Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
HERRY FIRMANSYAH bin MUHAMMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4404/O.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY FIRMANSYAH bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HERRY FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD, pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Terdakwa pergi dari rumahnya di Mempawah ke Pontianak menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY yang dipinjam dari Ibunya yaitu saksi Julinawati untuk menemui kawannya Sdr. Arik dan Sdr. David di Jalan Pahlawan, Gang Mentok, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Setelah bertemu dan mengobrol dengan Sdr. Arik dan Sdr. David lalu Terdakwa pergi sendirian ke Kampung Beting menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY untuk membeli sabu. Sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa sampai di halaman parkir yang berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Abang (DPO) lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. Abang (DPO) menggunakan uang miliknya. Selanjutnya, Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk yang berbentuk pecahan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. Abang (DPO). Setelah itu, Terdakwa membawa sabu tersebut di saku depan kanan celananya. Sesudah itu, Terdakwa pergi dari Kampung Beting menggunakan sepeda motor untuk ke rumah temannya yang berada di Jalan Pahlawan, Gang Mentok, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY sedang menuju di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak diduga ada membawa narkotika sehingga saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim segera menuju lokasi di Jalan Pahlawan. Sesampainya di lokasi tersebut dan menyelusuri jalan, sekira pukul 23.00 WIB, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim melihat ada seorang laki-laki yang diduga Terdakwa sedang membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat lalu Tim mengejar dan memberhentikan Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa “Kamu ada bawa narkoba?” dan dijawab oleh Terdakwa “Ada”. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Predy Herda lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk yang berbentuk pecahan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari dalam saku depan kanan celananya. Kemudian, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang apa dan asal usul barang tersebut terhadap barang yang ditemukan oleh Tim dan dijawab oleh Terdakwa barang tersebut yaitu narkoba sabu kepunyaan Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. Abang (DPO) di Beting seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian, Tim melakukan pemeriksaan lagi badan dan sepeda yang digunakan oleh Terdakwa namun tidak menemukan barang terlarang lainnya. Kemudian, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 100/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa, Perpetua Setia Putra, A.Md. dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hendrikus Riky, SH. mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama HERRY FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu berat total netto 0,50 gram, dilakukan penyisihan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,06 gram dan sisanya untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 0,44 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0394 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik transparan Kode A (Netto: sesuai label: 0,06 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0389.K yaitu Positif Identifikasi Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERRY FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD, pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan, Gang Mentok, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY sedang menuju di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak diduga ada membawa narkotika sehingga saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim segera menuju lokasi di Jalan Pahlawan. Sesampainya di lokasi tersebut dan menyelusuri jalan, sekira pukul 23.00 WIB, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim melihat ada seorang laki-laki yang diduga Terdakwa sedang membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah KB 2578 BY yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat lalu Tim mengejar dan memberhentikan Terdakwa. Setelah itu, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa “Kamu ada bawa narkoba?” dan dijawab oleh Terdakwa “Ada”. Setelahnya, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi Predy Herda lalu ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk yang berbentuk pecahan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku depan kanan celananya. Kemudian, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang apa, kepemilikan dan asal usul terhadap barang yang ditemukan oleh Tim tersebut dan dijawab oleh Terdakwa barang tersebut yaitu narkoba sabu milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Abang (DPO) di Beting seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian, Tim melakukan pemeriksaan lagi badan dan sepeda yang digunakan oleh Terdakwa namun tidak menemukan barang terlarang lainnya. Kemudian, saksi Amin Nasyroh dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 100/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa, Perpetua Setia Putra, A.Md. dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hendrikus Riky, SH. mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama HERRY FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu berat total netto 0,50 gram, dilakukan penyisihan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,06 gram dan sisanya untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 0,44 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0394 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik transparan Kode A (Netto: sesuai label: 0,06 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0389.K yaitu Positif Identifikasi Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya