Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
DAENG BASIR Alias DAENG Bin AMBOK UPEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3832/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG BASIR Alias DAENG Bin AMBOK UPEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DAENG BASIR ALIAS DAENG BIN AMBOK UPEK, pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di masjid Assalam yang terletak di jalan Budi Karya Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berada di masjid Assalam yang terletak di Jalan Budi Karya Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, kemudian saksi Sutiha bersama dengan beberapa anakanak mahasiswa sedang mengadakan acara bagi-bagi takjil, dan saat sedang mempersiapkan acara bagi takjil lalu saksi Sutiha menitipkan tas ranselnya ke saksi Dea Mustika dengan tujuan untuk menunaikan ibadah sholat Ashar kemudian saksi Sutiha memasukkan 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro 64 Gb warna green dengan nomor Imei: 353232101338475 dan 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A 1 K warna merah dengan nomor 1: 869318044898811 dan Imei2: 869318044898803 ke dalam tas ranselnya selanjutnya tas ransel diletakkan dilantai sedangkan saksi Dea Mustika sibuk mempersiapkan acara bagi takjil.
  • Bahwa pada saat saksi Sutiha sedang sholat Ashar sedangkan saksi Dea Mustika sibuk, lalu terdakwa mendekati tas ransel milik saksi Sutiha dengan berpurapura sedang mencolokkan sebuah kabel dan menyadari tidak ada yang memperhatikan lalu terdakwa membuka tas ranselnya kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro 64 Gb warna green dengan nomor Imei: 353232101338475 dan 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A 1 K warna merah dengan nomor 1: 869318044898811 dan Imei2 : 869318044898803 dari dalam tas ransel milik saksi Sutiha lalu membawanya ke Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan tujuan menggadaikannya dan sesampainya di Beting Kecamatan Pontianak Timur lalu terdakwa menggadaikannya 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro 64 Gb warna green dengan nomor Imei: 353232101338475 dengan harga Rp.800.000, (Delapan ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang terdakwa tidak kenali identitasnya sedangkan 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A 1 K warna merah dengan nomor 1: 869318044898811 dan Imei2 : 869318044898803 terdakwa gadaikan kepada seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya dengan harga sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut terdakwa pergunakan untuk main judi slot dan membeli narkotika serta berfoya-foya. Setelah itu saksi Sutiha yang selesai sholat Ashar lalu menyadari barang miliknya berpa HP sebanyak 2 (Dua) buah sudah hilang kemudian mengecek rekaman CCTV masjid lalu mengetahui terdakwa yang telah mengambilnya selanjutnya saksi Sutiha melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib gunamempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib, ketika terdakwa sedang duduk disebuah rumah yang beralamat di jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur lalu terdakwa diamankan ke Mapolresta Pontianak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik saksi Sutiha dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengakibatkan kerugian sebesar Rp.7.200.000, (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah), kemudian melaporkan peristiwa kehilangannya kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya