Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. Freddy Tampubolon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.1.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Freddy Tampubolon[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU:

-------- Bahwa Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama - sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada bulan November Tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024  bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sintang Kota berlokasi di Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Sintang, Kalimantan Barat dan di  Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara Terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah  melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:

        1. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
        2. Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
        3. Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi  dimana Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON telah melakukan pencairan Kredit 19                            (Sembilan Belas) nasabah yang tidak memenuhi syarat yang sah, yaitu dokumen data diri  dan SKU telah dipalsukan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan Saksi ERLINDA SARI serta dibantu oleh Saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS selaku Mantri BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) , yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). -----------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

 

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

------------ Bahwa Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengenal Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  yang merupakan senior Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON pada saat bekerja di Bank BRI selanjutnya Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengajukan pinjaman kredit dengan menggunakan identitas orang lain melalui Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS yang dimana Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengetahui bahwa dalam pengajuan pinjaman kredit persyaratan yang dibutuhkan relatif mudah dan pelaksanaan survei yang tidak terlalu ketat, Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON melihat adanya kesempatan untuk melakukan pengajuan kredit Topengan serta menggunakan dana kredit tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON dan memanfaatkan kewenangan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI yang seharusnya mempunyai tugas memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah  sebelum adanya pengajuan kredit  dengan   melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6,  nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun  karena sudah tertanam niat jahat dari  Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari  debitur/ calon debitur  yang akan dilayani  agar sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON yaitu :

  • menyediakan debitur Topengan;
  • menyediakan dokumen tidak benar;
  • menyiapkan tempat usaha semu;
  • mengatur proses survei
  • mengarahkan calon debitur dalam memberikan jawaban pada saat survey dan pencairan

hal ini dilakukan Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON dibantu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan Saksi ERLINDA SARI untuk mencari KTP dari orang sekitar serta melakukan perubahan data pada KTP tersebut dan dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan proses pengajuan kredit sehingga identitas para debitur tampak seolah-olah memenuhi persyaratan administratif perbankan yang dimana Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON  memberikan sejumlah uang guna melakukan proses perubahan KTP yaitu sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk satu KTP yang diberikan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI serta Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dalam mencari KTP yang dijadikan calon debitur.

Bahwa diketahui beberapa KTP yang dipergunakan dalam pengajuan kredit Topengan memuat:

  • NIK yang sama;
  • foto orang yang sama;
  • namun dengan tahun lahir yang berbeda;
  • dan/atau alamat domisili yang berbeda.

Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:

  • tidak pernah diterbitkan oleh kantor kelurahan;
  • tidak tercatat dalam register kelurahan;
  • menggunakan nomor surat yang tidak sesuai;
  • menggunakan cap yang tidak sah;
  • menggunakan tanda tangan yang bukan milik pejabat berwenang;
  • memuat data usaha yang tidak benar.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit lengkap dan masih berlaku maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk satu KTP yang akan dirubah dientitasnya untuk selanjutnya dilakukan analisa pada Bank BRI dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan:

 

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “ ------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.-----------------------------

 

------  Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur  dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI dimana  semua berkas  untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai  para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON, kemudian Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON membagikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut, yaitu:

  • kepada Saksi RIDNA YUYUN alias IYEN dan/atau Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap debitur;
  • kepada Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap debitur;
  • kepada 19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • sedangkan sisanya dikuasai oleh Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON untuk:
  • Gatcha Game Rest of kingdom, dalam satu kali top up Rp8.000.000,00,- (Delapan Juta rupiah), dalam satu bulan  sekitar 1-2 kali top up.
  • Judi Online (menggunakan beberapa website judol), dalam 1 kali deposit sekitar Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), adapun dalam satu bulan sekitar  10-15 kali deposit.
  • Untuk bayar hutang pribadi sekitar Rp 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah)
  • Untuk gaya hidup seperti Karaoke dan biaya hidup sehari-hari.--------------------

 

--------- Adapun debitur- debitur yang menerima pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota yang menggunakan data dan dokumen tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan  dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024, antara lain :

pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022

 

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

2.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

3.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

4.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

5.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

 

Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024

 

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

 

-------- Bahwa terhadap para debitur yang telah digunakan identitasnya untuk pencairan kredit tersebut maka Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON memberikan uang  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

No. 

 

Nama Nasabah

 

Jumlah

 

1

2

3

1.

Yati Ratna Puri

Rp  1.000.000,00,- 

2.

Nuri Astriani

Rp.    500.000,00,-

3.

Lanja

Rp. 1.000.000,00,- 

4.

Yos Rijal Ananta

Rp. 1.500.000,00,- 

5.

Juliana Permata Embun

Rp. 1.000.000,00,- 

6.

Robby Alpial Kapuas

Rp. 1.500.000,00,- 

7.

Hennok Teguh Septiar

Rp. 1.000.000,00,- 

8.

Albinus Mikha

Rp.    500.000,00,-

9.

Rudiansyah

Rp. 1.000.000,00,- 

10.

Ariel Kurniawan

Rp. 1.000.000,00,- 

11.

Febri Adi Efendi

Rp. 2.000.000,00,- 

12.

Apri Adi Efendi

Rp. 1.000.000,00,- 

13.

Candra Sasmita

Rp.    500.000,00,-

14.

Betty Harwoni

Rp. 1.000.000,00,- 

15.

Oggy Putra Dharmawan

Rp. 1.000.000,00,- 

16.

Alfazri

Rp. 1.000.000,00,- 

17.

Ruby Indriyani

Rp. 1.000.000,00,- 

18.

Megawati

Rp. 1.000.000,00,- 

19.

Veni Okta Vira Veroni

Rp. 1.000.000,00,- 

 

--------- Bahwa akibat perbuatan Bahwa perbuatan Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON yang secara bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS , Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT yang mencari data identitas nasabah Topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)  Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON yang secara bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS , Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN , Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT melakukan praktik kredit Topengan dengan menggunakan 19 (sembilan belas) debitur telah mengakibatkan pencairan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang TIDAK memenuhi syarat sebagai penerima kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022 sampai dengan 2024 Nomor PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri Bank BRI Unit Sintang Kota tahun 2022 yang diangkat berdasarkan SK Cabang Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2014 Tahun 05-05-2014 dan selaku Mantri Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, serta Saksi ERLINDA SARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama - sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada bulan November Tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sintang Kota berlokasi di Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Sintang, Kalimantan Barat dan di  Kantor Bank BRI Unit Pasar Inpres Sintang di Jalan Patimura No.1 C, Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara Terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara Terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi  menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau  sarana yang ada padanya  karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Saksi RIDNA YUYUN alias IYEN , Saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau setidaknya turut serta melakukan tindak pidana dengan cara mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres yaitu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres sejak tahun 2020 sampai dengan September 2022 berdasarkan SK Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 dan Bank Bri Unit Sintang Kota sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 telah menerima uang sebesar Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya,  Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya, Saksi  RIDNA YUYUN alias IYEN sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta ribu rupiah) per nasabahnya , Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan  19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). -----------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

-----------Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpres  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

 

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Adil Mesrizal & Uun Fitria

------------ Bahwa Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengenal Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  yang merupakan senior Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON pada saat bekerja di Bank BRI. selanjutnya Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengajukan pinjaman kredit dengan menggunakan identitas orang lain melalui Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS yang dimana Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON mengetahui bahwa dalam pengajuan pinjaman kredit persyaratan yang dibutuhkan relatif mudah dan pelaksanaan survei yang tidak terlalu ketat, Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON melihat adanya kesempatan untuk melakukan pengajuan kredit Topengan serta menggunakan dana kredit tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON dan memanfaatkan kewenangan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS selaku Mantri BRI yang seharusnya mempunyai tugas memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh calon debitur adalah benar dan sah  sebelum adanya pengajuan kredit  dengan   melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6,  nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) namun  karena sudah tertanam niat jahat dari  Saksi FREDDY TAMPUBOLON dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS dengan alasan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) maka dibuatlah dokumen- dokumen tersebut dari  debitur/ calon debitur  yang akan dilayani  agar sudah memenuhi  ketentuan persyaratan yang berlaku dengan cara Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON yaitu :

  • menyediakan debitur Topengan;
  • menyediakan dokumen tidak benar;
  • menyiapkan tempat usaha semu;
  • mengatur proses survei
  • mengarahkan calon debitur dalam memberikan jawaban pada saat survey dan pencairan

hal ini dilakukan Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON dibantu Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN, Saksi APRI ADI EFENDI dan Saksi ERLINDA SARI untuk meminjam KTP serta melakukan perubahan data pada KTP tersebut dan dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan proses pengajuan kredit sehingga identitas para debitur tampak seolah-olah memenuhi persyaratan administratif perbankan yang dimana Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON  memberikan sejumlah uang guna melakukan proses perubahan KTP yaitu sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk satu KTP yang diberikan kepada Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI serta Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dalam mencari KTP yang dijadikan calon debitur.

Bahwa diketahui beberapa KTP yang dipergunakan dalam pengajuan kredit Topengan memuat:

  • NIK yang sama;
  • foto orang yang sama;
  • namun dengan tahun lahir yang berbeda;
  • dan/atau alamat domisili yang berbeda.

Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:

  • tidak pernah diterbitkan oleh kantor kelurahan;
  • tidak tercatat dalam register kelurahan;
  • menggunakan nomor surat yang tidak sesuai;
  • menggunakan cap yang tidak sah;
  • menggunakan tanda tangan yang bukan milik pejabat berwenang;
  • memuat data usaha yang tidak benar.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit lengkap dan masih berlaku maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha tersebut Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk satu KTP yang akan dirubah dientitasnya untuk selanjutnya dilakukan analisa pada Bank BRI dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan:

 

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “ ------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.

 

-------  Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI dimana  semua berkas  untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai  para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON, kemudian Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON membagikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut, yaitu:

  • kepada Saksi RIDNA YUYUN ALIAS IYEN dan/atau Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap debitur;
  • kepada Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS s
Pihak Dipublikasikan Ya