Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.MUHAMMAD TOHE, SH
4.EDDY SINAGA, S.H.
HAMDANI Bin ABDUL GANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3862/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3MUHAMMAD TOHE, SH
4EDDY SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Bin ABDUL GANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa TERDAKWA HAMDANI bin ABDUL GANI (Alm) pada hari JUMAT tanggal 22 MARET 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan MARET 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Waterfront Parit Besar Jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB TERDAKWA pergi seorang diri menuju waterfront parit besar Kota Pontianak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB TERDAKWA sampai di waterfront setelah itu TERDAKWA langsung menyebrang ke kampung beting menggunakan sampan lalu TERDAKWA langsung menuju lapak tempat biasa TERDAKWA membeli shabu, kemudian TERDAKWA bertemu kepada seorang laki – laki yang TERDAKWA tidak kenal dan mengatakan “bg Saya mau ambil paket dua ratus dan langsung menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah” kemudian TERDAKWA melihat laki – laki tersebut ada menyisihkan shabu dan menimbang shabu setelah shabu selesai ditimbang, kemudian laki- laki tersebut menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada TERDAKWA dan terima mengunakan tangan kanan TERDAKWA lalu ada menggunakan shabu sedikit lapak tersebut, setelah selesai menggunakan, TERDAKWA masukan ke dalam kotak rokok merk Djanda dan TERDAKWA simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang    TERDAKWA gunakan dan langsung menyebrang menggunakan sampan untuk pulang.
  • Kemudian dan setelah sampai di waterfront kemudian TERDAKWA langsung diamankan oleh beberapa petugas dan petugas langsung menggeledah TERDAKWA dan ditemukan barang bukti berupa :  1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk Djanda, setelah itu TERDAKWA diintrogasi oleh Saksi MASRUKIN dan Saksi DHIMAS RIZA HUTAMA dan TERDAKWA menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik TERDAKWA, setelah itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal  dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 0,46 gram, kemudian disisihkan sebanyak Netto : 0,06 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,40 gram diberi Kode 1 untuk Pembuktian Persidangan , dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 56/BAP/MLPTK/X/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 25 Maret 2023.
  • Kemudian pada tanggal 25 Maret 2023 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0217 tertanggal 25 Maret 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA HAMDANI,  yang tanpa hak atau melawan hukum ,,,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA HAMDANI bin ABDUL GANI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa TERDAKWA HAMDANI bin ABDUL GANI (Alm) pada hari JUMAT tanggal 22 MARET 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan MARET 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Waterfront Parit Besar Jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB TERDAKWA pergi seorang diri menuju waterfront parit besar Kota Pontianak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB TERDAKWA sampai di waterfront setelah itu TERDAKWA langsung menyebrang ke kampung beting menggunakan sampan lalu TERDAKWA langsung menuju lapak tempat biasa TERDAKWA membeli shabu, kemudian TERDAKWA bertemu kepada seorang laki – laki yang TERDAKWA tidak kenal dan mengatakan “bg Saya mau ambil paket dua ratus dan langsung menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah” kemudian TERDAKWA melihat laki – laki tersebut ada menyisihkan shabu dan menimbang shabu setelah shabu selesai ditimbang, kemudian laki- laki tersebut menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada TERDAKWA dan terima mengunakan tangan kanan TERDAKWA lalu ada menggunakan shabu sedikit lapak tersebut, setelah selesai menggunakan, TERDAKWA masukan ke dalam kotak rokok merk Djanda dan TERDAKWA simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang    TERDAKWA gunakan dan langsung menyebrang menggunakan sampan untuk pulang.
  • Kemudian dan setelah sampai di waterfront kemudian TERDAKWA langsung diamankan oleh beberapa petugas dan petugas langsung menggeledah TERDAKWA dan ditemukan barang bukti berupa :  1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk Djanda, setelah itu TERDAKWA diintrogasi oleh Saksi MASRUKIN dan Saksi DHIMAS RIZA HUTAMA dan TERDAKWA menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik TERDAKWA, setelah itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal  dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 0,46 gram, kemudian disisihkan sebanyak Netto : 0,06 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,40 gram diberi Kode 1 untuk Pembuktian Persidangan , dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 56/BAP/MLPTK/X/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 25 Maret 2023.
  • Kemudian pada tanggal 25 Maret 2023 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0217 tertanggal 25 Maret 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA HAMDANI, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dengan total berat brutto kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------- Bahwa TERDAKWA HAMDANI bin ABDUL GANI (Alm) pada hari JUMAT tanggal 22 MARET 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan MARET 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Waterfront Parit Besar Jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak  pidana “Setiap Penyalahguna : a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB TERDAKWA pergi seorang diri menuju waterfront parit besar Kota Pontianak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB TERDAKWA sampai di waterfront setelah itu TERDAKWA langsung menyebrang ke kampung beting menggunakan sampan lalu TERDAKWA langsung menuju lapak tempat biasa TERDAKWA membeli shabu, kemudian TERDAKWA bertemu kepada seorang laki – laki yang TERDAKWA tidak kenal dan mengatakan “bg Saya mau ambil paket dua ratus dan langsung menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah” kemudian TERDAKWA melihat laki – laki tersebut ada menyisihkan shabu dan menimbang shabu setelah shabu selesai ditimbang, kemudian laki- laki tersebut menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada TERDAKWA dan terima mengunakan tangan kanan TERDAKWA lalu ada menggunakan shabu sedikit lapak tersebut, setelah selesai menggunakan, TERDAKWA masukan ke dalam kotak rokok merk Djanda dan TERDAKWA simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang    TERDAKWA gunakan dan langsung menyebrang menggunakan sampan untuk pulang.
  • Kemudian dan setelah sampai di waterfront kemudian TERDAKWA langsung diamankan oleh beberapa petugas dan petugas langsung menggeledah TERDAKWA dan ditemukan barang bukti berupa :  1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merk Djanda, setelah itu TERDAKWA diintrogasi oleh Saksi MASRUKIN dan Saksi DHIMAS RIZA HUTAMA dan TERDAKWA menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik TERDAKWA, setelah itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Kristal  dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel dengan hasil : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu diberi Kode 1 dengan berat Bruto : 0,46 gram, kemudian disisihkan sebanyak Netto : 0,06 gram dimasukkan ke dalam plastik diberi Kode A untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, dan disisihkan sebanyak Netto : 0,40 gram diberi Kode 1 untuk Pembuktian Persidangan , dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 56/BAP/MLPTK/X/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, UPT Meterologi Legal, Pemerintah Kota Pontianak pada tanggal 25 Maret 2023.
  • Kemudian pada tanggal 25 Maret 2023 dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris, dengan mengirimkan 1 (satu) bungkus sampel barang bukti narkotika jenis shabu hasil penyisihan dari semua barang bukti dengan Kode A yang di sita dari TERDAKWA ke BPOM di Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujuan Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0217 tertanggal 25 Maret 2024 dengan HASIL KESIMPULAN : Contoh diatas Mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba).
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA HAMDANI, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan total berat brutto kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram tidak memilik izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan juga tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan TERDAKWA MARTIN bin ZULKARNAEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya