Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.Bth/2020/PN Ptk HENNY FRANSYLIA TENDRA ALS AENG 1.VONY ANGREANI
2.FELISIA THEODORA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.Bth/2020/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENNY FRANSYLIA TENDRA ALS AENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESY RATNA SARI, SH., MHHENNY FRANSYLIA TENDRA ALS AENG
Tergugat
NoNama
1VONY ANGREANI
2FELISIA THEODORA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi dari Pelawan Eksekusi untuk sebagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Perlawanan Eksekusi adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum objek yang di mohonkan Eksekusi oleh Terlawan Eksekusi I berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, adalah bukan kepunyaan Terlawan Eksekusi I seluruhnya melainkan sebagian atau seluruhnya kepunyaan Pelawan Eksekusi atau Pihak ke-3 (derden verzet);
  4. Menyatakan secara hukum Eksekusi yang di mohonkan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi I berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, karena bukan didalam penguasaan Tergugat II/Termohon Eksekusi/pelawan Eksekusi melainkan dalam penguasaan Pihak ke-3 (derden verzet) yang masih dibebankan hak dan kewajiban diatasnya, maka sangat patut menurut hukum, Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi I harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena alasan kerugian moriil (materill dan immateriil), serta alasan Kemanusiaan (social) demi hukum;
  5. Menyatakan secara hukum mengangkat/membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara a qou, sampai adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi I dan II dan Para Turut Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV serta pihak-pihak lainnya terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini;
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi I dan II dan Para Turut Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV serta pihak-pihak lainnya terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perlawanan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak