| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JONI BIN ALMARHUM YUSUF, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Raya I Gang Family Rt/RW 003/004 Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Raya I Gang Family Rt/RW 003/004 Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur kemudian saksi Agus Hartono Alias Agus bin Adiman (Alm) datang menemui terdakwa dengan tujuan meminta tolong menggadaikan barang hasil kejahatan pencurian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol KB 2580 MM tahun 2018 warna coklat Nomor Rangka: MH1KF1122JK507025, Nomor mesin : KF11E2500547, Stnk an. JALILAH ASY’ARI setelah itu terdakwa menanyakan asal sepeda motor tersebut kemudian saksi Agus Hartono Alias Agus bin Adiman (Alm) menjelaskan berasal dari kejahatan pencurian setelah itu terdakwa tidak mempermasalahkan hal tersebut selanjutnya saksi Agus Hartono Alias Agus bin Adiman (Alm) meminta tolong kepada terdakwa menggadaikannya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Agus Hartono Alias Agus bin Adiman (Alm) menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menjadi tertarik setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dan mencari pembeli akan tetapi pembeli yang mau membeli belum dapat namun terdakwa kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi Muhammad Arief beserta tim selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pemiliknya untuk menggadaikan sepeda motornya sehingga saksi Tuti Helviana mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |