Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.FARIZAL TANJUNG
2.SITI MARIAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARIZAL TANJUNG
2SITI MARIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.528.095,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 128.528.095, (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Lima),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.195.545, (Seratus Enam Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima) ditambah bunga sebesar 12.332.550, (Dua Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak