Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ADI TYAS TAMTOMO, S.H DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3452/O.1.13/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR selaku Pelaksana pekerjaan lapangan yang meminjam perusahaan PT. Peduli Bangsa bersama-sama dengan Saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, Saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) selaku Perantara ke Pokja, saksi SUBARI,S.ET,M.Si Bin KARJONO selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Ketapang sebagai Ketua Pokja, Saksi TARMIZI HASAN Alias TIR selaku perantara kepada perusahaan, saksi EMA FAJARYANTI selaku Direktur CV PRIMA KONSULTAN dan  saksi H.RUSTAMI,SKM,M.Kes (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Febuari 2021 sampai dengan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Jalan DI Panjaitan No. 40 Ketapang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 adanya pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang untuk pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Kecamatan Sandai Kab. Ketapang dengan Nilai Pagu DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dengan nilai sebesar Rp. 29.200.000.000,- (Dua puluh Sembilan Milyard Dua ratus juta rupiah) dan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyard Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: K/757/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli Tahun 2021 dengan masa pelaksanakan pekerjaan selama 177 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh) hari kerja atau dimulai pada tanggal 26 Juli Tahun 2021 s/d 31 Desember Tahun 2021.
  • Pada Bulan Februari 2021 terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR menghubungi saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur untuk mencari perusahaan yang memiliki kualifikasi Kesehatan untuk paket lelang pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai Tahun 2021 dengan membuat kesepakatan bahwa akan ada Fee antara 10-20 ?ri Nilai Kontrak, selanjutnya saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur menghubungi saksi YULIANUS ASRONO melalui saksi RIFKI GUNAWAN untuk mencari Perusahaan untuk dapat dipinjam, kemudian saksi YULIANUS ASRONI menghubungi saksi TARMIZI HASAN Alias TIR untuk meminjam Perusahaan kepada saksi FREDDY DAULAY selaku Direktur Utama PT. PEDULI BANGSA.
  • Setelah saksi FREDY DAULAY menyetujui untuk meminjamkan perusahaannya  PT.Peduli Bangsa kepada saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur melalui saksi TARMIZI HASAN Alias TIR, kemudian  terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR menghubungi saksi MATIUS untuk meminjam alamat rumah yang akan dijadikan sebagai Alamat Kantor Cabang Perusahaan di Ketapang yang berdomisili di Kantor Cabang  PT. PEDULI BANGSA di Jalan Gm Saunan Gg. Nanga Sungai Rt. 021/Rw.004 Kelurahan Kantor, Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dan mengangkat saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur sebagai Kepala Cabang sesuai Akta Pembukaan Cabang Nomor 52 tanggal 31 Mei 2021, namun ternyata kantor Cabang PT. Peduli Bangsa tersebut tidak terdaftar pada Sistim Online Single Submission (OSS) yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ketapang.
  • Pada Bulan April 2021 terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR bersama-sama dengan M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur dan saksi MATIUS menemui saksi  LEO NARDUS RANTAN di Rumahnya, saat itu saksi LEONARDUS RANTAN menghubungi saksi SUBARI untuk datang ke dirumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gg Keluarga Ketapang dan meminta agar pekerjaan RS Pratama Sandai dikerjakan oleh terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR dengan membawa perusahaan PT Peduli Bangsa yang memiliki SBU Bangunan Kesehatan, kemudian saksi SUBARI menyampaikan silahkan saja asalkan persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat.
  • Selanjutnya sekitar bulan Mei-Juni 2021 terdakwa terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR dan saksi M.Mauludin d datang menemui saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa agar serta mempengaruhi saksi  dapat menjadi pemenang tender pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan mempengaruhi saksi SUBARI supaya memenangkan Cabang PT. PEDULI BANGSA dengan komitmen memberikan fee sebesar 3?ri Nilai Kontrak setelah pencairan uang muka setelah pengumuman pemenang lelang kemuidan pada tanggal 14 Juni 2021 antara saksi MAULUDIN dengan saksi  IWAN RAMAWAN als IWAN KESONG membuat surat perjanjian dengan disaksikan oleh terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR, saksi YULIZAR serta saksi RIFKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) memerintahkan saksi Fitriansyah Als Hafid untuk menemui saksi Subari selaku Kasubag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten ketapang, saat tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur dan terdakwa Darsono menghadap Pokja dan bertemu dengan saksi Subari dan meminta agar pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Pada Tanggal 22 Juni 2021 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang sesuai dengan surat penetapan pemenang lelang Nomor: 600/0292/Pokja-BPBJ/0018/2021, tanggal 22 Juni 2021, dan selanjutnya melaksanakan Pengumuman Pemenang Lelang melalui sistem LPSE Kab Ketapang bahwa Cabang PT. PEDULI BANGSA sebagai pemenang selanjutnya dilakukan Rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: K/734/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 05 Juli 2021, kemudian saksi MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA dan sakso RUSTAMI selaku PPK melakukan Penandatangan Kontrak pada tanggal 08 Juli 2021 sesuai Nomor: K/757/SDK-A.602/VIII/2021, tanggal 08 Juli 2021, namun Asuransi atau Jaminan Pelaksanaan belum ada diberikan saksi M.MAULUDIN Selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGASA tersebut. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saksi MAULUDIN mengirimkan biaya aruransi Jaminan pelaksanaan kepada Jasaraharja Putra melalui saksi NAIFI, selanjutnya saksi NAIFI mengirimkan uang premi asuransi jaminan pelaksanaan kepada Jasaraharja Putra pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 12.471.000,- dengan melampirkan Jaminan 2 (dua) sertifikat Tanah milik terdakwa DARSONO yang saat ini dikuasai oleh pihak PT. Jasaraharja Putra Cabang Pontianak.
  • Setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai DAK APBD TA 2021, sekira tanggal                       6 September 2021 saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur Selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa bersama terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR melakukan pertemuan dengan saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) kepada saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa Saksi M.MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021 telah mengalihkan pekerjaan kepada terdakwa DARSONO dengan perjanjian keuntungan 10-20% secara lisan (tidak ada secara tertulis) maka untuk mengontrol komitmen tersebut dibuatkanlah pendirian kantor cabang tersebut dengan kepala cabangnya adalah Saksi M. MAULUDIN agar dibuat rekening Bank Kalbar atas nama perusahaan kantor cabang PT Peduli Bangsa dengan spesimen tandatangan Saksi MAULUDIN. Namun Faktanya dilapangan berdasarkan bukti pengeluaran atau pembayaran material dilakukan oleh saksi M. MAULUDIN dan juga terdakwa DARSONO sehingga pengeluaran uang tidak terkontrol dan pekerjaan tidak selesai dilaksanakan, kemudian diberikan kesempatan menyelesaiakan pekerjaan hingga selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dari Januari 2022 sampai pada bulan Maret 2022 namun pekerjaan tersebut juga tidak selesai sebagaimana Addendum Kesempatan lanjutan untuk penyelesaian pekerjaan Nomor K/57/SDKA.602/I/2022, tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan oleh saksi M. MAULUDIN dan terdakwa  DARSONO.
  • Bahwa terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dan saksi MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa tidak melaksanakan item pekerjaan berupa pekerjaan Beton Pondasi dengan menggunakan peralatan berupa Baching Plan Mini/Concrete Mixer untuk menghasilkan mutu beton sesuai spesifikasi pekerjaan beton K-300/Fc 26,4 Mfa, namun dilokasi pekerjaan dilakukan dengan pencampuran bahan material secara manual sehingga mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada surat perjanjian/Kontrak Nomor: K/758/SDK-A.602/VII/2021, Tanggal 08 Juli 2021;
  • Selanjutnya  terdakwa DARSONO melalui saksi  MAULUDIN melakukan permohonan pembayaran kepada saksi RUSTAMI selaku PPK pada Pembayaran Termin IV 90% tidak membuat permohonan melakukan pengujian kebenaran progress pekerjaan dilapangan namun progress dilapangan dibuat menjadi 90 % sedangkan progress dilapangan baru sampai 78 % berdasarkan dengan Pemeriksaan oleh TIM BPK Perwakilan Prov. Kalbar (Dalam rangka AUDIT Rutin) namun saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku PPK tetap menyetujui dan melanjutkan proses pembayaran Termin IV 90% sebesar Rp. 2.932.338.880,-.(dua milyar sembilan ratuus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
  • Selanjutnya pada Bulan September 2021 atau setelah pencairan uang muka (tanggal dan hari sudah tidak ingat) saksi  SUBARI ada ditelfon oleh terdakwa DARSONO saat itu saksi SUBARI dan Tim Pokja yang lain sekitar 4 (empat) orang tim Pokja RS Pratama Sandai sedang berada di Pontianak dan menginap di Hotel Metro Perdana Jalan Perdana Pontianak saat itu 1 (satu) orang Pokja Saksi FARID RIYADI, ST tidak ikut. kemudian pada pembicaraan telfon dengan Saksi DARSONO tersebut iya meminta bertemu kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Metro Perdana, saat itu setelah Saksi DARSONO sampai di Loby hotel kemudian saksi SUBARI minta untuk naik di Kamar saksi SUBARI, saat itu kami berempat menemui Saksi DARSONO yang datang sendirian dan kemudian setelah berbincang-bincang Saksi DARSONO memberikan kami uang ucapan terimakasih atas menangnya perusahaan PT Peduli Bangsa atas pekerjaan RS Pratama Sandai 2021, uang tersebut senilai Rp. 200.000.000,-00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi DARSONO pun pamit pulang, Jumlah uang tersebut juga diketahui oleh Tim Pokja yang lain, dan Saksi FARID RIYADI, ST yang tidak hadir juga ditelfon kasi tau ada uang dari Saksi DARSONO. kemudian uang tersebut di bagi rata berlima masing-masing mendapatkan Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa Saksi M. MAULUDIN selaku Kepala cabang PT. PEDULI BANGSA dan terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan serta saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga terjadi ketidak sesuaian spesifikasi dan volume antara hasil pekerjaan terpasang dengan kontrak, berdasarkan Laporan Ahli Kontruksi dari Politeknik NeHgeri Bandung menunjukkan bahwa:

I.   Dari bobot pekerjaan 90,0% menurut Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021, selisih Bobot yang cukup signifikan terdapat pada item pekerjaan:

1) Bobot Pekerjaan Site Development menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 12,88% tetapi Bobot yang terpasang adalah 8,44%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 4,44%.

2) Bobot Pekerjaan Struktur RS Pratama + Rumah Genset dan Ruang Sampah menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 27,55% tetapi Bobot yang terpasang adalah 24,59%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 2,96%.

3) Bobot Pekerjaan Finishing Arsitektural menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 28,19% tetapi Bobot yang terpasang adalah 22,88%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 5,32%.

II.  Berikut ini adalah hasil yang dapat disimpulkan dari hasil pengamatan visual, pengujian lapangan dan analisis struktur:

a. Hasil inspeksi visual dan pemeriksaaan gedung di lapangan dapat disimpulan sebagai berikut;

1. Kebocoran pada area dengan atap dak, tidak sempurnanya pengerjaan waterproofing pada area dak atap mengakibatkan banyak kebocoran sehingga perlu dilakukan waterproofing ulang.

2. Retak pada dinding, pengamatan di lapangan beberapa dinding mengalami retak yang memanjang dan melebar. Melihat dari pola retak membentuk arah diagonal bahwa retak terjadi akibat adanya penurunan, sehingga perlu dilakukan pebaikan agar keretakan tidak semakin banyak yaitu salah satu alternative perbaikan dengan menghentikan penurunan bangunan terlebih dahulu dengan penambahan dimensi pondasi kemudian dilakukan perbaikan retak dengan plester ulang.

b. Dari hasil hammer test, berdasarkan hasil pengujian dan analisis data bahwa;

1) Hasil korelasi hammer test jika dibandingkan dengan mutu rencana bahwa hampir semua titik tidak memenuhi mutu rencana, namun jika dibandingkan dengan syarat minimum mutu beton untuk struktur bahwa semua titik memenuhi SNI- 2847-2013.

2) Hasil korelasi hammer test yang memenuhi mutu rencana (75% Mutu rencana) yaitu hanya 1 titik yang memenuhi syarat mutu rencana sedangkan berdasarkan SNI 2847-2013 semua titik memenuhi yang disyaratkan.

c.  Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan, diperoleh data hasil pengujian seperti tabel diatas. Uji non destruktive test dengan UPV ini dilakukan dengan mengambil tiga puluh (30) titik. Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, dominan kualitas beton berada pada kondisi sangat jelek dengan nilai kecepatan 1,0 – 1,5 km/s. Dan kualitas beton dengan kondisi cukup baik dan baik hanya tujuh (7) titik.

d. Berdasarkan pengujian Rebar Scanner yang telah dilakukan bahwa diameter tulangan dan jumlah yang terpasang pada bangunan rumah sakit kelas D Pratama Kec. Sandai kabupaten ketapang sesuai dengan gambar kerja.

e.  Berdasarkan hasil kuat tekan setiap elemenya, bahwa terdapat 19 titik memenuhi syarat individual mutu rencana 75?ri K-300. Sedangkan 23 titik lainnya tidak memenuhi dan terdapat 1 titik sampel beton yang tidak dapat di uji (sampel hancur). Namun jika di bandingkan dengan syarat mutu beton minimum SNI-2847-2013 hampir semuanya memenuhi syarat minimum.

Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa pada Gedung ini memenuhi yang di syaratkan SNI 1726-2012 yaitu ragam pertama dan kedua mengalami translasi dan ragam ketiga mengalami rotas.

g.  Hasil analisis simpangan perlantai membuktikan bahwa simpangan arah X dan arah Y setiap lantai memenuhi yang disyaratkan SNI 1726-2012.

h.  Berdasarkan hasil perhitungan kapasitas penampang bahwa semua elemen balok, kolom, sloof dan pelat cukup kuat menahan beban-beban yang bekerja.

 

Berdasarkan Laporan Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing dari Politeknik Negeri Pontianak menunjukkan bahwa:

      1. Barang/peralatan yang diterima/terpasang dalam rangka pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai untuk Sub Pekerjaan MekanikalElektrikal-Plumbing pada Tahun Anggaran DAK 2021 oleh pihak penyedia belum lengkap sesuai dokumen kontrak dan sebagian tidak memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan.
      2. Terdapat beberapa peralatan yang diadakan oleh pihak penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak;
      3. Sebagian peralatan sub pekerjaan mekanikal-elektrikal-plumbing masih belum tersedia, sebagian yang sudah terpasang masih belum terkoneksi secara sistem dan sebagian lainnya onsite belum terpasang;
      4. Mengingat situasi dan kondisi exiting pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan dimana sebagian peralatan utama dan pendukung lainnya masih belum tersedia secara lengkap dan kondisi sistem masih belum memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan maka pengujian baik fungsi operasional peralatan maupun pengujian sistem secara keseluruhan pada sub pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing masih belum dapat dilaksanakan;
      5. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan pihak penyedia tidak menghadirkan tenaga teknis secara lengkap yang memahami situasi dan kondisi existing pekerjaan baik dari sisi teknis maupun kuantitas, sehingga banyak item pekerjaan yang belum dapat terkonfirmasi secara jelas.
  • Bahwa mulai dari sebelum lelang, tahap pelaksanaan lelang atau pemilihan Penyedia Barang / Jasa, pelaksanaan kontrak atau Surat Perjanjian sampai dengan pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, antara lain yaitu :
      1. Melanggar prinsip pengelolaan keuangan Negara yang diatur UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
      2. Melanggar Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagai berikut :

Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu bahwa pertemuan dapat dilakukan oleh beberapa pihak para pelaku pengadaan khususnya KPA maupun PPK dalam rangka melakukan survei pasar dalam hal ini untuk memastikan ketersediaan calon peserta lelang untuk mengikuti lelang maupun seleksi yang dilakukan, namun yang dilarang adalah pengaturan untuk memenangkan salah satu pihak sebelum dilakukannya proses lelang maupun seleksi. Bahwa sikap Pokja dalam melakukan evaluasi hendaknya bersikap netral terhadap seluruh peserta tidak ada tendensi tertentu, jika hal ini tidak dilakukan maka tidak sejalan dengan aturan pengadaan serta hendaknya para pihak yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa menjalan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, tidak saling mempengaruhi, menghindari terjadinga pertentangan kepentingan serta kolusi untuk tujuan pribadi.

Pasal 87, bahwa seharusnya ketika PPK mengetahui sebelum ditandatangani kontrak kerja maka PPK tidak menandatangani kontrak dan melaporkan kepada PA atau KPA bahwa telah terjadi indikasi persekongkolan atau pengendalian oleh satu pihak dalam lelang yang dilakukan.

Pasal 11 bahwa salah satu tugas dan kewenangan PPK adalah melakukan pengendalian kontrak  dalam hal ini memastikan bahwa pihak yang berkontrak dengan PPK melaksanakan pekerjaan secara profesional dan mandiri, sehingga apabila PPK mengetahui ada pihak lain yang mengerjakan selain yang disebutkan dalam dokumen kontrak maka seharusnya ditegur atau diberikan peringatan.

Pasal 83 ayat (1) huruf e bahwa Kelompok Kerja (Pokja) ULP menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi persaingan tidak sehat.

Pasal 118 ayat (1) huruf e bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang / jasa yang dapat dikenakan sanksi di antaranya adalah melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang / jasa, sehingga mengurangi /menghambat / memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan orang lain.

Pada prinsipnya proses lelang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel. Jika dalam prosesnya ada beberapa pelanggaran prinsip tersebut maka proses lelang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk dalam hal merencanakan pemenang paket dalam suatu pengadaan sampai dengan proses lelang yang tidak sesuai kaidah.

Pasal 51 ayat (2) bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan yaitu pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa.

Pasal 89 ayat (4) bahwa pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

      1. Melanggar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, pada Bab III huruf C.2.1. tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan ketentuan antara lain pembayarannya dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan / material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
      2. Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu :
  1. Terdakwa darsono telah Menggunakan uang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai DAK senilai Rp200.000.000,00, sehingga telah menguntungkan terdakwa DARSONO sebesar Rp200.000.000,00, yang digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk menebus sertifikat tanah atas nama DARSONO dari saksi MATIUS.
  2. saksi YULIANUS ASRONI senilai Rp110.000.000,00 secara tunai dan senilai Rp122.350.000,00 untuk pembelian material atas permintaan Sdr. YULIANUS ASRONI.
  3. Saksi TARMIZI HASAN senilai Rp116.318.000,00 sebagai fee yang menghubungkan dengan Direktur PT.PEDULI BANGSA yaitu saksi FREDDI P.DAULAY.
  4. Saksi FREDDI PANGASIAN DAULAY senilai Rp130.000.000,00 sebagai fee peminjaman perusahaan.
  5. Saksi SUBARI selaku Kepala Subbagian LPSE Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang dan Anggota Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa senilai Rp235.000.000,00 atas jasanya memenangkan PT PEDULI BANGSA dalam lelang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai DAK.
  6. Saksi IWAN RAMAWAN senilai Rp1.020.000.000,00 sebagai fee karena telah membantu mempengaruhi Pokja agar memenangkan PT PEDULI BANGSA dalam pelelangan.
  7. Saksi RUSTAMI senilai Rp250.000.000,00 sebagai fee untuk Dinas Kesehatan.
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKKN) dari BPK RI Nomor: 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023. telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 5.792.621.314,88 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh satu tiga ratus empat belas rupiah koma delapan puluh delapan rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR selaku Pelaksana pekerjaan lapangan yang meminjam perusahaan PT. Peduli Bangsa bersama-sama dengan Saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, Saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) selaku Perantara ke Pokja, saksi SUBARI,S.ET,M.Si Bin KARJONO selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Ketapang sebagai Ketua Pokja, Saksi TARMIZI HASAN Alias TIR selaku perantara kepada perusahaan, saksi EMA FAJARYANTI selaku Direktur CV PRIMA KONSULTAN dan  saksi H.RUSTAMI,SKM,M.Kes (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Febuari 2021 sampai dengan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Jalan DI Panjaitan No. 40 Ketapang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 adanya pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang untuk pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Kecamatan Sandai Kab. Ketapang dengan Nilai Pagu DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dengan nilai sebesar Rp. 29.200.000.000,- (Dua puluh Sembilan Milyard Dua ratus juta rupiah) dan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyard Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: K/757/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli Tahun 2021 dengan masa pelaksanakan pekerjaan selama 177 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh) hari kerja atau dimulai pada tanggal 26 Juli Tahun 2021 s/d 31 Desember Tahun 2021.
  • Pada Bulan Februari 2021 terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR menghubungi saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur untuk mencari perusahaan yang memiliki kualifikasi Kesehatan untuk paket lelang pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai Tahun 2021 dengan membuat kesepakatan bahwa akan ada Fee antara 10-20 ?ri Nilai Kontrak, selanjutnya saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur menghubungi saksi YULIANUS ASRONO melalui saksi RIFKI GUNAWAN untuk mencari Perusahaan untuk dapat dipinjam, kemudian saksi YULIANUS ASRONI menghubungi saksi TARMIZI HASAN Alias TIR untuk meminjam Perusahaan kepada saksi FREDDY DAULAY selaku Direktur Utama PT. PEDULI BANGSA.
  • Setelah saksi FREDY DAULAY menyetujui untuk meminjamkan perusahaannya  PT.Peduli Bangsa kepada saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur melalui saksi TARMIZI HASAN Alias TIR, kemudian  terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR menghubungi saksi MATIUS untuk meminjam alamat rumah yang akan dijadikan sebagai Alamat Kantor Cabang Perusahaan di Ketapang yang berdomisili di Kantor Cabang  PT. PEDULI BANGSA di Jalan Gm Saunan Gg. Nanga Sungai Rt. 021/Rw.004 Kelurahan Kantor, Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dan mengangkat saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur sebagai Kepala Cabang sesuai Akta Pembukaan Cabang Nomor 52 tanggal 31 Mei 2021, namun ternyata kantor Cabang PT. Peduli Bangsa tersebut tidak terdaftar pada Sistim Online Single Submission (OSS) yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ketapang.
  • Pada Bulan April 2021 terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR bersama-sama dengan M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur dan saksi MATIUS menemui saksi  LEO NARDUS RANTAN di Rumahnya, saat itu saksi LEONARDUS RANTAN menghubungi saksi SUBARI untuk datang ke dirumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gg Keluarga Ketapang dan meminta agar pekerjaan RS Pratama Sandai dikerjakan oleh terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR dengan membawa perusahaan PT Peduli Bangsa yang memiliki SBU Bangunan Kesehatan, kemudian saksi SUBARI menyampaikan silahkan saja asalkan persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat.
  • Selanjutnya sekitar bulan Mei-Juni 2021 terdakwa terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR dan saksi M.Mauludin d datang menemui saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa agar serta mempengaruhi saksi  dapat menjadi pemenang tender pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan mempengaruhi saksi SUBARI supaya memenangkan Cabang PT. PEDULI BANGSA dengan komitmen memberikan fee sebesar 3?ri Nilai Kontrak setelah pencairan uang muka setelah pengumuman pemenang lelang kemuidan pada tanggal 14 Juni 2021 antara saksi MAULUDIN dengan saksi  IWAN RAMAWAN als IWAN KESONG membuat surat perjanjian dengan disaksikan oleh terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR, saksi YULIZAR serta saksi RIFKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) memerintahkan saksi Fitriansyah Als Hafid untuk menemui saksi Subari selaku Kasubag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten ketapang, saat tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur dan terdakwa Darsono menghadap Pokja dan bertemu dengan saksi Subari dan meminta agar pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Pada Tanggal 22 Juni 2021 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang sesuai dengan surat penetapan pemenang lelang Nomor: 600/0292/Pokja-BPBJ/0018/2021, tanggal 22 Juni 2021, dan selanjutnya melaksanakan Pengumuman Pemenang Lelang melalui sistem LPSE Kab Ketapang bahwa Cabang PT. PEDULI BANGSA sebagai pemenang selanjutnya dilakukan Rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: K/734/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 05 Juli 2021, kemudian saksi MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA dan sakso RUSTAMI selaku PPK melakukan Penandatangan Kontrak pada tanggal 08 Juli 2021 sesuai Nomor: K/757/SDK-A.602/VIII/2021, tanggal 08 Juli 2021, namun Asuransi atau Jaminan Pelaksanaan belum ada diberikan saksi M.MAULUDIN Selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGASA tersebut. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saksi MAULUDIN mengirimkan biaya aruransi Jaminan pelaksanaan kepada Jasaraharja Putra melalui saksi NAIFI, selanjutnya saksi NAIFI mengirimkan uang premi asuransi jaminan pelaksanaan kepada Jasaraharja Putra pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 12.471.000,- dengan melampirkan Jaminan 2 (dua) sertifikat Tanah milik terdakwa DARSONO yang saat ini dikuasai oleh pihak PT. Jasaraharja Putra Cabang Pontianak.
  • Setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai DAK APBD TA 2021, sekira tanggal                       6 September 2021 saksi M.MAULUDIN Bin Abdul Syukur Selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa bersama terdakwa DARSONO Bin DASUKI (Alm) Alias PAK DAR melakukan pertemuan dengan saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) kepada saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa Saksi M.MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai (DAK) pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021 telah mengalihkan pekerjaan kepada terdakwa DARSONO dengan perjanjian keuntungan 10-20% secara lisan (tidak ada secara tertulis) maka untuk mengontrol komitmen tersebut dibuatkanlah pendirian kantor cabang tersebut dengan kepala cabangnya adalah Saksi M. MAULUDIN agar dibuat rekening Bank Kalbar atas nama perusahaan kantor cabang PT Peduli Bangsa dengan spesimen tandatangan Saksi MAULUDIN. Namun Faktanya dilapangan berdasarkan bukti pengeluaran atau pembayaran material dilakukan oleh saksi M. MAULUDIN dan juga terdakwa DARSONO sehingga pengeluaran uang tidak terkontrol dan pekerjaan tidak selesai dilaksanakan, kemudian diberikan kesempatan menyelesaiakan pekerjaan hingga selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dari Januari 2022 sampai pada bulan Maret 2022 namun pekerjaan tersebut juga tidak selesai sebagaimana Addendum Kesempatan lanjutan untuk penyelesaian pekerjaan Nomor K/57/SDKA.602/I/2022, tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan oleh saksi M. MAULUDIN dan terdakwa  DARSONO.
  • Bahwa terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dan saksi MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa tidak melaksanakan item pekerjaan berupa pekerjaan Beton Pondasi dengan menggunakan peralatan berupa Baching Plan Mini/Concrete Mixer untuk menghasilkan mutu beton sesuai spesifikasi pekerjaan beton K-300/Fc 26,4 Mfa, namun dilokasi pekerjaan dilakukan dengan pencampuran bahan material secara manual sehingga mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada surat perjanjian/Kontrak Nomor: K/758/SDK-A.602/VII/2021, Tanggal 08 Juli 2021;
  • Selanjutnya  terdakwa DARSONO melalui saksi  MAULUDIN melakukan permohonan pembayaran kepada saksi RUSTAMI selaku PPK pada Pembayaran Termin IV 90% tidak membuat permohonan melakukan pengujian kebenaran progress pekerjaan dilapangan namun progress dilapangan dibuat menjadi 90 % sedangkan progress dilapangan baru sampai 78 % berdasarkan dengan Pemeriksaan oleh TIM BPK Perwakilan Prov. Kalbar (Dalam rangka AUDIT Rutin) namun saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku PPK tetap menyetujui dan melanjutkan proses pembayaran Termin IV 90% sebesar Rp. 2.932.338.880,-.(dua milyar sembilan ratuus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
  • Selanjutnya pada Bulan September 2021 atau setelah pencairan uang muka (tanggal dan hari sudah tidak ingat) saksi  SUBARI ada ditelfon oleh terdakwa DARSONO saat itu saksi SUBARI dan Tim Pokja yang lain sekitar 4 (empat) orang tim Pokja RS Pratama Sandai sedang berada di Pontianak dan menginap di Hotel Metro Perdana Jalan Perdana Pontianak saat itu 1 (satu) orang Pokja Saksi FARID RIYADI, ST tidak ikut. kemudian pada pembicaraan telfon dengan Saksi DARSONO tersebut iya meminta bertemu kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Metro Perdana, saat itu setelah Saksi DARSONO sampai di Loby hotel kemudian saksi SUBARI minta untuk naik di Kamar saksi SUBARI, saat itu kami berempat menemui Saksi DARSONO yang datang sendirian dan kemudian setelah berbincang-bincang Saksi DARSONO memberikan kami uang ucapan terimakasih atas menangnya perusahaan PT Peduli Bangsa atas pekerjaan RS Pratama Sandai 2021, uang tersebut senilai Rp. 200.000.000,-00 (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi DARSONO pun pamit pulang, Jumlah uang tersebut juga diketahui oleh Tim Pokja yang lain, dan Saksi FARID RIYADI, ST yang tidak hadir juga ditelfon kasi tau ada uang dari Saksi DARSONO. kemudian uang tersebut di bagi rata berlima masing-masing mendapatkan Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa Saksi M. MAULUDIN selaku Kepala cabang PT. PEDULI BANGSA dan terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan serta saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga terjadi ketidak sesuaian spesifikasi dan volume antara hasil pekerjaan terpasang dengan kontrak, berdasarkan Laporan Ahli Kontruksi dari Politeknik NeHgeri Bandung menunjukkan bahwa:

I.   Dari bobot pekerjaan 90,0% menurut Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021, selisih Bobot yang cukup signifikan terdapat pada item pekerjaan:

1). Bobot Pekerjaan Site Development menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 12,88% tetapi Bobot yang terpasang adalah 8,44%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 4,44%.

2). Bobot Pekerjaan Struktur RS Pratama + Rumah Genset dan Ruang Sampah menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 27,55% tetapi Bobot yang terpasang adalah 24,59%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 2,96%.

3). Bobot Pekerjaan Finishing Arsitektural menurut Dokumen Kontrak Sertifikat Bulanan (MC) 6 (M.22) 31 Desember 2021 dan gambar kerja yang seharusnya 28,19% tetapi Bobot yang terpasang adalah 22,88%, maka terjadi selisih Bobot sebesar 5,32%.

II.  Berikut ini adalah hasil yang dapat disimpulkan dari hasil pengamatan visual, pengujian lapangan dan analisis struktur:

a. Hasil inspeksi visual dan pemeriksaaan gedung di lapangan dapat disimpulan sebagai berikut;

1. Kebocoran pada area dengan atap dak, tidak sempurnanya pengerjaan waterproofing pada area dak atap mengakibatkan banyak kebocoran sehingga perlu dilakukan waterproofing ulang.

2. Retak pada dinding, pengamatan di lapangan beberapa dinding mengalami retak yang memanjang dan melebar. Melihat dari pola retak membentuk arah diagonal bahwa retak terjadi akibat adanya penurunan, sehingga perlu dilakukan pebaikan agar keretakan tidak semakin banyak yaitu salah satu alternative perbaikan dengan menghentikan penurunan bangunan terlebih dahulu dengan penambahan dimensi pondasi kemudian dilakukan perbaikan retak dengan plester ulang.

 

b.    Dari hasil hammer test, berdasarkan hasil pengujian dan analisis data bahwa;

1).   Hasil korelasi hammer test jika dibandingkan dengan mutu rencana bahwa hampir semua titik tidak memenuhi mutu rencana, namun jika dibandingkan dengan syarat minimum mutu beton untuk struktur bahwa semua titik memenuhi SNI- 2847-2013.

2).   Hasil korelasi hammer test yang memenuhi mutu rencana (75% Mutu rencana) yaitu hanya 1 titik yang memenuhi syarat mutu rencana sedangkan berdasarkan SNI 2847-2013 semua titik memenuhi yang disyaratkan.

c.    Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan, diperoleh data hasil pengujian seperti tabel diatas. Uji non destruktive test dengan UPV ini dilakukan dengan mengambil tiga puluh (30) titik. Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, dominan kualitas beton berada pada kondisi sangat jelek dengan nilai kecepatan 1,0 – 1,5 km/s. Dan kualitas beton dengan kondisi cukup baik dan baik hanya tujuh (7) titik.

                     d.    Berdasarkan pengujian Rebar Scanner yang telah dilakukan bahwa diameter tulangan dan jumlah yang terpasang pada bangunan rumah sakit kelas D Pratama Kec. Sandai kabupaten ketapang sesuai dengan gambar kerja.

e.    Berdasarkan hasil kuat tekan setiap elemenya, bahwa terdapat 19 titik memenuhi syarat individual mutu rencana 75?ri K-300. Sedangkan 23 titik lainnya tidak memenuhi dan terdapat 1 titik sampel beton yang tidak dapat di uji (sampel hancur). Namun jika di bandingkan dengan syarat mutu beton minimum SNI-2847-2013 hampir semuanya memenuhi syarat minimum.

Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa pada Gedung ini memenuhi yang di syaratkan SNI 1726-2012 yaitu ragam pertama dan kedua mengalami translasi dan ragam ketiga mengalami rotas.

g.    Hasil analisis simpangan perlantai membuktikan bahwa simpangan arah X dan arah Y setiap lantai memenuhi yang disyaratkan SNI 1726-2012.

h.    Berdasarkan hasil perhitungan kapasitas penampang bahwa semua elemen balok, kolom, sloof dan pelat cukup kuat menahan beban-beban yang bekerja.

 

Berdasarkan Laporan Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing dari Politeknik Negeri Pontianak menunjukkan bahwa:

      1. Barang/peralatan yang diterima/terpasang dalam rangka pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai untuk Sub Pekerjaan MekanikalElektrikal-Plumbing pada Tahun Anggaran DAK 2021 oleh pihak penyedia belum lengkap sesuai dokumen kontrak dan sebagian tidak memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan.
      2. Terdapat beberapa peralatan yang diadakan oleh pihak penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak;
      3. Sebagian peralatan sub pekerjaan mekanikal-elektrikal-plumbing masih belum tersedia, sebagian yang sudah terpasang masih belum terkoneksi secara sistem dan sebagian lainnya onsite belum terpasang;
      4. Mengingat situasi dan kondisi exiting pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan dimana sebagian peralatan utama dan pendukung lainnya masih belum tersedia secara lengkap dan kondisi sistem masih belum memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan maka pengujian baik fungsi operasional peralatan maupun pengujian sistem secara keseluruhan pada sub pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing masih belum dapat dilaksanakan;
      5. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan pihak penyedia tidak menghadirkan tenaga teknis secara lengkap yang memahami situasi dan kondisi existing pekerjaan baik dari sisi teknis maupun kuantitas, sehingga banyak item pekerjaan yang belum dapat terkonfirmasi secara jelas.

 

  • Bahwa mulai dari sebelum lelang, tahap pelaksanaan lelang atau pemilihan Penyedia Barang / Jasa, pelaksanaan kontrak atau Surat Perjanjian sampai dengan pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, antara lain yaitu :
  1. Melanggar prinsip pengelolaan keuangan Negara yang diatur UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
  2. Melanggar Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagai berikut :

Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu bahwa pertemuan dapat dilakukan oleh beberapa pihak para pelaku pengadaan khususnya KPA maupun PPK dalam rangka melakukan survei pasar dalam hal ini untuk memastikan ketersediaan calon peserta lelang untuk mengikuti lelang maupun seleksi yang dilakukan, namun yang dilarang adalah pengaturan untuk memenangkan salah satu pihak sebelum dilakukannya proses lelang maupun seleksi. Bahwa sikap Pokja dalam melakukan evaluasi hendaknya bersikap netral terhadap seluruh peserta tidak ada tendensi tertentu, jika hal ini tidak dilakukan maka tidak sejalan dengan aturan pengadaan serta hendaknya para pihak yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa menjalan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, tidak saling mempengaruhi, menghindari terjadinga pertentangan kepentingan serta kolusi untuk tujuan pribadi.

Pasal 87, bahwa seharusnya ketika PPK mengetahui sebelum ditandatangani kontrak kerja maka PPK tidak menandatangani kontrak dan melaporkan kepada PA atau KPA bahwa telah terjadi indikasi persekongkolan atau pengendalian oleh satu pihak dalam lelang yang dilakukan.

Pasal 11 bahwa salah satu tugas dan kewenangan PPK adalah melakukan pengendalian kontrak  dalam hal ini memastikan bahwa pihak yang berkontrak dengan PPK melaksanakan pekerjaan secara profesional dan mandiri, sehingga apabila PPK mengetahui ada pihak lain yang mengerjakan selain yang disebutkan dalam dokumen kontrak maka seharusnya ditegur atau diberikan peringatan.

Pasal 83 ayat (1) huruf e bahwa Kelompok Kerja (Pokja) ULP menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti / indikasi persaingan tidak sehat.

Pasal 118 ayat (1) huruf e bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang / jasa yang dapat dikenakan sanksi di antaranya adalah melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang / jasa, sehingga mengurangi /menghambat / memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan orang lain.

Pada prinsipnya proses lelang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel. Jika dalam prosesnya ada beberapa pelanggaran prinsip tersebut maka proses lelang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk dalam hal merencanakan pemenang paket dalam suatu pengadaan sampai dengan proses lelang yang tidak sesuai kaidah.

Pasal 51 ayat (2) bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan yaitu pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa.

Pasal 89 ayat (4) bahwa pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

  1. Melanggar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, pada Bab III huruf C.2.1. tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan ketentuan antara lain pembayarannya dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan / material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
  2. Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu
  1. Terdakwa darsono telah Menggunakan uang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai DAK senilai Rp200.000.000,00, sehingga telah menguntungkan terdakwa DARSONO sebesar Rp200.000.000,00, yang digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk menebus sertifikat tanah atas nama DARSONO dari saksi MATIUS.
  2. Saksi YULIANUS ASRONI senilai Rp110.000.000,00 secara tunai dan senilai Rp122.350.000,00 untuk pembelian material atas permintaan Sdr. YULIANUS ASRONI.
  3. Saksi TARMIZI HASAN senilai Rp116.318.000,00 sebagai fee yang menghubungkan dengan Direktur PT.PEDULI BANGSA yaitu saksi FREDDI P.DAULAY.
  4. Saksi FREDDI PANGASIAN DAULAY senilai Rp130.000.000,00 sebagai fee peminjaman perusahaan.
  5. Saksi SUBARI selaku Kepala Subbagian LPSE Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang dan Anggota Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa senilai Rp235.000.000,00 atas jasanya memenangkan PT PEDULI BANGSA dalam lelang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai DAK.
  6. Saksi IWAN RAMAWAN senilai Rp1.020.000.000,00 sebagai fee karena telah membantu mempengaruhi Pokja agar memenangkan PT PEDULI BANGSA dalam pelelangan.
  7. Saksi RUSTAMI senilai Rp250.000.000,00 sebagai fee untuk Dinas Kesehatan.
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa DARSONO selaku pelaksana pekerjaan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKKN) dari BPK RI Nomor: 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023. telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp. 5.792.621.314,88 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh satu tiga ratus empat belas rupiah koma delapan puluh delapan rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya