NJOP PBB Tanah /M2 x Luas Tanah x Masa berlaku HGB. b. Perpanjangan HGB Besaran Tarif 3 % x NJOP PBB Tanah / M2 x luas tanah x masa berlaku HBG, c. Peralihan HGB (tidak merubah masa berlaku HGB yang lama 25% x NJOP PBB Tanah / M2 x luas tanah, sedangkan hasil konsultasi Point 3. Biaya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Bangunan tanah di lokasi Rp  / Tahun (Point 3 pada rumusan raperda menjadi berubah pemberian HGB jadi

hilang dan diganti biaya retribusi pemakaian kekayaan daerah atas bangunan di lokasi).

  1. Bahwa pada Tanggal 14 Desember 2020, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Nomor 1029/HK/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota

 

Singkawang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

  1. Bahwa pada Tanggal 23 Desember 2020, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, karena adanya perubahan terkait pemakaian kekayaan daerah, antara lain:
  1. Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 3 (2) Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor dan barang daerah lainnya.
  2. Tarif retribusi sewa tanah per m2, dengan rincian Kecamatan Singkawang Selatan, per bulan Rp1.000,00, per tahun Rp10.000,00. Menjadi:
    1. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Lampiran I terkait tanah, yaitu:
      • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Tanah Hak Pakai Milik Pemda,
      • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang,
      • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Singkawang dengan Pemberian Hak Guna Bangunan,
      • Tanah untuk Pembangunan Sarana Olah Raga yang dapat dikomersialkan,
      • Penggunaan Tanah untuk Pemasangan Billboard Reklame Komersial.
    2. Tarif retribusi untuk Jl. Pasir Panjang, Singkawang Selatan dengan luas 161.683 m2 sebesar Rp174.600.000,00/tahun.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tarif retribusi sewa tanah per m2, Kecamatan Singkawang Selatan dengan rincian, per bulan Rp1.000,00, per tahun Rp10.000,00 x . luas 161.683 m2 = Rp 1.616.830.000,00 / tahun.

  1. Bahwa ternyata terdapat hasil konsultasi yang berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 yang ditetapkan, yaitu pada Lampiran terkait objek retribusi, pada Peraturan Daerah berupa “Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota”, sedangkan hasil konsultasi oleh saksi Drs.Sumastro, M.Si bersama-sama dengan terdakwa II Parlinggoman S.Ip.,M.M., saksi Harry, Sdri. Ade, saksi Yoga dan staf dari Kementerian Dalam Negeri agar diubah menjadi Biaya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas bangunan/tanah di lokasi dan hasil konsultasi dari Kementerian Keuangan mengeluarkan rekomendasi berupa Point 5. Menghapus tarif HGB, karena bukan merupakan Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Tabel tarif untuk Badan Keuangan Daerah nomor urut 3).
  2. Bahwa pada Tanggal 21 Mei 2021, ditetapkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  • Pasal 14 ayat (3) :

PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, membayar BPHTB, dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

 

  • Pasal 39 :

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 40 ayat (5) :

Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok retribusi.

  1. Bahwa pada Tanggal 24 Juni 2021, saksi Tjhai Chui Mie selaku Walikota Singkawang Tahun 2021 menetapkan Keputusan Nomor 032/226/BKD.ASET-C TAHUN 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan (TPP HGB). Tim sebagaimana dimaksud memiliki tugas:
  1. Melakukan pembahasan terhadap permohonan pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kota Singkawang;
  2. Menyusun notulen rapat hasil pembahasan permohonan pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kota Singkawang;
  3. Menyusun/merumuskan konsep naskah perjanjian pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kota Singkawang;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Wali Kota terhadap permohonan pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Susunan keanggotaan Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan sebagai berikut:

No

Jabatan Pokok

Kedudukan dalam Tim

1

Sekretaris Daerah

Ketua

2

Kepala Badan Keuangan Daerah

Sekretaris

3

Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah

Sekretaris

4

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah

Anggota

5

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah

Anggota

6

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Anggota

7

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah

Anggota

8

Kepala      Bidang      Pengawasan      dan                 Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah

Anggota

9

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah

Anggota

10

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penggunaan Badan Keuangan Daerah

Anggota

11

Kepala    Bidang    Pengamanan    dan               Pemindahtanganan Badan Keuangan Daerah

Anggota

12

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Penatausahaan Badan Keuangan Daerah

Anggota

13

Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah

Anggota

14

Kepala Sub Bidang Keberatan dan Pengembangan Badan Keuangan Daerah

Anggota

15

Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pengendalian Badan Keuangan Daerah

Anggota

16

Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB Badan Keuangan Daerah

Anggota

17

Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Lainnya Badan Keuangan Daerah

Anggota

18

Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan Badan Keuangan Daerah

Anggota

 

  1. Bahwa pada Tanggal 29 Juni 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan surat permohonan pemakaian HGB di atas HPL 01 tahun 2015 kepada Pemerintah Kota Singkawang beserta surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditanda tangani oleh Sdr. Sukartadji (Alm) diatas meterai Rp.10.000,- dan distempel PT Palapa Wahyu Group serta surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dan ketentuan dalam pemakaian kekayaan daerah ditanda tangani oleh Sukartadji diatas meterai Rp.10.000,- dan distempel PT Palapa Wahyu Group.
  2. Bahwa pada Tanggal 26 Juli 2021, terdakwa I Widatoto S,S.E.,M.T selaku Kepala Badan Keuangan Daerah menerbitkan dan menanda tangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2021 Nomor 21.07.0001 kepada Sdr. Sukartadji (Alm) bertindak an. PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Jl. Dr. Sutomo No.50 RT/RW 051/016 Kel Pasiran Kecamatan Singkawang Barat yang Jatuh tempo tanggal 20 Agustus 2021 :

No

Kode Rekening

Uraian Retribusi

Jumlah

1

4.1.02.02.01

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Hak Tanah Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang

TMT HGB 30 Tahun

Tarif/Tahun : Rp 174.000.000,-

Tarif / Tahun x TMT HGB : Rp 174.000.000,- x 30 Th = Rp 5.238.000.000,-

Rp. 5.238.000.000,-

Petunjuk:

  1. Pembayaran dilakukan pada Petugas Penerimaan / Bendahara penerimaan atau penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Singkawang pada Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang.
  2. Apabila SKRD ini tidak atau kurang dibayar lewat waktu paling lama 30 hari setelah SKRD diterima atau (tanggal jatuh tempo) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2

% per bulan.

  1. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021, terdakwa I Widatoto S,S.E.,M.T selaku Kepala Badan Keuangan Daerah menerbitkan dan menanda tangani Surat Nomor: 030/1478/BKD- Aset.C Nota Pengajuan Konsep Dinas Draft Perjanjian Pemanfaatan Tanah tentang Perjanjian Pemanfaatan Tanah tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang dan telah mendapat Pertimbangan Sekretaris Daerah : Mohon persetujuan / ttd wali kota dan Putusan Walikota : Ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

 

Bahwa pada Tanggal 28 Juli 2021, Pemerintah Kota Singkawang memberikan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) kepada PT Palapa Wahyu Group Nomor 030/01/BKD-ASET.C; Nomor 01/PWG-PKS/VII/2021 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang. In casu pada saat penandatanganan PPT, Retribusi belum sama sekali dibayarkan.

 

Namun, PPT Kawasan Wisata Pasir Panjang tersebut bertentangan dengan ketentuan :

  1. Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa pemilihan mitra KSP harus melalui mekanisme tender.
  2. Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang tidak mencantumkan adanya objek retribusi berupa pemberian HGB di atas HPL.
  3. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
    1. identitas para pihak;
    2. letak, batas, dan luas Tanah;
    3. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
    4. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus batalnya hak yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
    5. besaran tarif dan atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
    6. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian.
  4. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 tahun 2021 tanggal 21 mei 2021 tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang menyatakan bahwa “PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, membayar BPHTB, dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 september 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

Pasal 155 Ayat (1), “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali”. Pasal 155 Ayat (2), “Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”. Pasal 155 Ayat (3), “Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

  1. Penjelasan dari Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 september 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa : “Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.”

 

In casu berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam Pasal 6 pembiayaan :

Ayat (1) : “ Atas pemberian Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini, Pihak Kedua diwajibkan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha, sebesar Rp. 5.238.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada Pihak Kesatu dan disetorkan ke Kas Daerah.

Ayat (2) : “ Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pihak ke Dua dengan cara angsuran, penundaan, pembayaran dan/atau permohonan keberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Ayat (3) : “ Dalam hal terjadi perubahan nilai ketetapan retribusi atas keputusan keberatan dan/atau mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pihak Kedua wajib melunasinya kepada Pihak Kesatu dan disetorkan ke Kas Daerah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya