| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. | Guntur Gundala Putra Lubis | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-06/O.1.12/Ft.1/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”setiap orang yang secara melawan hukum” yaitu telah melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dimana terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per nasabahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 19.500.000,- ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah yang tidak memenuhi syarat yang sah, yaitu dokumen data diri dan SKU telah dipalsukan oleh saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
---------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Pemrakarsa atau Mantri Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota adalah Pejabat Kredit Lini yang melakukan prakarsa dan analisis terhadap calon debitur /pemohon kredit berdasarkan RMT, RBB dan CPP yang telah disusun selanjutnya melakukan pemeriksaan langsung ketempat usaha nasabah secara elektronik dalam aplikasi pinjaman digital,( untuk proses kredit mikro secara digital dan menganalisa aspek- aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit yang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Namun tugas dan tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku seharusnya Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS memastikan bahwa usaha tersebut adalah benar milik dari calon debitur sesuai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah dilampirkan oleh calon debitur dan usaha tersebut telah berjalan dan memiliki cashflow keuangan yang baik dengan cara pemeriksaan langsung (On The Spot) tempat usaha dan tempat tinggal debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur. Sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara Off Site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur atau calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai dengan baik, Pasar Sasaran (PS), penetapan Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT), maupun CPP, Kondisi agunan memadai, Prescreening dan hal lainnya yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit sehingga hal ini bertentangan dengan huruf D Tugas dan tanggungjawab satuan Kerja Perkreditan Bisnis Mikro Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI). ---------------------------------------------
-------- Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seharusnya memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah sebelum adanya pengajuan kredit dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun karena sudah tertanam niat jahat dari Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dan saksi FREDDY TAMPUBOLON yang sebelumnya sudah saling kenal pada saat bekerja di Bank BRI dan dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari debitur/ calon debitur yang akan dilayani agar sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang palsu, Surat Keterangan Usaha dan mencarikan tempat usaha yang seolah- olah akan di survey. Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
-------- Bahwa dengan dalih meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seolah- olah telah melakukan survey ke tempat usaha yang didampingi oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI selanjutnya dilakukan analisa dan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
-------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI. Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;
------- Bahwa sebelum proses pencairan dengan modus Kredit Topengan dilakukan terlebih dahulu terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS menghubungi para debitur dan proses pencairan kredit yang didampingi oleh FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI dimana semua berkas untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON .----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Adapun debitur- debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, antara lain :
Bahwa perbuatan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.” --------------------------------
-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka saksi FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), adapun saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung seberapa banyak yang dipalsukan sedangkan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima sejumlah uang atas pencairan kredit yang dari saksi FREDDY TAMPUBOLON, dengan perincian sebagai berikut :
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemprakarsa atau Mantri serta Standar Operational Prosedure dari Kantor Bank BRI juga tidak memperbolehkan menerima apapun dari nasabah baik barang maupun uang----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dalam sebagi pemrakarsa atau Mantri Kredit Mikro yang berasal dari perusahaan-perusahaan negara, termasuk BRI unit pasar inpres dan BRI unit Sintang Kota dilakukan petugas pejabat Bank tanpa verifikasi sebagaimana mestinya sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dalam hal ini tanpa didukung oleh bukti yang sah sebagai alat pertanggungjawaban adalah tidak dapat dibenarkan yang bertentang dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menimbulkan kerugian keuangan negara dimana terdapat kekurangan aset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan aset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum -----------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI yang melakukan praktek percaloan kredit Topengan mengakibatkan kerugian negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------
---------------------------------------ATAU-------------------------------------------
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 bersama - sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank BRI Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dimana terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per nasabahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 19.500.000,- ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON setelah pencairan Kredit 19 ( Sembilan belas) nasabah yang tidak memenuhi syarat yang sah, yaitu dokumen data diri dan SKU telah dipalsukan oleh saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
---------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Pemrakarsa atau Mantri Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota adalah Pejabat Kredit Lini yang melakukan prakarsa dan analisis terhadap calon debitur /pemohon kredit berdasarkan RMT, RBB dan CPP yang telah disusun selanjutnya melakukan pemeriksaan langsung ketempat usaha nasabah secara elektronik dalam aplikasi pinjaman digital,( untuk proses kredit mikro secara digital dan menganalisa aspek- aspek penting yang berkaitan dengan permohonan kredit serta memberikan pertimbangan kepada pejabat pemutus atas suatu permohonan kredit yang memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Namun tugas dan tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku seharusnya Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS memastikan bahwa usaha tersebut adalah benar milik dari calon debitur sesuai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah dilampirkan oleh calon debitur dan usaha tersebut telah berjalan dan memiliki cashflow keuangan yang baik dengan cara pemeriksaan langsung (On The Spot) tempat usaha dan tempat tinggal debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur. Sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara Off Site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur atau calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai dengan baik, Pasar Sasaran (PS), penetapan Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT), maupun CPP, Kondisi agunan memadai, Prescreening dan hal lainnya yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit sehingga hal ini bertentangan dengan huruf D Tugas dan tanggungjawab satuan Kerja Perkreditan Bisnis Mikro Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI). ---------------------------------------------
-------- Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seharusnya memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah sebelum adanya pengajuan kredit dengan melengkapi dokumen -dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun karena sudah tertanam niat jahat dari Terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dan saksi FREDDY TAMPUBOLON yang sebelumnya sudah saling kenal pada saat bekerja di Bank BRI dan dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari debitur/ calon debitur yang akan dilayani agar sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan saksi ERLINDA SARI membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang palsu, Surat Keterangan Usaha dan mencarikan tempat usaha yang seolah- olah akan di survey. -------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dengan dalih meneliti dan melakukan verifikasi untuk menyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS seolah- olah telah melakukan survey ke tempat usaha yang didampingi oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI selanjutnya dilakukan analisa dan terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
------- Bahwa sebelum proses pencairan dengan modus Kredit Topengan dilakukan terlebih dahulu terdakwa GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS menghubungi para debitur dan proses pencairan kredit yang didampingi oleh saksi FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI dimana semua berkas untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON .---------------------------------------------------------------------------------
--------- Adapun debitur- debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, antara lain :
|
