Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Muladani Arya Maisa
2.Latifah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.937.262,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 67.937.262 ( Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.783.735 ( Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 7.153.527 ( Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak