Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Mahani
2.Syahril Saad
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mahani
2Syahril Saad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.319.719,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.319.719 ( Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 154.189.544 ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 39.130.175 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak