| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk | 1.Abdul Kahar, SH., M.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H 4.Pietra Yuly Fitriany, SH.MH 5.BANGUN DWI SUGIARTONO, S.H., M.H. |
MAULIZA UTARI alias Liza binti JOHAN SULAIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6491/O.1.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN bersama sama dengan sdr SARDANA DONGORAN (yang diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, sekira jam 13.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dikapal KMP. BAHTERA NUSANTARA 03 yang bersandar di Pelabuhan Kapet Semparuk Kecamatan Semparuk Kab Sambas Prop Kalimantan Barat, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ”Setiap Orang yang Dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Melakukan Usaha Perikanan yang tidak Memiliki Perizinan Berusaha”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN, pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib, menghubungi saksi Sertu SARDANA DONGORAN melalui WA Handphone, untuk menginformasikan ada pesan telur penyu dari Kalimantan Barat sebanyak + 4.000,- (empat ribu) butir, namun terdakwa kekurangan uang untuk membeli telur penyu, kemudian saksi SARDANA DONGORAN mengantar uang sebanyak Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rumah terdakwa untuk membeli telur penyu. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI pada hari keberangkatan kapal Roro KMP BAHTERA NUSANTARA 03 ke Semparuk Kalimantan Barat, terdakwa menelpon penjual telur penyu yang ada di Pulau Tambelan untuk menyiapkan dan mempacking telur penyu pesanannya dengan cara memasukkan ke dalam plastik es batu ukuran 2 kg setelah itu dipacking/dimasukkan ke dus karton. Telur penyu yang terdakwa bawa dan jual ke Kalimantan Barat secara ilegal tersebut berasal dari Pulau Tambelan dan dari Pulau Pengikik, terdakwa membeli telur penyu dari orang-orang di Pulau Tambelan dengan harga Rp.700 per butir kemudian terdakwa jual telur penyu tersebut ke Singkawang dan Pemangkat dengan harga Rp.2300 – Rp.2400 per butir. Terdakwa membeli telur penyu dari orang di Pulau Tambelan yaitu Ibu Bulat sebanyak 500 butir, dari Bapak Kasrani sebanyak 1000 butir, dari orang di Pulau Pengikik sebanyak 1000 butir. Sedangkan sisanya 2900 butir milik saksi SARDANA yang dibeli dari Ibu Bulat sebanyak 1000 butir, dari istri pak Musa sebanyak 1000 butir dan Pak Kasrani sebanyak 900 butir. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira jam 11.00 Wib, memberitahukan kepada saksi Sertu SARDANA bahwa telur penyu sudah siap untuk dikemas tetapi kemasannya tidak cukup, sehingga terdakwa menyuruh orang untuk mengantar 2 (dua) tas ransel 1 (satu) warna hitam dan 1 (satu) warna hijau loreng NKRI, kemudian telur penyu dibungkus dan dipacking selanjutnya diangkut menggunakan mobil pick up ke kapal Roro BN (KMP BAHTERA NUSANTARA 03) kemudian terdakwa memberitahukan bahwa hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib berangkat ke Kalimantan Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa MAULIZA UTARI dan saksi SARDANA DONGORAN bertemu di Pelabuhan Tambelan dengan tujuan untuk membawa telur penyu sebanyak 5.400,- (lima ribu empat ratus) butir dengan menggunakan 2 (dua) tas ransel 1 (satu) warna hitam dan 1 (satu) warna hijau NKRI ditambah 9 (sembilan) buah dus, selanjutnya telur penyu yang sudah dikemas dimasukan ke dalam Kapal Laut jenis Kapal Tol Laut KMP BAHTERA NUSANTARA 03 dan diperkirakan memakan waktu sekitar 9 (sembilan) jam perjalanan. Selanjtnya sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa MAULIZA UTARI mendapat telpon dari seseorang yang tidak diketahui namanya memberitahukan di Pelabuhan Kapet Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Propinsi Kalbar ada Razia atau pemeriksaan dari petugas PSDKP Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, setelah itu tersangka memberitahukan kepada saksi SARDANA kemudian saksi SARDANA langsung memindahkan kemasan telur penyu tersebut ke depan bagian dek kapal dikarenakan sebentar lagi kapal akan bersandar di Pelabuhan Kapet Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Propinsi Kalbar. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2025 jam 10.30 WIB, Pengawas Perikanan Satwas SDKP Sambas mendapat informasi dari masyarakat di Tambelan terkait adanya aktifitas pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan ke Pelabuhan Kapet Semparuk Kab Sambas melalui kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03. Kemudian disampaikan ke Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan selanjutnya mereka Pengawas Perikanan di Satwas SDKP Sambas yaitu saksi FREDY SISWANTO ASRA, saksi ARISKO, sdr URAY MUSHAYADIN dan sdr REFI PRATAMA diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor : B.1234/ PSDKPSta.4/ KP.440/VII/2025 tanggal 6 Juli 2025. Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03 tiba di Pelabuhan Kapet Semparuk, Tim PSDKP dan BKHIT saksi NOVA ROMANTIKA dan sdr NONO langsung naik ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan / pencarian telur penyu dan akhirnya berhasil menemukan sebuah tas belanja, sebuah tas ransel dan 10 (sepuluh) kemasan dus karton. Setelah petugas memeriksa isi dalam kemasan terdapat total 72 kantong plastik berbagai ukuran, yakni 44 kantong berisi masing – masing 50 butir, 24 kantong berisi masing – masing 100 butir dan 4 kantong berisi masing – masing 200 butir sehingga semua berjumlah sekitar 5.400 butir telur penyu yang merupakan jenis ikan yang dilindungi. Namun pemilik / pembawa barang tersebut belum diketahui / belum ditemukan. Kemudian jam 19.00 WIB, Tim PSDKP dan BKHIT melakukan koordinasi dengan pihak kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03 agar diiizinkan untuk melihat rekaman CCTV dalam kapal tersebut. Dari rekaman CCTV diketahui pemilik / pembawa barang sebanyak 10 (sepuluh) kemasan yang berisi telur penyu tersebut dan tidak dilengkapi dokumen perizinan adalah 2 (dua) orang yaitu seorang wanita dewasa dan seorang laki – laki dewasa yang terlihat sedang memindahkan beberapa paket bawaan kemasan dus tersebut. Bahwa berdasarkan informasi dari Pulau Tambelan diketahui 2 (dua) orang yaitu seorang wanita dewasa dan seorang laki – laki dewasa yang memindahkan beberapa paket bawaan kemasan dus merupakan pemilik telur penyu sebanyak 5400 butir tersebut, yang perempuan adalah terdakwa MAULIZA UTARI biasa dipanggil LIZA dan yang laki-laki adalah saksi bernama Sertu SARDANA DONGORAN merupakan anggota TNI aktif di Tambelan. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2025, Tim PSDKP Pontianak mendapat informasi saksi SARDANA DONGORAN akan berangkat ke Tambelan menumpang kapal barang tujuan Singkawang – Tambelan yang sedang bersandar di Pelabuhan TPI Kuala Singkawang dimana rencana keberangkatan kapal barang tersebut yaitu hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB. Setelah mendapat informasi, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Tim melakukan koordinasi dengan Komandan Denpom XII/1 Sintang karena status pekerjaan SARDANA DONGORAN sebagai anggota TNI aktif dan selanjutnya diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan Komandan Subdenpom XII/1-1 SKW di Singkawang. Dalam koordinasi dengan Komandan Subdenpom XII/1-1 SKW tersebut membahas tentang sinergi, kolaborasi dan penyusunan rencana penangkapan terhadap saudara SARDANA DONGORAN. Kemudian pada tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 14.00, Tim Stasiun PSDKP Pontianak bersama Tim Subdenpom XII/1-1 Singkawang berhasil menangkap saksi SARDANA DONGORAN di atas kapal barang tersebut. Selanjutnya saksi SARDANA DONGORAN dibawa dan diminta untuk memberitahu lokasi keberadaan terdakwa MAULIZA UTARI yang menginap di DISCA KOST. Pada saat melakukan pemeriksaan di DISCA KOST tersebut terdakwa tidak ditemukan dan hanya menemukan barang-barangnya saja berupa pakaian. Kemudian tim PSDKP mendapat informasi bahwa terdakwa berada di Singkawang Grand Mall dan langsung bergerak menuju mall tersebut. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB tim PSDKP berhasil menemukan dan menangkap terdakwa MAULIZA UTARI dan dibawa ke Kantor Wilker PSDKP Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI menjual telur penyu ke Singkawang sudah 3 (tiga) kali kepada Bang Bencong di Jalan Ahmad Yani Singkawang dan ke Pemangkat kepada saksi Ibu IIN di sekitar Pantai Sinam dan keuntungan bersih yang terdakwa peroleh dari jual telur penyu yaitu Rp.1.000.000, - sampai dengan Rp.1.500.000,- untuk setiap pengiriman telur penyu, terdakwa MAULIZA UTARI dan sdr SARDANA DONGORAN dalam jual beli telur penyu tidak memiliki ijin berusaha perikanan. Bahwa Ahli MOH REZHA SABDA FIRDAUS, S.I.K. menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa MAULIZA UTARI bersama – sama SERTU SARDANA DONGORAN tersebut dalam memiliki dan melakukan usaha jual beli Telur Penyu secara ilegal adalah perbuatan yang dilarang dan dapat merusak habitat penyu untuk bertelur dan Penyu termasuk jenis ikan yang terancam Punah sehingga apabila telur penyu sering diambil bisa mengancam keberlansungan sumber daya ikan jenis penyu. Karena penyu memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat lambat dan memerlukan waktu berpuluh – puluh tahun untuk mencapai usia reproduksi. Penyu dapat dikatakan sebagai penyu dewasa ketika mencapai usia sekitar 20 sampai 50 tahun dimana usia tersebut merupakan usia memijah pertama. Penyu akan kembali ke daerah menetasnya untuk melakukan peneluran. Telur yang dihasilkan umumnya berjumlah sekitar 100 – 120 butir kecuali penyu pipih (sekitar 50 butir) dan penyu belimbing (sekitar 90 butir). Telur penyu menetas setelah 5 – 12 minggu. Telur penyu yang sudah menetas menjadi tukik- kemudian akan kembali ke laut untuk melajutkan kelangsungan hidup. Dari ratusan butir telur yang dihasilkan seekor penyu betina tidak sampai 10 % yang berhasil mencapai dewasa. penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya selain itu penyu termasuk jenis ikan berdasarkan definisi di Penjelasan yang ada pada Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kalutan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya yang menekankan kembali bahwa penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional kemudian penyu masuk dalam daftar satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan aturan pemanfaatan secara internasional, semua jenis penyu masuk kedalam Appendiks I CITES yang berarti pelarangan perdagangan penyu dan semua produk turunannya. Ahli Menjelaskan Perizinan Berusaha apa saja yang wajib dimiliki dalam kegiatan Pemasaran Jenis ikan dilindungi ialah pelaku usaha secara mandiri harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem aplikasi OSS, kemudian pelaku usaha harus mengurus izin berusaha yaitu SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan), lalu pelaku usaha wajib mengurus dokumen SAJI (Surat Angkut Jenis Ikan) Dalam Negeri ataupun Luar Negeri. Ketentuan mengenai izin pemanfaatan jenis ikan berada di aturan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan.
----- Perbuatan terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dalam Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.--------
ATAU
KEDUA : ----- Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN bersama sama dengan sdr SARDANA DONGORAN (yang diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, sekira jam 13.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dikapal KMP. BAHTERA NUSANTARA 03 yang bersandar di Pelabuhan Kapet Semparuk Kecamatan Semparuk Kab Sambas Prop Kalimantan Barat, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN, pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib, menghubungi saksi Sertu SARDANA DONGORAN melalui WA Handphone, untuk menginformasikan ada pesanan telur penyu dari Kalimantan Barat sebanyak + 4.000,- (empat ribu) butir, namun terdakwa kekurangan uang untuk membeli telur penyu, kemudian saksi SARDANA DONGORAN mengantar uang sebanyak Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rumah terdakwa untuk membeli telur penyu. Bahwa kemudian terdakwa menelpon penjual telur penyu yang ada di Pulau Tambelan untuk menyiapkan dan mempacking telur penyu pesanannya dengan cara memasukkan ke dalam plastik es batu ukuran 2 kg setelah itu dipacking/dimasukkan ke dus karton. Telur penyu yang terdakwa bawa dan jual ke Kalimantan Barat secara ilegal tersebut berasal dari Pulau Tambelan dan dari Pulau Pengikik, terdakwa membeli telur penyu dari orang-orang di Pulau Tambelan dengan harga Rp.700 per butir kemudian terdakwa jual telur penyu tersebut ke Singkawang dan Pemangkat dengan harga Rp.2300 – Rp.2400 per butir. Terdakwa membeli telur penyu dari orang di Pulau Tambelan yaitu Ibu Bulat sebanyak 500 butir, dari Bapak Kasrani sebanyak 1000 butir, dari orang di Pulau Pengikik sebanyak 1000 butir. Sedangkan sisanya 2900 butir milik saksi SARDANA yang dibeli dari Ibu Bulat sebanyak 1000 butir, dari istri pak Musa sebanyak 1000 butir dan Pak Kasrani sebanyak 900 butir. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira jam 11.00 Wib, memberitahukan kepada saksi Sertu SARDANA bahwa telur penyu sudah siap untuk dikemas tetapi kemasannya tidak cukup, sehingga terdakwa menyuruh orang untuk mengantar 2 (dua) tas ransel 1 (satu) warna hitam dan 1 (satu) warna hijau loreng NKRI, kemudian telur penyu dibungkus dan dipacking selanjutnya diangkut menggunakan mobil pick up ke kapal Roro BN (KMP BAHTERA NUSANTARA 03) kemudian terdakwa memberitahukan bahwa hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib berangkat ke Kalimantan Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa MAULIZA UTARI dan saksi SARDANA DONGORAN bertemu di Pelabuhan Tambelan dengan tujuan untuk membawa telur penyu sebanyak 5.400,- (lima ribu empat ratus) butir dengan menggunakan 2 (dua) tas ransel 1 (satu) warna hitam dan 1 (satu) warna hijau NKRI ditambah 9 (sembilan) buah dus, selanjutnya telur penyu yang sudah dikemas dimasukan ke dalam Kapal Laut jenis Kapal Tol Laut KMP BAHTERA NUSANTARA 03 dan diperkirakan memakan waktu sekitar 9 (sembilan) jam perjalanan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa MAULIZA UTARI mendapat telpon dari seseorang yang tidak diketahui namanya memberitahukan di Pelabuhan Kapet Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Propinsi Kalbar ada Razia atau pemeriksaan dari petugas PSDKP Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi SARDANA kemudian saksi SARDANA langsung memindahkan kemasan telur penyu tersebut ke depan bagian dek kapal dikarenakan sebentar lagi kapal akan bersandar di Pelabuhan Kapet Sintete Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Propinsi Kalbar. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2025 jam 10.30 WIB, Pengawas Perikanan Satwas SDKP Sambas mendapat informasi dari masyarakat di Tambelan terkait adanya aktifitas pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan ke Pelabuhan Kapet Semparuk Kab Sambas melalui kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03. Kemudian disampaikan ke Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan selanjutnya Pengawas Perikanan di Satwas SDKP Sambas yaitu saksi FREDY SISWANTO ASRA, saksi ARISKO, sdr URAY MUSHAYADIN dan sdr REFI PRATAMA diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor : B.1234/ PSDKPSta.4/ KP.440/VII/2025 tanggal 6 Juli 2025. Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03 tiba di Pelabuhan Kapet Semparuk, Tim PSDKP dan BKHIT saksi NOVA ROMANTIKA dan sdr NONO langsung naik ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan / pencarian telur penyu dan akhirnya berhasil menemukan sebuah tas belanja, sebuah tas ransel dan 10 (sepuluh) kemasan dus karton. Setelah petugas memeriksa isi dalam kemasan terdapat total 72 kantong plastik berbagai ukuran, yakni 44 kantong berisi masing – masing 50 butir, 24 kantong berisi masing – masing 100 butir dan 4 kantong berisi masing – masing 200 butir sehingga semua berjumlah sekitar 5.400 butir telur penyu yang merupakan jenis ikan yang dilindungi. Namun pemilik / pembawa barang tersebut belum diketahui / belum ditemukan. Kemudian jam 19.00 WIB, Tim PSDKP dan BKHIT melakukan koordinasi dengan pihak kapal KMP BAHTERA NUSANTARA 03 agar diiizinkan untuk melihat rekaman CCTV dalam kapal tersebut. Dari rekaman CCTV diketahui pemilik / pembawa barang sebanyak 10 (sepuluh) kemasan yang berisi telur penyu tersebut dan tidak dilengkapi dokumen perizinan adalah 2 (dua) orang yaitu seorang wanita dewasa dan seorang laki – laki dewasa yang terlihat sedang memindahkan beberapa paket bawaan kemasan dus tersebut. Bahwa berdasarkan informasi dari Pulau Tambelan diketahui 2 (dua) orang yaitu seorang wanita dewasa dan seorang laki – laki dewasa yang memindahkan beberapa paket bawaan kemasan dus merupakan pemilik telur penyu sebanyak 5400 butir tersebut, yang perempuan adalah terdakwa MAULIZA UTARI biasa dipanggil LIZA dan yang laki-laki adalah saksi bernama Sertu SARDANA DONGORAN merupakan anggota TNI aktif di Tambelan. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2025, Tim PSDKP Pontianak mendapat informasi saksi SARDANA DONGORAN akan berangkat ke Tambelan menumpang kapal barang tujuan Singkawang – Tambelan yang sedang bersandar di Pelabuhan TPI Kuala Singkawang dimana rencana keberangkatan kapal barang tersebut yaitu hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB. Setelah mendapat informasi, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Tim melakukan koordinasi dengan Komandan Denpom XII/1 Sintang karena status pekerjaan SARDANA DONGORAN sebagai anggota TNI aktif dan selanjutnya diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan Komandan Subdenpom XII/1-1 SKW di Singkawang. Dalam koordinasi dengan Komandan Subdenpom XII/1-1 SKW tersebut membahas tentang sinergi, kolaborasi dan penyusunan rencana penangkapan terhadap saudara SARDANA DONGORAN. Kemudian pada tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 14.00, Tim Stasiun PSDKP Pontianak bersama Tim Subdenpom XII/1-1 Singkawang berhasil menangkap saksi SARDANA DONGORAN di atas kapal barang tersebut. Selanjutnya saksi SARDANA DONGORAN dibawa dan diminta untuk memberitahu lokasi keberadaan terdakwa MAULIZA UTARI yang menginap di DISCA KOST. Pada saat melakukan pemeriksaan di DISCA KOST tersebut terdakwa tidak ditemukan dan hanya menemukan barang-barangnya saja berupa pakaian. Kemudian tim PSDKP mendapat informasi bahwa terdakwa berada di Singkawang Grand Mall dan langsung bergerak menuju mall tersebut. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB tim PSDKP berhasil menemukan dan menangkap terdakwa MAULIZA UTARI dan dibawa ke Kantor Wilker PSDKP Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI menjual telur penyu kepada Bang Bencong di Jalan Ahmad Yani Singkawang dan ke Pemangkat kepada saksi Ibu IIN di sekitar Pantai Sinam dan keuntungan bersih yang terdakwa peroleh dari jual telur penyu yaitu Rp.1.000.000, - sampai dengan Rp.1.500.000,- untuk setiap pengiriman telur penyu, dan oleh sdr IIN telor penyu tersebut dibawa ke Pasar Serikin Negara Malaysia untuk di jual kembali dengan harga Rp. 4.560,- perbutir. Bahwa terdakwa MAULIZA UTARI telah menjual telur penyu ke sdr IIN, sebanyak 6 (enam) kali, dimana sudah 5 berhasil dan 1 (satu) kali ke tangkap petugas yaitu :
Bahwa Ahli MOH REZHA SABDA FIRDAUS, S.I.K. menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa MAULIZA UTARI bersama – sama SERTU SARDANA DONGORAN tersebut dalam memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, sumber daya ikan berupa Telur Penyu, ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia secara ilegal adalah perbuatan yang dilarang dan dapat merusak habitat penyu untuk bertelur dan Penyu termasuk jenis ikan yang terancam Punah sehingga apabila telur penyu sering diambil bisa mengancam keberlansungan sumber daya ikan jenis penyu. Karena penyu memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat lambat dan memerlukan waktu berpuluh – puluh tahun untuk mencapai usia reproduksi. Penyu dapat dikatakan sebagai penyu dewasa ketika mencapai usia sekitar 20 sampai 50 tahun dimana usia tersebut merupakan usia memijah pertama. Penyu akan kembali ke daerah menetasnya untuk melakukan peneluran. Telur yang dihasilkan umumnya berjumlah sekitar 100 – 120 butir kecuali penyu pipih (sekitar 50 butir) dan penyu belimbing (sekitar 90 butir). Telur penyu menetas setelah 5 – 12 minggu. Telur penyu yang sudah menetas menjadi tukik- kemudian akan kembali ke laut untuk melajutkan kelangsungan hidup. Dari ratusan butir telur yang dihasilkan seekor penyu betina tidak sampai 10 % yang berhsil mencapai dewasa. penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya selain itu penyu termasuk jenis ikan berdasarkan definisi di Penjelasan yang ada pada Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kalutan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya yang menekankan kembali bahwa penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional kemudian penyu masuk dalam daftar satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan aturan pemanfaatan secara internasional, semua jenis penyu masuk kedalam Appendiks I CITES yang berarti pelarangan perdagangan penyu dan semua produk turunannya. Ahli menerangkan bahwa mengeluarkan/ mengedarkan telur penyu oleh sesorang termasuk kategori merugikan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan karena Penyu merupakan satwa dilindungi penuh yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut serta menjaga keseimbangan rantai makanan di laut. Apabila populasi penyu mengalami penurunan drastis, tentunya dapat menyebabkan gangguan ekosistem yang lebih luas dan dapat mempengaruhi banyak spesies lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka pemanfaatan penyu maupun terhadap produk turunannya (telur), merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat mengancam kepunahan populasinya dan berdampak terhadap ekologi (rantai makanan, ekosistem laut, dan lain sebagainya). Pemanfaatan telur penyu merupakan hal yang dilarang, yang secara jangka panjang akan berdampak merugikan sumber daya ikan maupun ekosistem laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN.KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk turunannya, dimana surat edaran tersebut berisi imbauan serta perhatian yang ditujukan kepada para Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung upaya perlindungan penyu dan produk turunannya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Angka 3 Pasal 5A Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan bahwa Kegiatan Konservasi TSL tertentu di Habitat Perairan Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang Kelautan dan Perikanan.
----- Perbuatan terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.--------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
