Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Yonny Rohaeni
2.Yusman
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yonny Rohaeni
2Yusman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.175.648,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.175.648 ( Tiga Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.095.719 ( Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 5.079.929 ( Lima Juta Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda

yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak