Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa DENIH Als DENI Bin SALENG (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Gusti Mahmud Gudang Santana Adidaya Pratama Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,,” terhadap korban CV. Bintang Expres berupa Spare part mobil truck nopol KB. 8739 AT berupa 1 (satu) set manual tranmision original Mitsubishi, 4 (empat) buah ban, 1 (satu) buah ban serap beserta velagnya serta 1 (satu) buah dongkrak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 11.00 saksi M. NUR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Nopol KB 8739 AT kepada terdakwa DENIH Als DENI selaku Supir untuk membawa pupuk ke Sintang Kalimantan Barat Dimana sebelum berangkat sesuai SOP (Standar operasional Prosesur) CV. Bintang Expres terhadap 1 (satu) unit mobil tersebut di cek kelengkapan spare partnya di cek saksi M. NUR disaksikan oleh saksi RUDI dan disaksikan oleh terdakwa juga. Kemudian mobil tersebut terdakwa bawa dan pada saat terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Nopol KB 8739 AT dari Gudang Santana Adidaya Pratama di Jl Gusti Mahmud terdakwa berniat untuk menukar spart part mobil tersebut.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SAPARUDIN Als UDIN dan menawarkan 1 (satu) set Transmission original dan saksi SAPARUDIN mengatakan mau membayar seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa setuju dan terdakwa menuju rumah saksi SAPARUDIN yang beralamat di Komplek BTN Balai Indah Desa Jongkat Kabupaten Mempawah dan setelah sampai terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) manual transmission original dari mobil KB 8739 AT dan menyerahkan kepada saksi SAPARUDIN dan saksi SAPARUDIN menyerahkan uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga menerima 1 (satu) buah transmission bekas milik saksi SAPARUDIN yang tidak terpakai lagi.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa bertemu dengan supir Ekpedisi di Jalan Sosok Kabupaten Sanggau yang tidak terdakwa kenal namun mengaku Bernama Sdr. Wahyu dan terdakwa menawarkan 4 (empat) buah ban, ban serap, velak dan 1 buah dongkrak dan Sdr. Wahyu menyetujui lalu terdakwa dan Sdr. WAHYU membuka 4 (empat) buah ban dari mobil truk Nopol KB 8739 AT tersebut yang terdakwa bawa dan memberikan kepada Sdr. WAHYU sedangkan ban mobil yang dikendarai Sdr. WAHYU di pasang ke mobil Nopol KB 8739 AT yang terdakwa kendarai dan setelah selesai terpasang terdakwa menerima uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sdr. WAHYU dan setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mengatar pupuk dan meningalkan Sdr. WAHYU.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 terdakwa menghubungi saksi M. NUR dengan tujuan hendak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Truck Nopol 8739 AT Milik CV. Bintang Ekpress dan terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke Gudang CV. Bintang Ekpress dan setelah mobil tersebut sampai sesuai SOP saksi M. NUR men cek kelengkapan spare part mobil truk Nopol 8739 AT bersama HARTOJO dan disaksikan oleh terdakwa. Dan pada saat itu saksi M.NUR da saksi HARTOJO mengetahui manual transmission original Mitsubishi, 4 ban sudah tidak original, ban serap dan beserta velagnya dan dongkrak sudah tidak ada. Kemudian saksi M. NUR menanyakan kepada terdakwa mengapa spart part mobil tersebut tidak original lagi dan terdakwa tidak menjawab dan saksi M. NUR meminta terdakwa menjelaskan kejadian tersebut kepada Sdr. RUDI dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa diamnakan oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DENIH Als DENI Bin SALENG (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Gusti Mahmud Gudang Santana Adidaya Pratama Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” terhadap korban CV. Bintang Expres berupa Spare part mobil truck nopol KB. 8739 AT berupa 1 (satu) set manual tranmision original Mitsubishi, 4 (empat) buah ban, 1 (satu) buah ban serap beserta velagnya serta 1 (satu) buah dongkrak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 11.00 saksi M. NUR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Nopol KB 8739 AT kepada terdakwa DENIH Als DENI selaku Supir untuk membawa pupuk ke Sintang Kalimantan Barat Dimana sebelum berangkat sesuai SOP (Standar operasional Prosesur) CV. Bintang Expres terhadap 1 (satu) unit mobil tersebut di cek kelengkapan spare partnya di cek saksi M. NUR disaksikan oleh saksi RUDI dan disaksikan oleh terdakwa juga. Kemudian mobil tersebut terdakwa bawa dan pada saat terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Nopol KB 8739 AT dari Gudang Santana Adidaya Pratama di Jl Gusti Mahmud terdakwa berniat untuk menukar spart part mobil tersebut.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SAPARUDIN Als UDIN dan menawarkan 1 (satu) set Transmission original dan saksi SAPARUDIN mengatakan mau membayar seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa setuju dan terdakwa menuju rumah saksi SAPARUDIN yang beralamat di Komplek BTN Balai Indah Desa Jongkat Kabupaten Mempawah dan setelah sampai terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) manual transmission original dari mobil KB 8739 AT dan menyerahkan kepada saksi SAPARUDIN dan saksi SAPARUDIN menyerahkan uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga menerima 1 (satu) buah transmission bekas milik saksi SAPARUDIN yang tidak terpakai lagi.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa bertemu dengan supir Ekpedisi di Jalan Sosok Kabupaten Sanggau yang tidak terdakwa kenal namun mengaku Bernama Sdr. Wahyu dan terdakwa menawarkan 4 (empat) buah ban, ban serap, velak dan 1 buah dongkrak dan Sdr. Wahyu menyetujui lalu terdakwa dan Sdr. WAHYU membuka 4 (empat) buah ban dari mobil truk Nopol KB 8739 AT tersebut yang terdakwa bawa dan memberikan kepada Sdr. WAHYU sedangkan ban mobil yang dikendarai Sdr. WAHYU di pasang ke mobil Nopol KB 8739 AT yang terdakwa kendarai dan setelah selesai terpasang terdakwa menerima uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sdr. WAHYU dan setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mengatar pupuk dan meningalkan Sdr. WAHYU.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 terdakwa menghubungi saksi M. NUR dengan tujuan hendak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Truck Nopol 8739 AT Milik CV. Bintang Ekpress dan terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke Gudang CV. Bintang Ekpress dan setelah mobil tersebut sampai sesuai SOP saksi M. NUR men cek kelengkapan spare part mobil truk Nopol 8739 AT bersama HARTOJO dan disaksikan oleh terdakwa. Dan pada saat itu saksi M.NUR da saksi HARTOJO mengetahui manual transmission original Mitsubishi, 4 ban sudah tidak original, ban serap dan beserta velagnya dan dongkrak sudah tidak ada. Kemudian saksi M. NUR menanyakan kepada terdakwa mengapa spart part mobil tersebut tidak original lagi dan terdakwa tidak menjawab dan saksi M. NUR meminta terdakwa menjelaskan kejadian tersebut kepada Sdr. RUDI dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa diamnakan oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -- |