Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.IRINA OKTATIANI, S.H.
3.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/O.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2IRINA OKTATIANI, S.H.
3NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025, atau dalam tahun 2025, bertempat di rumah dinas Sdr. ABANG (DPO), beralamat di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah nenek Terdakwa di Jalan Tanjungpura, Gang Baiduri, Paman Terdakwa yang bernama Sdr. JONI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil narkotika pesanan teman dari Sdr. JONI (DPO). Kemudian, Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Eca Alfati (Bibi Terdakwa) yang disimpan di rumah nenek Terdakwa mengikuti Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil uang di ATM BCA. Kemudian, Sdr. JONI (DPO) menghampiri dan memberikan uang sebesar Rp400.000,00 kepada Terdakwa untuk membeli shabu di rumah dinas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dan diantarkan ke Sdr. IKA (DPO) di Jalan Trans Kalimantan didepan Alex Variasi Mobil yang merupakan teman dari Sdr. JONI (DPO). Kemudian, Terdakwa mengantar Sdr. JONI (DPO) pergi ke Kampung Beting menggunakan sepeda motor Honda Vario tersebut.
  • Saat Terdakwa tiba di rumah dinas Sdr. Abang (DPO) Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam lapak rumah dinas tersebut. Kemudian, Terdakwa membeli dan menerima shabu sebanyak 1 (satu) bungkusan potongan plastik hitam yang sudah dibungkus rapi dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp350.000,00 dan Terdakwa menerima uang kembalian dari Sdr. Abang (DPO) sebesar Rp50.000,00. Selanjutnya, Terdakwa pergi dari lapak tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, di depan toko Queen Glow, beralamat di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pontianak yaitu saksi Chakra Nur Alfath dan saksi Taufik Saputro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat segera menghampiri Terdakwa dan memberitahu dari Petugas Kepolisian. Kemudian menanyakan apakah Terdakwa ada membawa narkotika dan dijawab oleh Terdakwa tidak ada. Setelah itu, saksi Chakra Nur Alfath dan saksi Taufik Saputro menggeledah Terdakwa disaksikan oleh saksi Sukma Indra Pratama, ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga shabu di saku sweater yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menanyakan shabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa shabu tersebut bahwa dirinya diminta oleh pamannya yaitu Sdr. JONI (DPO) membeli shabu dari Kampung Beting seharga Rp350.000,00 untuk menyerahkan kepada Sdr. IKA (DPO) di Jalan Trans Kalimantan didepan Alex Variasi Mobil. Setelah itu, Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke tempat Sdr. IKA (DPO) berada namun setelah sampai tujuan Sdr. IKA (DPO) tidak ditemukan sehingga membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 255/BAP/METRO/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 1,18 gram (Kode 1. berat netto 0,59 gram dan Kode 2. berat netto 0,59 gram). Kemudian, disisihkan dari Kode 1 dan 2 dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,08 gram untuk uji laboratorium dan sisa keseluruhan berat Netto 1,10 gram (Kode 1. berat netto 0,54 gram dan Kode 2. berat netto 0,56 gram) untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 971/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor barang bukti : 1346/2025/NF

Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02

Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1346/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perbuatan Terdakwa REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025, atau dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Queen Glow, beralamat di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumah nenek Terdakwa di Jalan Tanjungpura, Gang Baiduri, Paman Terdakwa yang bernama Sdr. JONI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil narkotika pesanan teman dari Sdr. JONI (DPO). Kemudian, Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi Eca Alfati (Bibi Terdakwa) yang disimpan di rumah nenek Terdakwa mengikuti Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil uang di ATM BCA. Kemudian, Sdr. JONI (DPO) menghampiri dan memberikan uang sebesar Rp400.000,00 kepada Terdakwa untuk membeli shabu di rumah dinas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dan diantarkan ke Sdr. IKA (DPO) di Jalan Trans Kalimantan didepan Alex Variasi Mobil yang merupakan teman dari Sdr. JONI (DPO). Kemudian, Terdakwa mengantar Sdr. JONI (DPO) pergi ke Kampung Beting menggunakan sepeda motor Honda Vario tersebut.
  • Saat Terdakwa tiba di rumah dinas Sdr. Abang (DPO) Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam lapak rumah dinas tersebut. Kemudian, Terdakwa mendapatkan shabu sebanyak 1 (satu) bungkusan potongan plastik hitam yang sudah dibungkus rapi dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp350.000,00 dan Terdakwa menerima uang kembalian dari Sdr. Abang (DPO) sebesar Rp50.000,00. Selanjutnya, Terdakwa pergi dari lapak tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, di depan toko Queen Glow, beralamat di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pontianak yaitu saksi Chakra Nur Alfath dan saksi Taufik Saputro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat segera menghampiri Terdakwa dan memberitahu dari Petugas Kepolisian. Kemudian menanyakan apakah Terdakwa ada membawa narkotika dan dijawab oleh Terdakwa tidak ada. Setelah itu, saksi Chakra Nur Alfath dan saksi Taufik Saputro menggeledah Terdakwa disaksikan oleh saksi Sukma Indra Pratama, ditemukan Terdakwa sedang menguasai dan menyimpan 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga shabu di saku sweater yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menanyakan shabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa shabu tersebut bahwa dirinya diminta oleh pamannya yaitu Sdr. JONI (DPO) membeli shabu dari Kampung Beting seharga Rp350.000,00 untuk menyerahkan kepada Sdr. IKA (DPO) di Jalan Trans Kalimantan didepan Alex Variasi Mobil. Setelah itu, Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke tempat Sdr. IKA (DPO) berada namun setelah sampai tujuan Sdr. IKA (DPO) tidak ditemukan sehingga membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 255/BAP/METRO/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 1,18 gram (Kode 1. berat netto 0,59 gram dan Kode 2. berat netto 0,59 gram). Kemudian, disisihkan dari Kode 1 dan 2 dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,08 gram untuk uji laboratorium dan sisa keseluruhan berat Netto 1,10 gram (Kode 1. berat netto 0,54 gram dan Kode 2. berat netto 0,56 gram) untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 971/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor barang bukti : 1346/2025/NF

Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02

Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1346/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perbuatan Terdakwa REZA RAMADHAN SAPUTRA Bin HENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya