Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.
MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 492/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5542/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Komyos Sudarso Gg. Srikaya 3 No. 1 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat dan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Srikaya Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap saksi AMY SANJAYA  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA  Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB bertempat Jalan Komyos Sudarso Gang Srikaya 3 No 1 Kel Sungai Jawi Luar Kec Pontianak Barat, terdakwa mendatangi saksi AMY SANJAYA untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menemui istri terdakwa  di Komplek Bali Indah. Selanjutnya saksi AMY SANJAYA menyuruh anaknya yaitu saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA untuk menemani terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 milik korban,  namun sesampainya di depan warung AJU di Jalan Apel Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Potianak Barat, terdakwa menurunkan saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA dan menyuruh menunggu di warung tersebut dengan alasan terdakwa sendiri yang akan menjemput istri terdakwa yaitu saksi DESTIANI RAMADANTI. Setelah  saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA turun dan setelah lama menunggu terdakwa tidak kembali, maka saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA kembali ke rumah menemui saksi AMY SANJAYA dan melaporkan apa yang dialaminya. Kemudian saksi AMY SANJAYA meminta bantuan saksi ILHAMSYAH untuk mencari terdakwa dengan ditemani oleh saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AMY SANJAYA.
  • Bahwa terdakwa membawa sepeda motor milik korban  untuk menjemput Sdr. TILA (DPO) di Jalan Pembangunan Komplek Restu Perdana Residen Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya dan setelah tiba di rumah Sdr. TILA, Sdr. TILA meminta terdakwa mengantar kerumah teman Sdr. MONTI  (DPO) di Jalan Tanjung Raya I gang Angket Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur untuk mengambil baju dan menebus motor Sdr. TILA. Pada saat tiba di rumah Sdr. MONTI  dan Sdr. MONTI berkata kepada  Sdr. TILA “ pinjam lok motor kau bentar aku mau beli es jagung hawai di simpang tanjung raya I” dan Sdr. TILA mengatakan kepada terdakwa “ pinjam lok motor kau” kemudian terdakwa menyerahkan kunci dan  sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 kepada Sdr. TILA dan Sdr. TILA menyerahkan motor tersebut kepada Sdr. MONTI  dan Sdr. MONTI pergi meninggalkan Sdr. TILA dan terdakwa dirumah Sdr. MONTI namun Sdr. MONTI tidak kunjung datang  dan terdakwa mengajak Sdr. TILA pulang dengan mengunakan maxsim kerumah ibu terdakwa di Jalan TPS Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
  • Bahwa saksi ILHAMSYAH ditemani oleh saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AMY SANJAYA menuju ke Jalan TPS Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dan bertemu dengan terdakwa, saksi DESTI dan Sdr. TILA, kemudian saksi ILHAMSYAH menanyakan kepada terdakwa mana sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 milik korban dan terdakwa menjawab “dipinjam sama kakak angkat tila kalau bang ilhamsyah tak percaya tanya jak sama tila” dan Sdr. TILA mengatakan bahwa motor tersebut di pinjam Sdr. MONTI (DPO), setelah itu saksi ILHAMSYAH , saksi DESTIANI RAMADANTI dan  Sdr. TILA pergi untuk menemui Sdr. MONTI  dengan mengunakan sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 untuk menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036  milik AMI SANJAYA kemudian saksi ILHAMSYAH menelepon saksi AMY SANJAYA untuk meminjam sepeda motor lain yang akan dipergunakan oleh saksi DESTIANI RAMADANTI dan Sdr. TILA (DPO) yang mengetahui dimana sepeda motor Scoopy Merah digadaikan oleh terdakwa . kemudian saksi AMY SANJAYA menyuruh saksi MUHAMMAD NAJA PUTRA dan saksi AL RIZA KIRANA Als JAROT mengantarkan sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 kepada saksi ILHAMSYAH di daerah TPS Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat. Kemudian saksi ILHAMSYAH berboncengan dengan saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA mengiring saksi DESTIANI RAMADANTI yang berboncengan dengan Sdr. TILA (DPO) pergi ke Gang Angket Kampung Beting Kec. Pontianak Timur Kemudian Sdr. TILA menemui  Sdr. MONTI alias EMON (DPO) dan Sdr. TILA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada saksi Ilham dan saksi ILHAMSYAH menjawab saya mau sepeda motor bukan uang dimana motornya dan Sdr. TILA mengatakan tanya ja didalam kemudian saksi ILHAMSYAH, Saksi DESTI, Saksi YOGA dan Tila masuk kedalam rumah tersebut menemui Sdr. MONTI dan saksi menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun Sdr. MONTI Alias EMON (DPO) menjelaskan bahwa dia tidak tahu keberadaan sepeda motor Scoopy Merah tersebut dan hanya disuruh mencari orang yang mau menerima gadai dari terdakwa yaitu Sdr. YANTI (DPO) yang telah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. MONTI Alias EMON (DPO).
  • Bahwa saksi ILHAMSYAH menerima pesan melalui Whatsapp dari terdakwa dengan menggunakan nomor orang yang tidak dikenal yang menyatakan bahwa terdakwa menunggu di simpang jalan yang dekat dengan rumah Sdr. MONTI Alias EMON (DPO). Selanjutnya saksi ILHAMSYAH, saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA, dan saksi DESTIANI RAMADANTI menemui terdakwa yang menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan akan mengembalikan sepeda motor scoopy merah kepada saksi AMY SANJAYA. Kemudian terdakwa mengajak saksi ILHAMSYAH, saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA, dan saksi DESTIANI RAMADANTI untuk menemui saksi AMY SANJAYA untuk meminta maaf. Namun dalam perjalanan menuju rumah saksi AMY SANJAYA, terdakwa yang berboncengan dengan saksi DESTIANI RAMADANTI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik saksi AMY SANJAYA kabur ke Kec. Sosok Kab. Sanggau.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Pontianak Barat dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 milik saksi AMY SANJAYA.

     

 ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana  ---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUCHLIS IRFANANDA Bin ARBAIN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Komyos Sudarso Gg. Srikaya 3 No. 1 Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat dan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Srikaya Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dan antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap saksi AMY SANJAYA  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA  Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB bertempat Jalan Komyos Sudarso Gang Srikaya 3 No 1 Kel Sungai Jawi Luar Kec Pontianak Barat, terdakwa mendatangi saksi AMY SANJAYA untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menemui istri terdakwa  di Komplek Bali Indah. Selanjutnya saksi AMY SANJAYA menyuruh anaknya yaitu saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA untuk menemani terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 milik korban,  namun sesampainya di depan warung AJU di Jalan Apel Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Potianak Barat, terdakwa menurunkan saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA dan menyuruh menunggu di warung tersebut dengan alasan terdakwa sendiri yang akan menjemput istri terdakwa yaitu saksi DESTIANI RAMADANTI. Setelah  saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA turun dan setelah lama menunggu terdakwa tidak kembali, maka saksi MUHAMMAD HAIRUL HUDA kembali ke rumah menemui saksi AMY SANJAYA dan melaporkan apa yang dialaminya. Kemudian saksi AMY SANJAYA meminta bantuan saksi ILHAMSYAH untuk mencari terdakwa dengan ditemani oleh saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AMY SANJAYA.
  • Bahwa terdakwa membawa sepeda motor milik korban  untuk menjemput Sdr. TILA (DPO) di Jalan Pembangunan Komplek Restu Perdana Residen Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya dan setelah tiba di rumah Sdr. TILA, Sdr. TILA meminta terdakwa mengantar kerumah teman Sdr. MONTI  (DPO) di Jalan Tanjung Raya I gang Angket Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur untuk mengambil baju dan menebus motor Sdr. TILA. Pada saat tiba di rumah Sdr. MONTI  dan Sdr. MONTI berkata kepada  Sdr. TILA “ pinjam lok motor kau bentar aku mau beli es jagung hawai di simpang tanjung raya I” dan Sdr. TILA mengatakan kepada terdakwa “ pinjam lok motor kau” kemudian terdakwa menyerahkan kunci dan  sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 kepada Sdr. TILA dan Sdr. TILA menyerahkan motor tersebut kepada Sdr. MONTI  dan Sdr. MONTI pergi meninggalkan Sdr. TILA dan terdakwa dirumah Sdr. MONTI namun Sdr. MONTI tidak kunjung datang  dan terdakwa mengajak Sdr. TILA pulang dengan mengunakan maxsim kerumah ibu terdakwa di Jalan TPS Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
  • Bahwa saksi ILHAMSYAH ditemani oleh saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AMY SANJAYA menuju ke Jalan TPS Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dan bertemu dengan terdakwa, saksi DESTI dan Sdr. TILA, kemudian saksi ILHAMSYAH menanyakan kepada terdakwa mana sepeda motor Scoopy Merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036 milik korban dan terdakwa menjawab “dipinjam sama kakak angkat tila kalau bang ilhamsyah tak percaya tanya jak sama tila” dan Sdr. TILA mengatakan bahwa motor tersebut di pinjam Sdr. MONTI (DPO), setelah itu saksi ILHAMSYAH , saksi DESTIANI RAMADANTI dan  Sdr. TILA pergi untuk menemui Sdr. MONTI  dengan mengunakan sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 untuk menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi KB 6149 OV atas nama IIS INDAHWATI, SH. NOKA : MH1JM3111HK307446 NOSIN : JM31E1308036  milik AMI SANJAYA kemudian saksi ILHAMSYAH menelepon saksi AMY SANJAYA untuk meminjam sepeda motor lain yang akan dipergunakan oleh saksi DESTIANI RAMADANTI dan Sdr. TILA (DPO) yang mengetahui dimana sepeda motor Scoopy Merah digadaikan oleh terdakwa . kemudian saksi AMY SANJAYA menyuruh saksi MUHAMMAD NAJA PUTRA dan saksi AL RIZA KIRANA Als JAROT mengantarkan sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 kepada saksi ILHAMSYAH di daerah TPS Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat. Kemudian saksi ILHAMSYAH berboncengan dengan saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA mengiring saksi DESTIANI RAMADANTI yang berboncengan dengan Sdr. TILA (DPO) pergi ke Gang Angket Kampung Beting Kec. Pontianak Timur Kemudian Sdr. TILA menemui  Sdr. MONTI alias EMON (DPO) dan Sdr. TILA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada saksi Ilham dan saksi ILHAMSYAH menjawab saya mau sepeda motor bukan uang dimana motornya dan Sdr. TILA mengatakan tanya ja didalam kemudian saksi ILHAMSYAH, Saksi DESTI, Saksi YOGA dan Tila masuk kedalam rumah tersebut menemui Sdr. MONTI dan saksi menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun Sdr. MONTI Alias EMON (DPO) menjelaskan bahwa dia tidak tahu keberadaan sepeda motor Scoopy Merah tersebut dan hanya disuruh mencari orang yang mau menerima gadai dari terdakwa yaitu Sdr. YANTI (DPO) yang telah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. MONTI Alias EMON (DPO).
  • Bahwa saksi ILHAMSYAH menerima pesan melalui Whatsapp dari terdakwa dengan menggunakan nomor orang yang tidak dikenal yang menyatakan bahwa terdakwa menunggu di simpang jalan yang dekat dengan rumah Sdr. MONTI Alias EMON (DPO). Selanjutnya saksi ILHAMSYAH, saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA, dan saksi DESTIANI RAMADANTI menemui terdakwa yang menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan akan mengembalikan sepeda motor scoopy merah kepada saksi AMY SANJAYA. Kemudian terdakwa mengajak saksi ILHAMSYAH, saksi MUHAMMAD PRAYOGA DWIPUTRA, dan saksi DESTIANI RAMADANTI untuk menemui saksi AMY SANJAYA untuk meminta maaf. Namun dalam perjalanan menuju rumah saksi AMY SANJAYA, terdakwa yang berboncengan dengan saksi DESTIANI RAMADANTI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik saksi AMY SANJAYA kabur ke Kec. Sosok Kab. Sanggau.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Pontianak Barat dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat tahun 2016 warna putih Nomor Polisi KB 4750 NZ atas nama CAHYATI NOKA : MH1JFZ114GK315368 NOSIN : JFZ1E1336180 milik saksi AMY SANJAYA.

   

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya