| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 10/Pid.Pra/2024/PN Ptk | Hermanto | 2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat KAPOLDA KALBAR 3.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2024/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Di –
Pontianak.- Dengan hormat, Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Para Advokat/Pengacara – Konsultan Hukum dari Kantor “ZAINAL ARIPIN, S.H., & REKAN“ berkedudukan di Jl. A. Yani Ruko Cendrawasih Trade Center No. A-8 Telp/Fax. (0541) 736043 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2024 selaku Penasihat Hukum masing-masing untuk dan atas nama Klien: HERMANTO, NIK : 6101090808820001, Petani/Pekebun, Dusun Aping, RT.004/RW002,Kel/ Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas-Kalimantan Barat dalam hal ini disebut selaku “PEMOHON PRAPERADILAN “ dan untuk selanjutnya disebut “PEMOHON “.- Bersama ini PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan tentang Penangkapan, Penetapan sebagai Tersangka yang Tidak Sah.- Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak terhadap :
Adapun latar belakang yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah tindakkan dan perilaku TERMOHON selaku Penegak Hukum dalam melakukan Penangkapan, Penetapan sebagai Tersangka yang Tidak Sah yang telah bertentangan dengan hukum tidak memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan cenderung memaksakan sebuah perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana uraian berikut dibawah ini : Bahwa Praperadilan adalah wewenang hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka (10) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu:
Bahwa Tindakan Upaya Paksa merupakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak Privasi perseorangan (Personal Privacy Right) yang dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan fungsi peradilan dalam system peradilan pidana (criminal justice System), yang dapat diklasifikasikan meliputi : Penangkapan (arrest), Penahanan (detention), penggeledahan (searching), dan Penyitaan; perampasan, pembeslahan (seizure); Bahwa bersamaan dengan itu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP; Bahwa PEMOHON berprofesi sebagai Petani yang telah disangkakan oleh TERMOHON sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP sehingga pada hari Minggu, 1 September 2024 pada pukul 03.00 WIB PEMOHON ditangkap dan selanjutnya dibawa kepada Kantor TERMOHON; Bahwa untuk selanjutnya TERMOHON telah melakukan upaya Paksa terhadap PEMOHON, dan didapati TERMOHON telah melakukan pelanggaran Hukum dalam proses yang menyebabkan tidak sahnya Penangkapan dan Penetapan sebagai Tersangka dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta dalam tindakan Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON terdapat kekeliruannya yang nyata, bahwa pada Pukul 03.00 WIB bertempat di rumah PEMOHON, dihadapan isteri PEMOHON, TERMOHON melakukan Upaya paksa diberangi dengan Penangkapan terhadap PEMOHON hanya secara lisan dengan mengatakan “nanti Urusannya di Polda saja”; berdasarkan fakta TERMOHON tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan yang memberikan penjelasan dan penegasan tentang:
Bahwa Tindakan yang hanya menyampaikan secara lisan bahwa "nanti Urusannya di Polda saja", tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan kepada merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak sebagai warga negara dan tersangka, secara nyata telah mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa Pasal 18 ayat (1) KUHAP secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan wajib disertai dengan memperlihatkan surat tugas serta pemberian surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat perintah penangkapan tersebut harus memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia akan diperiksa. Bahwa Pasal 18 ayat (3) KUHAP juga mewajibkan pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Berdasarkan fakta sejak pengangkapan PEMOHON oleh TERMOHON hingga saat ini keluarga PEMOHON (isteri PEMOHON yang menyaksikan Penangkapan) tidak menenerima turunan surat perintah penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON; Bahwa Kealpaan dalam memenuhi ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi pada pengabaian hak untuk mendapatkan informasi yang memadai mengenai alasan penangkapan dan tuduhan yang dihadapinya sebagaimana dijamin dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan bagi dan keluarganya. Bahwa tindakan demikian berpotensi membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (abuse of power). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Termohon yang tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Pemohon dan tidak memberikan tembusannya kepada keluarga (isteri PEMOHON yang menyaksikan Penangkapan) merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP serta hak-hak Pemohon. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakpatuhan Termohon terhadap prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan berdampak pada pembatalan penangkapan Pemohon. maka dasar itulah PEMOHON mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan mengenai ketidakabsahan Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
