Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. Guntur Gundala Putra Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.1.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Guntur Gundala Putra Lubis[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan  Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”setiap orang yang secara melawan hukum” yaitu telah  melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:

        1. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
        2. Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
        3. Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi  dimana   terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per nasabahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 19.500.000,- ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)  dari  saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah  yang tidak memenuhi  syarat yang sah, yaitu dokumen data diri  dan SKU telah dipalsukan oleh saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI sehingga  merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

---------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  selaku Pemrakarsa  atau Mantri Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota adalah Pejabat Kredit Lini yang melakukan prakarsa dan analisis  terhadap calon debitur /pemohon  kredit berdasarkan RMT, RBB dan CPP yang telah disusun selanjutnya  melakukan pemeriksaan langsung  ketempat usaha nasabah secara elektronik dalam aplikasi  pinjaman digital,( untuk proses kredit mikro secara digital dan menganalisa aspek- aspek  penting yang berkaitan  dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan  kepada pejabat pemutus  atas suatu permohonan kredit yang   memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :

          1. Tugas :
  • Mencari dan memastikan  calon Debitur dan atau  menindaklanjuti permohonan kredit sesuai dengan PS dan KRD yang telah ditetapkan
  • Melakukan pemeriksaan atas semua data dan informasi awal dari calon debitur.
  • Memastikan bahwa debitur/ calon debitur  yang akan dilayani sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku
  • Meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan  untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap.
  • Menyajikan laporan Analisa dan evaluasi yang akurat atas aspek- aspek penting  dari debitur yang berkaitan dari debitur yang berkaitan dengan permohonan kredit.
  • Memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan  telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan .
          1. Tanggungjawab:
  • Melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.
  • Bertanggung jawab terhadap dalam proses kredit.
  • Memasukan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah.
  • Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah. ----------------------------------------------

Namun  tugas dan tanggungjawab  tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku seharusnya Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  memastikan bahwa usaha tersebut adalah benar milik dari calon debitur sesuai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah dilampirkan oleh calon debitur dan usaha tersebut telah berjalan dan memiliki cashflow keuangan yang  baik dengan cara pemeriksaan langsung (On The Spot) tempat usaha dan tempat tinggal debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur. Sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara Off Site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur atau calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai dengan baik, Pasar Sasaran (PS), penetapan Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT), maupun CPP, Kondisi agunan memadai, Prescreening dan hal lainnya yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit sehingga hal ini bertentangan dengan  huruf D Tugas dan tanggungjawab  satuan Kerja Perkreditan Bisnis Mikro Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).  ---------------------------------------------

 

-------- Terdakwa  GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  seharusnya memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah  sebelum adanya pengajuan kredit  dengan   melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu  Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6,  nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun  karena sudah tertanam niat jahat dari  Terdakwa  GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS   dan saksi FREDDY TAMPUBOLON yang sebelumnya sudah  saling kenal pada saat bekerja di Bank BRI  dan  dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari  debitur/ calon debitur  yang akan dilayani  agar sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara  saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI membuat   Kartu Identitas Penduduk (KTP)  yang palsu,  Surat Keterangan Usaha  dan  mencarikan tempat usaha yang seolah- olah akan di survey. Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.--

 

--------  Bahwa dengan dalih  meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan  yang mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seolah- olah telah  melakukan survey ke tempat usaha yang didampingi oleh saksi  FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI selanjutnya dilakukan analisa dan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “ ------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI. Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.

 

------- Bahwa sebelum proses pencairan dengan modus Kredit Topengan dilakukan  terlebih dahulu terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur  dan proses pencairan kredit yang didampingi oleh FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI dimana  semua berkas  untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai  para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON .----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Adapun debitur- debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, antara lain :

No

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal

Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1

2

3

4

5

6

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

16.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

17.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

18.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

19.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

Bahwa perbuatan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)   Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan  Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.” --------------------------------

 

-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang dipalsukan  sedangkan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS   telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit  yang  dari saksi FREDDY TAMPUBOLON,  dengan perincian sebagai berikut :

 

No. 

 

Nama Nasabah

 

Jumlah

 

1

2

3

1.

Yati Ratna Puri

Rp  1.000.000,00,- 

2.

Nuri Astriani

Rp.    500.000,00,-

3.

Lanja

Rp. 1.000.000,00,- 

4.

Yos Rijal Ananta

Rp. 1.500.000,00,- 

5.

Juliana Permata Embun

Rp. 1.000.000,00,- 

6.

Robby Alpial Kapuas

Rp. 1.500.000,00,- 

7.

Hennok Teguh Septiar

Rp. 1.000.000,00,- 

8.

Albinus Mikha

Rp.    500.000,00,-

9.

Rudiansyah

Rp. 1.000.000,00,- 

10.

Ariel Kurniawan

Rp. 1.000.000,00,- 

11.

Febri Adi Efendi

Rp. 2.000.000,00,- 

12.

Apri Adi Efendi

Rp. 1.000.000,00,- 

13.

Candra Sasmita

Rp.    500.000,00,-

14.

Betty Harwoni

Rp. 1.000.000,00,- 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Rp. 1.000.000,00,- 

16.

Alfazri

Rp. 1.000.000,00,- 

17.

Ruby Indriyani

Rp. 1.000.000,00,- 

18.

Megawati

Rp. 1.000.000,00,- 

19.

Veni Okta Vira Veroni

Rp. 1.000.000,00,- 

Padahal diketahui  atau patut diduga bahwa  pemberian  tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemprakarsa atau Mantri  serta  Standar Operational Prosedure  dari Kantor Bank BRI juga tidak memperbolehkan menerima apapun dari nasabah baik barang maupun uang----------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dalam sebagi pemrakarsa atau Mantri Kredit Mikro yang berasal dari perusahaan-perusahaan negara, termasuk BRI unit pasar inpres dan BRI unit Sintang Kota dilakukan petugas pejabat Bank tanpa verifikasi sebagaimana mestinya sesuai Standard Operating Procedure (SOP)  dalam hal ini tanpa didukung oleh bukti yang sah sebagai alat pertanggungjawaban adalah tidak dapat dibenarkan  yang bertentang dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menimbulkan kerugian keuangan negara dimana terdapat kekurangan aset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan aset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum -----------------------------------------

 

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------

 

 

---------------------------------------ATAU-------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan  Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank BRI Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi  menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau  sarana yang ada padanya  karena jabatan atau kedudukan dimana terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per nasabahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 19.500.000,- ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)  dari  saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah  yang tidak memenuhi  syarat yang sah, yaitu dokumen data diri  dan SKU telah dipalsukan oleh saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI  sehingga  merugikan keuangan  atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). -----------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024)

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

---------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  selaku Pemrakarsa  atau Mantri Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota adalah Pejabat Kredit Lini yang melakukan prakarsa dan analisis  terhadap calon debitur /pemohon  kredit berdasarkan RMT, RBB dan CPP yang telah disusun selanjutnya  melakukan pemeriksaan langsung  ketempat usaha nasabah secara elektronik dalam aplikasi  pinjaman digital,( untuk proses kredit mikro secara digital dan menganalisa aspek- aspek  penting yang berkaitan  dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan  kepada pejabat pemutus  atas suatu permohonan kredit yang   memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :

          1. Tugas :
  • Mencari dan memastikan  calon Debitur dan atau  menindaklanjuti permohonan kredit sesuai dengan PS dan KRD yang telah ditetapkan
  • Melakukan pemeriksaan atas semua data dan informasi awal dari calon debitur.
  • Memastikan bahwa debitur/ calon debitur  yang akan dilayani sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku
  • Meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan  untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap.
  • Menyajikan laporan Analisa dan evaluasi yang akurat atas aspek- aspek penting  dari debitur yang berkaitan dari debitur yang berkaitan dengan permohonan kredit.
  • Memastikan bahwa seluruh kredit yang direkomendasikan  telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan .
          1. Tanggungjawab:
  • Melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.
  • Bertanggung jawab terhadap dalam proses kredit.
  • Memasukan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah.
  • Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah. ----------------------------------------------

Namun  tugas dan tanggungjawab  tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku seharusnya Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  memastikan bahwa usaha tersebut adalah benar milik dari calon debitur sesuai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah dilampirkan oleh calon debitur dan usaha tersebut telah berjalan dan memiliki cashflow keuangan yang  baik dengan cara pemeriksaan langsung (On The Spot) tempat usaha dan tempat tinggal debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur. Sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara Off Site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur atau calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai dengan baik, Pasar Sasaran (PS), penetapan Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT), maupun CPP, Kondisi agunan memadai, Prescreening dan hal lainnya yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit sehingga hal ini bertentangan dengan  huruf D Tugas dan tanggungjawab  satuan Kerja Perkreditan Bisnis Mikro Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).  ---------------------------------------------

 

-------- Terdakwa  GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  seharusnya memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah  sebelum adanya pengajuan kredit  dengan   melengkapi dokumen -dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu  Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6,  nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun  karena sudah tertanam niat jahat dari  Terdakwa  GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS   dan saksi FREDDY TAMPUBOLON yang sebelumnya sudah  saling kenal pada saat bekerja di Bank BRI  dan  dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari  debitur/ calon debitur  yang akan dilayani  agar sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara  saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI  dan saksi ERLINDA SARI membuat   Kartu Identitas Penduduk (KTP)  yang palsu,  Surat Keterangan Usaha  dan  mencarikan tempat usaha yang seolah- olah akan di survey. -------------------------------------------------------------

 

--------  Bahwa dengan dalih  meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan  yang mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seolah- olah telah  melakukan survey ke tempat usaha yang didampingi oleh saksi  FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI selanjutnya dilakukan analisa dan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “ ------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;

  1. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  2. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.

 

------- Bahwa sebelum proses pencairan dengan modus Kredit Topengan dilakukan  terlebih dahulu terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur  dan proses pencairan kredit yang didampingi oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI dimana  semua berkas  untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai  para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON .---------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------- Adapun debitur- debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, antara lain :

No

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1

2

3

4

5

6

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

16.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

17.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

Pihak Dipublikasikan Ya