| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Terlawan III, Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden
- Menyatakan Terlawan I, dan Terlawan III serta Turut Terlawan I melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
- Membatalkan Sita Eksekusi atas dengan Penetapan Ketua PN Pontianak No. 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk atas 1 (satu) jaminan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21577 dengan luas 851 M?2; yang terletak dijalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Para Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan Majelis Hakim dan melaksanakan perintah TIDAK SAH atas perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak No. No. 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk atas 1 (satu) jaminan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21577 dengan luas 851 M?2; yang terletak dijalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar ganti rugi kepada Para Pelawan sebesar kerugian sebesar Rp. 1.521.246.812,- (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah). plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), Kerugian Uang Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar adalah Rp. 1.744.246.812,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat puluh empat juta Juta dua ratus empat puluh enam ribu delapat ratus dua belas Rupiah);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II Terlawan III dan Terlawan IV secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
- Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |