Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2025/PN Ptk Very Lahmudin 1.Moison Laila Djuita alias Lai Gwek Im
2.Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Very Lahmudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fharizki Ananda, S.HVery Lahmudin
Tergugat
NoNama
1Moison Laila Djuita alias Lai Gwek Im
2Ny. Megawati Susanti Ngadimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi

- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi lanjutan terhadap Objek Sita Eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan memiliki kepentingan atas hak kepemilikan Objek Sita Eksekusi;
  4. Membatalkan dan/atau Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. No. 127/Pdt.G/2014/PN.PTK Jo No. 53/PDT/2015/PT.PTK Jo No. 1843 K/Pdt/2016 Jo No. 792 PK/Pdt/2017 Jo No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.PTK tertanggal 01 Maret 2019, berikut turunan - turunannya;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas Objek Sita Eksekusi No. 03/Pdt.Eks/2018/PN.PTK;
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil -adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak