Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
1.SAHDAN Als HAMDANI Bin M. ALI (ALM)
2.BONG TJING ON Als AON ANAK BONG SING KONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3946/O.1.10.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHDAN Als HAMDANI Bin M. ALI (ALM)[Penahanan]
2BONG TJING ON Als AON ANAK BONG SING KONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I SAHDAN Alias HAMDANI Bin M. ALI (Alm.) dan Terdakwa II BONG TJING ON Alias AON Anak BONG SING KONG pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Waterfront Hawai penyeberangan sampan beting beralamat di Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, berawal saat saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim anggota Polresta Pontianak sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perjudian di Kota Pontianak. Kemudian, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim berhasil menemukan beberapa orang yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di Waterfront Hawai penyeberangan sampan beting beralamat di Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Setelah itu, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong yang sedang melakukan kegiatan perjudian jenis kolok-kolok tanpa izin. Selain itu, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim juga menemukan barang bukti di lokasi kejadian yaitu:
  • Uang dengan total sebesar Rp1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) milik saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong yang dipergunakan sebagai taruhan atau pasangan dalam kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut.
  • 1 (satu) buah Hap berbentuk seperti ember warna merah beralas terbuat dari bahan plastik, 1 (satu) lembar lapak dari bahan kertas karton yang terdapat 6 (enam) gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting); dan 3 (tiga) buah dadu yang sisi setiap dadu terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting) merupakan milik saksi Abdul Hadi Alias Dul.

Saat pengamanan dan penangkapan, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim mendalami peran masing-masing para pelaku tersebut diketahui saksi Abdul Hadi Alias Dul sebagai Bandar (orang yang menyelenggarakan kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut sebagai pencaharian), saksi Hendri Alias Erik sebagai orang yang turut serta menyelenggarakan kegiatan perjudian judi kolok-kolok tersebut bersama-sama dengan saksi Abdul Hadi Alias Dul dengan peran membantu saksi Abdul Hadi Alias Dul untuk menggoncangkan hap (ember terbalik) yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah dadu, mengambil uang untuk diserahkan kepada Bandar apabila pemain/pemasang kalah dan memberikan uang dari Bandar kepada pemain/pemasang apabila pemain/pemasang menang serta mendapatkan upah/bayaran dari Bandar kurang lebih sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.) dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong sebagai pemain dalam kegiatan perjudian jenis kolok-kolok tersebut.

  • Bahwa saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong melakukan permainan judi jenis kolok-kolok tersebut yang sifatnya untung-untungan untuk mengharapkan kemenangan dan keuntungan dengan cara Bandar menghampar lapak kain kolok-kolok di lantai dengan 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok diletakan diatas alas Hap yang ditutup dengan Hap lalu Bandar meminta pemain/pemasang memasang uang taruhannya yang diletakkan di atas gambar yang terdapat pada lapak kain kolok-kolok yang terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting) selanjutnya para pemain/pemasang memasang uang taruhannya paling kecil sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) setelah itu Bandar menggoncangkan hap yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah dadu yang masing-masing terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting). Jika ada pemain/pemasang yang memasang taruhan gambar lapak kolok-kolok sesuai dengan gambar yang keluar pada dadu kolok-kolok tersebut maka pemain/pemasang menang dan apabila tidak sama maka pemain/pemasang kalah. Apabila pemain/pemasang menang dengan dipasang salah satu gambar maka pemain/pemasang mendapatkan uang keuntungan taruhan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang dan jika pemain/pemasang menang dengan dipasang menyilang pada dua gambar mata dadu maka pemain/pemasang mendapatkan uang keuntungan taruhan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang dikalikan 5 namun jika pemain/pemasang kalah maka uang taruhan diambil oleh Bandar sebagai keuntungan.
  • Bahwa perbuatan saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut.

Perbuatan Terdakwa I SAHDAN Alias HAMDANI Bin M. ALI (Alm.) dan Terdakwa II BONG TJING ON Alias AON Anak BONG SING KONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP.

---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I SAHDAN Alias HAMDANI Bin M. ALI (Alm.) dan Terdakwa II BONG TJING ON Alias AON Anak BONG SING KONG pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Waterfront Hawai penyeberangan sampan beting beralamat di Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, berawal saat saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim anggota Polresta Pontianak sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perjudian di Kota Pontianak. Kemudian, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim berhasil menemukan beberapa orang yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di Waterfront Hawai penyeberangan sampan beting beralamat di Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Setelah itu, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong yang sedang melakukan kegiatan perjudian jenis kolok-kolok tanpa izin. Selain itu, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim juga menemukan barang bukti di lokasi kejadian yaitu:
  • Uang dengan total sebesar Rp1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) milik saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong yang dipergunakan sebagai taruhan atau pasangan dalam kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut.
  • 1 (satu) buah Hap berbentuk seperti ember warna merah beralas terbuat dari bahan plastik, 1 (satu) lembar lapak dari bahan kertas karton yang terdapat 6 (enam) gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting); dan 3 (tiga) buah dadu yang sisi setiap dadu terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting) merupakan milik saksi Abdul Hadi Alias Dul.

Saat pengamanan dan penangkapan, saksi Syarif Anasserullah dan saksi Sopiar Juliansyah beserta Tim mendalami peran masing-masing para pelaku tersebut diketahui saksi Abdul Hadi Alias Dul sebagai Bandar (orang yang menyelenggarakan kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut sebagai pencaharian), saksi Hendri Alias Erik sebagai orang yang turut serta menyelenggarakan kegiatan perjudian judi kolok-kolok tersebut bersama-sama dengan saksi Abdul Hadi Alias Dul dengan peran membantu saksi Abdul Hadi Alias Dul untuk menggoncangkan hap (ember terbalik) yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah dadu, mengambil uang untuk diserahkan kepada Bandar apabila pemain/pemasang kalah dan memberikan uang dari Bandar kepada pemain/pemasang apabila pemain/pemasang menang serta mendapatkan upah/bayaran dari Bandar kurang lebih sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.) dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong sebagai pemain dalam kegiatan perjudian jenis kolok-kolok tersebut.

  • Bahwa saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong melakukan permainan judi jenis kolok-kolok tersebut yang sifatnya untung-untungan untuk mengharapkan kemenangan dan keuntungan dengan cara Bandar menghampar lapak kain kolok-kolok di lantai dengan 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok diletakan diatas alas Hap yang ditutup dengan Hap lalu Bandar meminta pemain/pemasang memasang uang taruhannya yang diletakkan di atas gambar yang terdapat pada lapak kain kolok-kolok yang terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting) selanjutnya para pemain/pemasang memasang uang taruhannya paling kecil sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) setelah itu Bandar menggoncangkan hap yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah dadu yang masing-masing terdapat gambar (Bulan, Tempayan, Bunga, Udang, Ikan, Kepiting). Jika ada pemain/pemasang yang memasang taruhan gambar lapak kolok-kolok sesuai dengan gambar yang keluar pada dadu kolok-kolok tersebut maka pemain/pemasang menang dan apabila tidak sama maka pemain/pemasang kalah. Apabila pemain/pemasang menang dengan dipasang salah satu gambar maka pemain/pemasang mendapatkan uang keuntungan taruhan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang dan jika pemain/pemasang menang dengan dipasang menyilang pada dua gambar mata dadu maka pemain/pemasang mendapatkan uang keuntungan taruhan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang dikalikan 5 namun jika pemain/pemasang kalah maka uang taruhan diambil oleh Bandar sebagai keuntungan.
  • Bahwa perbuatan saksi Abdul Hadi Alias Dul, saksi Hendri Alias Erik, Terdakwa I Sahdan Alias Hamdani Bin M. Ali (Alm.), dan Terdakwa II Bong Tjing On Alias Aon Anak Bong Sing Kong sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perjudian kolok-kolok tersebut.

Perbuatan Terdakwa I SAHDAN Alias HAMDANI Bin M. ALI (Alm.) dan Terdakwa II BONG TJING ON Alias AON Anak BONG SING KONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya