Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Bth/2024/PN Ptk SYAMSIWARNI 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pontianak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 334/Pdt.Bth/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAMSIWARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KASUWAN, S.H.SYAMSIWARNI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Membatalkan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 07 Januari 2025 dengan perantara KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pontianak terhadap aset jaminan debitur/klien kami :

  •  2 (dua) bidang tanah berikut bangunan (klinik bersalin) dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan SHM No.34192 (dh.SHM No.4162) luas 399 M2 dan SHM No.3387 (Dh.SM No.4174) luas 420 M2 atas nama SYAMSIWARNI dengan total luas tanah

819 m2 yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Gg. Ceria X, Desa Sungai Raya Dalam (Dh.Sungai Raya), Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan  Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum  Pelawan adalah Pelawan yang Benar.
  3. Menyatakan sebagai hukum perjanjian kredit Nomor : CRO.PNK/0288/KI/2012  tanggal 20 Desember 2012) tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.
  4.  Menyatakan sebagai hukum Penetapan pembatalan lelang dan pengosongan agunan karena tidak ada penetapan tanggal lelang dan pengosongan dari Hakim / Pengadilan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada para Terlawan,Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat atas putusan ini.

 

Atau :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Near ode Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak