Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2024/PN Ptk Yernawati Muhammad Syukri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yernawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arry Sakurianto SHYernawati
Tergugat
NoNama
1Muhammad Syukri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

 

 

 

  1. Menyatakan  Tergugat  telah Melakukan Wanprestasi / Ingkar janji  yang menimbulkan kerugian terhadap  Penggugat ;

 

  1. Menghukum   Tergugat  untuk segera  membayar ganti rugi kepada   Penggugat   sebesar  Rp. 600.000.000, 00,- ( enam  ratus    juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

                      *Kerugian Materiil ;    

         Penggugat merasa dirugikan dengan tidakadanyapembayaran pelunasan sesuai  perjanjian  yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar  Rp.400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah).

 

                       *Kerugian Immateriil  ;

                        Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus juta  rupiah), Maka berdasarkan alasan-alasan yang cukup kerugian mana wajar Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat ;    

  •  
  1. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan guna menghindari usaha   Tergugat untuk mengalihkan tanah dan bangunan   kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa    ;
    1. Sebidang tanah beserta bangunan yang  terletak  Jl.  Parit H. Husin 2, No.  D.14,  Komplek Alek Griya Permai I, Rt. 002, Rw. 001, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,  dengan alas hak  berupa Sertifikat Hak Milik No. 2967 / Bangka Belitung Darat , tanggal 20 Oktober 1994,  dengan Gambar Situasi tanggal 15

Oktober 1994,  No. 5119/1994, luas 234 m2,  Atas nama  MUHAMMAD SUKRI.

 

 

 

 

 

 

                       Dengan batas batas sebagai berikut  ;

                        - Sebelah Utara berbatasan dengan  Jl. Komplek Alex.

                        - Sebelah Selatan berbatasan dengan  tanah Alwi. 

-                       - Sebelah  Barat berbatasan dengan tanah dr. Budiman.  

                        - Sebelah Timur berbatasan  dengan tanah rumah kosong.  

 

                    4.2.  Sebidang tanah beserta bangunan , yang terletak Jl.  Parit H. Husin 2, Komplek Alek Griya Permai I, No. D 16,  Rt. 002, Rw.001, dengan   alas hak berupa Sertifikat Hak Milik  No. 10157 / Bangka Belitung Darat , tanggal 20 Oktober 1994, dengan Gambar    Situasi tanggal 13 Oktober 1994,  No. 5121/94, Luas 234 m2, Atas nama MUHAMMAD SYUKRI

                              Dengan batas batas sebagai berikut  ;

                           - Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Komplek Alex.

                           - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Widodo. 

-                          - Sebelah  Barat berbatasan dengan tanah Dr. Haidir.

                            -Sebelah Timur berbatasan  dengan tanah Rumah Kosong.

 

  1. Satu unit mobil sedan,  No Plat B  411 CRI,  Tahun  2008 , merk  MERCEDRS BENZ, Warna Hitam  Atas NAMA   SYAFUL BACHRI, No. Rangka Mesin ; MHL2040528JOOO330, No. Mesin  27292130840546, Adalah  Milik Tergugat yang di beli pada tanggal 9 Maret 2024. Sesuai bukti  kwitansi.

 

  1.  Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) setiap hari  apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1.  Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;

 

 

 

 

  1.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

 Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak    Cq  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak   yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bon).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak