Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Pulau Gang Doboribo Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat ” terhadap korban HELMI ALFIAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Tajung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur terdakwa bertemu korban dan menyuruh korban HELMI ALFIAN untuk membawa Sdr. HUSNI MUBARAK Alias EMU yang mengalami gangguan jiwa kerumah saksi ANDI NURALAM di Perum 4 dan korban menjawab ” YA BANG NUNGGU MOTOR DULU ” kemudian terdakwa menunggu korban HELMI ALFIAN di rumah terdakwa sampai waktu lepas magrib namun korban HELMI ALFIAN tidak juga muncul kemudian terdakwa mencari korban HELMI ALFIAN di daerah Daboribo sedang main judi mesin lalu terdakwa mengigatkan kembali kepada korban HELMI ALFIAN untuk membawa adik saya di daerah Perum 4 dan saat itu jawaban korban HELMI ALFIAN kepada terdakwa ” YA BANG PASTI KAMI BAWA BALE” lalu terdakwa kembali lagi kerumah dan menunggu korban HELMI ALFIAN untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK namun korban tidak datang selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira 15.40 Wib, di jalan Tanjung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, terdakwa bertemu dengan korban dan meminta korban untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK Alias EMU ke Perum 4 namun saat itu jawaban korban ” TUNGGU LOK BANG SAYA NYABU LOK ” mendengar jawaban korban tersebut terdakwa emosi sambil berkata ” TUNGGU KAU YE ” lalu terdakwa pulang kerumah mengambil pisau dan kembali menemui korban dan menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian perut kanan dan dada bagian kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan korban di lerai oleh warga setempat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD korban HELMI ALFIAN mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : RM: 199264 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eric Assiddiq Wibisono selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka robek didada kanan, sejajar dengan ketiak depan, ujung luka lancip, ukuran panjang luka 3 cm dalam luka 2,5 cm
- Luka robek di perut kanan area tengah, ujung luka lancip panjang luka 3 cm dalam luka 3 cm
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki umur 56 tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didada kanan dan di perut kanan area tengah
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Pulau Gang Doboribo Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ Melakukan Penganiayaan” terhadap korban HELMI ALFIAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Tajung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur terdakwa bertemu korban dan menyuruh korban HELMI ALFIAN untuk membawa Sdr. HUSNI MUBARAK Alias EMU yang mengalami gangguan jiwa kerumah saksi ANDI NURALAM di Perum 4 dan korban menjawab ” YA BANG NUNGGU MOTOR DULU ” kemudian terdakwa menunggu korban HELMI ALFIAN di rumah terdakwa sampai waktu lepas magrib namun korban HELMI ALFIAN tidak juga muncul kemudian terdakwa mencari korban HELMI ALFIAN di daerah Daboribo sedang main judi mesin lalu terdakwa mengigatkan kembali kepada korban HELMI ALFIAN untuk membawa adik saya di daerah Perum 4 dan saat itu jawaban korban HELMI ALFIAN kepada terdakwa ” YA BANG PASTI KAMI BAWA BALE” lalu terdakwa kembali lagi kerumah dan menunggu korban HELMI ALFIAN untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK namun korban tidak datang selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira 15.40 Wib, di jalan Tanjung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, terdakwa bertemu dengan korban dan meminta korban untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK Alias EMU ke Perum 4 namun saat itu jawaban korban ” TUNGGU LOK BANG SAYA NYABU LOK ” mendengar jawaban korban tersebut terdakwa emosi sambil berkata ” TUNGGU KAU YE ” lalu terdakwa pulang kerumah mengambil pisau dan kembali menemui korban dan menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian perut kanan dan dada bagian kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan korban di lerai oleh warga setempat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD korban HELMI ALFIAN mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : RM: 199264 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eric Assiddiq Wibisono selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka robek didada kanan, sejajar dengan ketiak depan, ujung luka lancip, ukuran panjang luka 3 cm dalam luka 2,5 cm
- Luka robek di perut kanan area tengah, ujung luka lancip panjang luka 3 cm dalam luka 3 cm
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki umur 56 tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didada kanan dan di perut kanan area tengah
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |