Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja pada Bab IV bagian kedua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahunan dan uang proses selama 6 (enam) bulan sejak melakukan pencatatan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 5 bln x Rp. 3.243.150 = Rp. 16.215.750
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 3.243.150 = Rp. 6.486.300
- Cuti Tahunan 25/12 x Rp. 3.243.150 = Rp. 1.556.712
- Uang Proses 6 bln x Rp. 3.243.150 = Rp. 19.458.900
Jumlah = Rp.43.717.662
Terbilang (Empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |