| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Mahani 2.Syahril Saad |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 193.319.719,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.319.719 ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 154.189.544 ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 39.130.175 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
