Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk RUDY ASTANTO, SH.,MH DONATUS, SH.,MM Anak Dari LUKAS GAJA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/Q.1.13/Ft.1/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDY ASTANTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONATUS, SH.,MM Anak Dari LUKAS GAJA Alm[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DONATUS, S.H.,M.M Anak Dari LUKAS KAJA (Alm) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 903/UP-B/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 jam 12.45 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018  bertempat di ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 9 Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 Ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang, dimana terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilaya Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 32/BPKAD-C/2018/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Pada Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar langsung ( SPM-LS ), memaksa seseorang yaitu saksi JURIANTO Bin MINARI untuk dan atas nama dari CV MAULIDIA UTAMA dan dari saksi YOPINUS YONGKI PITRA Anak KIMBON untuk dan atas nama CV. AGRINDO dan CV. BOUGE REJEKI ILLAHI dan dari saksi BAMBANG STIAWAN untuk dan atas nama CV. CITRA HALIS memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,  atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya