Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
155/Pdt.G/2024/PN Ptk | Yernawati | Muhammad Syukri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pdt.G/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
*Kerugian Materiil ; Penggugat merasa dirugikan dengan tidakadanyapembayaran pelunasan sesuai perjanjian yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar Rp.400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah).
*Kerugian Immateriil ; Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus juta rupiah), Maka berdasarkan alasan-alasan yang cukup kerugian mana wajar Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat ;
Oktober 1994, No. 5119/1994, luas 234 m2, Atas nama MUHAMMAD SUKRI.
Dengan batas batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Komplek Alex. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alwi. - - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dr. Budiman. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah rumah kosong.
4.2. Sebidang tanah beserta bangunan , yang terletak Jl. Parit H. Husin 2, Komplek Alek Griya Permai I, No. D 16, Rt. 002, Rw.001, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 10157 / Bangka Belitung Darat , tanggal 20 Oktober 1994, dengan Gambar Situasi tanggal 13 Oktober 1994, No. 5121/94, Luas 234 m2, Atas nama MUHAMMAD SYUKRI Dengan batas batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Komplek Alex. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Widodo. - - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dr. Haidir. -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rumah Kosong.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bon). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |