Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
295/Pdt.P/2024/PN Ptk | THOMAS LIU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 295/Pdt.P/2024/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas - Menetapkan bahwa Perkawinan Orangtua pemohon yaitu TJEN SJAK FIE dan DJONG LAN NJOEK yang dilangsungkan di rumah kediamannya pada tanggal 28 Februari 1975 adalah sebagai perkawinan yang sah. - Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi pene- tapanini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar register yang tersedia tersebut untuk itu, - Menentukan biaya biaya kepada pemohon.
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum ( Ex Aequo Et Bono ). Demikianlah permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Bapak Hakim yang mulia dapat mengabulkan permohonan kami. Atas waktu dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |