Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2024/PN Ptk Nur Cholis 1.Rana Ashshafa Nur Afrah
2.Bank Rakyat Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nur Cholis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO MAULANA SILALAHI, S.H,. CPCLE., CPMNur Cholis
Tergugat
NoNama
1Rana Ashshafa Nur Afrah
2Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Pontianak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian kredit antara Kreditur dengan Debitur yang dibuat dihadapan Notaris Joko Sabastian, S.H.,M.Kn di Jl. Cendrawasih No. 53 B Kota Pontianak, Telp. 0561-8171956;
  3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk membatalkan keputusan dan pemenang lelang yang telah dikeluarkan oleh Tergugat 2 dan Turut Tergugat;
  5. Memerintahkan kepada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) untuk merektrusasi perjanjian kredit antara Debitur dan Kreditur untuk kepentingan bersama tanpa merugikan Kreditur sebagai Tergugat 2 dan Debitur sebagai Penggugat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.

 

SUBDIAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak