Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak 1.YULIANTI
2.JAPRI ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIANTI
2JAPRI ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.770.549,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.770.549, (Lima Puluh Sembilan Juta tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.429.739, (Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan) ditambah bunga sebesar 15.340.810, (Lima Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh  Ribu Delapan Ratus Sepuluh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak