| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. selaku Ketua Tim Pelaksana Perencanaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 02/ST/PPGS/YM-KB/XII/2020 tanggal 10 November 2020, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Sekretariat Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat JL A. Yani Pontianak Provinsi Kalimantan Barat bersama – sama dengan saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembangunan, Pengadaan Peralatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (LP4SP) berdasarkan Surat Keputusan Pembina Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 04/P.A/YM-KB/Kpts/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Struktur Organisasi dan Personalia Pengawas dan Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Periode 2018-2023 dan selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis berdasarkan Keputusan Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 17/P.C/YM-KB/Kpts/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dan kemudian direvisi dengan Keputusan Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 18/P.C/YM-KB/Kpts/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua L4PSP Yayasan Mujahidin bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Pengurus Yayasan
Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk rencana pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan perbaikan serta pemeliharaan masjid berdasarkan Surat Nomor 144/P.C/YM-KB/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 perihal Permohonan
Bantuan Dana, Proposal ditujukan kepada Gubernur Kalbar, tanpa menuliskan/menyebutkan dana yang dimohonkan, akan tetapi dilampirkan 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Sekolah SMA Mujahidin Pontianak dan Pusat Bisnis sebesar Rp. 39.914.655.367,68 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma enam delapan rupiah) yang dibuat oleh terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. dan di tandatangani oleh Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN pada 10 Mei 2019.
- Bahwa Gubernur Kalimantan Barat dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.085.643.050.000,00 yang dianggarkan pada Unit Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020. Dalam Penjabaran tersebut pada Lampiran I halaman 16 nomor 235 terdapat Hibah kepada Masjid Raya Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah).
- Bahwa Hibah sebesar Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah) tersebut dicairkan oleh yayasan Mujahidin untuk operasional Masjid Raya Mujahidin sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) belum direalisasikan
- Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua L4PSP Yayasan Mujahidin bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan lagi proposal permohonan bantuan dana pembangunan gedung sekolah berdasarkan Surat Nomor 015/P.C/YM-KB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 sebesar Rp. 29.914.666.437,77 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh tujuh rupiah) perihal Permohonan Bantuan Dana, Proposal ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
- Bahwa selanjutnya pada 30 September 2020 Gubernur Kalimantan Barat dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020, serta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020 dan menetapkan Daftar Nama Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020. Dalam daftar tersebut terdapat alokasi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Provinsi Kalimantan Barat pada halaman 42 nomor 234 dengan alokasi sebesar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) yang merupakan sisa hibah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada APBD Murni yang belum direalisasikan ditambah Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)
- Bahwa Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 874/BKAD/2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penambahan Pemberian Bantuan Hibah berupa Uang kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
- Bahwa pada 24 November 2020 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor :
972/3187/????????????????
01/PANG-MRM/NPHD/XI/2020
ditandatangani oleh saksi H.SUTARMIDJI, SH.M.Hum selaku Gubernur Kalimantan Barat (Pemberi Hibah) dan Prof. DR. THAMRIN, DEA selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin (Penerima Hibah). Dalam NPHD tersebut antara lain disetujui bahwa pemberian bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang sudah direalisasikan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sehingga akan disalurkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Bahwa Prof. DR. THAMRIN, DEA selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin mengajukan proposal pencairan hibah kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Nomor : 161/P.C./YM-KB/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Pengantar Proposal, atas dasar surat tersebut Gubernur Kalimantan Barat menindaklanjuti pencairan dana hibah tahun 2020 tersebut sebagai berikut :
-
-
-
-
- Penyaluran dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 kepada Yayasan Mujahidin dengan rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian
|
Penanda Tangan
|
Nilai ( Rp)
|
|
26 November 2020
|
|
|
|
|
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :
447/SPP/LS/BTL/4.02.02.02
/2020
|
Bendahara Pengeluaran,
Hardimansyah S.Sos.
|
10.000.000.000
|
|
26 November 2020
|
Surat Perintah Membayar
(SPM)
Nomor 447/SPM/LS/BTL/4.02.02.02
.02/2020
|
Kepala BKAD Provinsi
Kalimantan Barat.
Drs.Alfian, MM
|
10.000.000.000
|
|
27 November 2020
|
Surat Perintah Membayar
(SPM)
Nomor: 7053/LS/BTL/2020
|
Kabid Perbendaharaan
BKAD Selaku Kuasa
Bendahara Umum
Daerah
|
10.000.000.000
|
Pencairan SPM dan SP2D tersebut berdasarkan anggaran pada DPA Perubahan BKAD Provinsi Kalimantan Barat pada akun Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Keagamaan dengan Kode Rekening 4.02.4.02.02.02.00.51.5.1.4.05.04.
-
-
-
-
- Pada 30 November 2020, dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BPD Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Syariah Nomor Rekening 2011001925 a.n. Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Pada 11 Desember 2020 dilakukan transfer dari rekening Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ke rekening a.n Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Pada 28 Desember 2020, dilakukan transfer dari rekening a.n Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ke rekening a.n Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Bahwa setelah dana hibah masuk ke rekening Panitia Pembangunan, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Panitia Pembangunan melakukan penarikan dana dan digunakan antara lain untuk membayar biaya perencanaan kepada terdakwa H.MULYADI RAHYONO, M.T. sebesar Rp. 469.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah), membayar insentif kepada panitia yang totalnya sebesar Rp.38.040.000,00 (tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah). Padahal biaya perencanaan dan insentif tersebut tidak termasuk dalam proposal, RAB maupun NPHD.
- Bahwa pada 30 Desember 2020 Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Panitia Pembangunan membuat Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah kepada Ketua Yayasan Mujahidin, antara lain dilaporkan adanya kelebihan dana sebesar Rp.2.416.466.200,00 (dua milyar empat ratus enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah). Akan tetapi kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan oleh Panitia Pembangunan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, bahkan pihak Pengurus Yayasan Mujahidin melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) telah habis dipergunakan, dengan rincian Laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Tahun 2020 dengan surat pengantar nomor 218/P.C/YM-KB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
|
1.
|
Bahan
|
8.221.163.216,00
|
|
2.
|
Upah Tukang
|
1.271.787.000,00
|
|
3.
|
Administrasi Proyek
|
38.040.000,00
|
|
4.
|
Perencanaan Sekolah Mujahidin
|
469.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
10.000.000.216,00
|
- Bahwa meskipun kelebihan hibah tahun 2020 sebesar Rp.2.416.466.200,00 (dua milyar empat ratus enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) tidak dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku Pemberi Hibah, pihak Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat masih juga meminta bantuan dana Pembangunan Gedung SMA Mujahidin dengan mengajukan Proposal nomor : 015/P.C/YM-KB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Gedung Sekolah yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua LP4SP Yayasan Mujahidin dengan melampirkan RAB sebesar Rp.29.914.666.473,77 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga koma tujuh tujuh rupiah) yang dibuat oleh Terdakwa H.MULYADI RAHYONO, M.T.
- Bahwa proposal tersebut dipenuhi oleh saksi H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum selaku Gubernur Kalimantan Barat sehingga berproses masuk dalam APBD TA 2021, khusus bantuan hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ditetapkan sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan Milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 695/DIKBUD/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pemberian Bantuan Hibah berupa Uang kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Anggaran tersebut dialokasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
- Bahwa pada 29 Juni 2021 NPHD Nomor :972/2401/DIKBUD/2021
Nomor : 114/P.C/YM-KB/VI/2021
ditandatangani oleh saksi H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum selaku Gubernur Kalimantan Barat (Pemberi Hibah) dan saksi Dr. SYARIF KAMARUZAMAN, M.Si Ketua Umum Yayasan Mujahidin selaku Penerima Hibah. Dalam NPHD tersebut antara lain disetujui bahwa pemberian bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp.9.000.000.000.00 (sembilan milyar rupiah) untuk Pembangunan Gedung Sekolah SMA Mujahidin Pontianak.
- Bahwa pada 23 Juni 2021 saksi Dr. SYARIF KAMARUZAMAN,M.Si selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan permohonan pencairan dana hibah TA 2021 sebesar Rp. 9.000.000.000.00 (sembilan milyar rupiah) tersebut melalui Surat Nomor 114/P.C/YM-KB/VI/2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Gedung Sekolah, dengan lampiran berupa Rekapitulasi Biaya Pekerjaan (Engineeering Estimate/EE) yang dibuat oleh terdakwa H.MULYADI RAHYONO, M.T., dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Pekerjaan
|
Total Jumlah Harga (Rp)
|
|
A.
|
Pekerjaan Pendahuluan
|
112.355.796,00
|
|
B.
|
Pekerjaan Grid 1-11
|
|
|
|
I, Pekerjaan Pondasi
|
1.866.504.425,19
|
|
|
II. Pekerjaan Struktur LT.1
|
601.332.910,07
|
|
|
III. Pekerjaan Struktur LT.2
|
658.341.050,34
|
|
|
IV. Pekerjaan Struktur LT.3
|
695.689.846,23
|
|
|
V. Pekerjaan Struktur LT.4
|
550.140.555,35
|
|
C.
|
Pekerjaan Pondasi Grid 11-23
|
1.974.594.929,87
|
|
D
|
Pekerjaan Pondasi Grid 23-33
|
1.834.692.175,73
|
|
|
Jumlah Total
|
8.293.651.688,79
|
|
|
PPN 10%
|
829.365.168,88
|
|
|
Jumlah Total + PPN
|
9.123.016.857,67
|
|
|
Dibulatkan
|
9.123.000.000,00
|
- Bahwa Penyaluran dana hibah sebesar Rp.9.000.000.000,00 dari sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 kepada Yayasan Mujahidin dengan rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian
|
Penanda Tangan
|
Nilai (Rp)
|
|
22 Juli 2021
|
SPP-LS Nomor 116/SPP/LS/1.01.2.22.0.00.01.
0000/2021
|
Bendahara Pengeluaran, Arief Wibowo, S.E.
|
9.000.000.000
|
|
22 Juli 2021
|
SPM Nomor 114/SPM/LS/1.01.2.22.0.00.01.
0000/2021 Tahun :2021
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs.Sugeng Hariadi, MM
|
9.000.000.000
|
|
28 Juli 2021
|
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3568/LS/2021
|
Kuasa Bendahara
Umum Daerah Drs. Aswin Khatib,
|
9.000.000.000
|
- Bahwa Pencairan SPM dan SP2D tersebut berdasarkan anggaran pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada akun Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial.
- Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2021 dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp.9.000.000.000,00 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BPD Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Syariah nomor 2011001925 a.n. Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Bahwa Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah pada tanggal 23 Agustus 2021 saksi Andi Rusman melakukan transfer melalui pencairan cek nomor CA 034954 dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Yayasan Mujahidin Kalbar (Nomor Rekening 2011001925) ke rekening Bank Kalbar Syariah a.n Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp. 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 02 November 2021 saksi Andi Rusman melakukan transfer melalui pencairan cek nomor CA 034955 dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Yayasan Mujahidin Kalbar (Nomor Rekening 2011001925) ke rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.4.500.000.000,00. (empat milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Panitia Pembangunan membuat Laporan Petanggungjawaban kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dan sisa dana hibah tahun 2020 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus rupiah).
- Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 30 Desember 2021 Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat juga menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Sekolah Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku Pemberi Hibah, namun yang dilaporan adalah penggunaan dana hibah tahun 2021 sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dengan surat pengantar nomor 172/P.C/YM-KB/XII/2021.
- Bahwa Laporan tersebut berisi rekapitulasi biaya pekerjaan pembangunan gedung Sekolah Baru SMA Mujahidin Tahun 2021 ditandatangani oleh Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN sejumlah Rp.9.0000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
|
1.
|
Bahan
|
5.114.067.663,00
|
|
2.
|
Upah dan Biaya Akomodasi
|
3.821.932.775,00
|
|
3.
|
Administrasi Proyek
|
64.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
9.000.000.428,00
|
- Bahwa Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN, menggunakan lagi dana hibah tahun 2021 untuk pembayaran insentif Panitia Pembangunan yang dalam laporannya ditulis sebagai administrasi proyek sebesar Rp.64.000.000,00, padahal insentif panitia ataupun administrasi proyek tidak dianggaran dalam proposal, RAB dan NPHD.
- Bahwa pada tanggal 05 April 2021 saksi Dr. SYARIF KAMARUZAMAN,M.Si selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan Surat Nomor 057/P.C/YM-KB/IV/2021 perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Gedung Sekolah tahap 3 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Barat, bersama surat tersebut terlampir proposal kebutuhan dana untuk Penyelesaian Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Mujahidin Lanjutan dan Perawatan dan Pemeliharaan Masjid dan Halaman sejumlah Rp. 12.145.313.526,40 (dua belas milyar seratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh enam koma empat puluh rupiah).
Bahwa permohonan bantuan hibah tersebut dianggarkan dalam APBD TA 2022 dan pada tanggal 04 April 2022 Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Nomor 381/RO-KESRA/2022 tentang Pemberian Bantuan Hibah Berupa Uang kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 Tahap II. Lampiran Keputusan tersebut berupa Daftar Rincian Bantuan Hibah Berupa Uang kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 Tahap II. Dalam daftar tersebut, terdapat alokasi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Kalbar, Komplek Masjid Raya Mujahidin JL A. Yani Pontianak pada halaman 3 nomor urut 37 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 NPHD Nomor : ditandatangani oleh saksi H.SUTARMIDJI, SH.M.Hum selaku Gubernur Kalimantan Barat (Pemberi Hibah) dan Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Lembaga Pembangunan, Pengadaan Peralatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (LP4SP) Yayasan Mujahidin (Penerima Hibah), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Padahal Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani NPHD tersebut dan Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN tidak pernah melaporkan maupun memberitahukan penandatanganan NPHD tersebut kepada saksi Dr. SYARIF KAMARUZAMAN,M.Si selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Bahwa setelah NPHD ditandatangani pada 30 Mei 2022, keesokan harinya yaitu 31 Mei 2022, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN langsung mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui Surat Nomor 01/P.C/YM-KB/2022 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022. Salah satu lampiran surat tersebut adalah proposal hibah dengan rekapitulasi rencana anggaran biaya sebesar Rp.12.145.33.526,40 yang terbagi untuk Penyelesaian Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Mujahidin Lanjutan sebesar Rp.8.744.847.026,40 dan Perawatan & Pemeliharaan Masjid & Halaman sebesar Rp.3.400.466.500,00.
- Bahwa tidak ada alokasi anggaran (anggaran Rp. 0,00) untuk Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dalam APBD TA 2022, namun NPHD-nya sudah ditandatangani dan permohonan pencairannya pun sudah diajukan. Bahkan terdakwa H.MULYADI RAHYONO, M.T. bersama Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN dan panitia lainnya tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung sekolah dan melakukan pemesanan bahan bangunan ke toko bangunan.
- Bahwa anggaran Hibah tersebut baru dialokasikan pada APBD Perubahan TA 2022 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sedangkan NPHD tetap menggunakan NPHD yang sudah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2022 dan surat permohonan pencairan tanggal 31 Mei 2022 tetap digunakan.
- Bahwa APBD Perubahan TA 2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 08 November 2022 dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2022.
Bahwa dengan dasar NPHD tanggal 30 Mei 2022 dan permohonan pencairan tanggal 31 Mei 2022, dana hibah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditransfer ke rekening Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah TA 2022, dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 23 Agustus 2022, penarikan dana sebesar Rp.2.000.000.000,00 oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 7 Juli 2022, penarikan dana sebesar Rp.2.000.000.000,00 oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 3 Oktober 2022, penarikan dana sebesar Rp.500.000.000,00 oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 5 Oktober 2022, penarikan dana sebesar Rp.250.000.000,- oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 14 Oktober 2022, penarikan dana sebesar Rp.250.000.000,- oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 28 Oktober 2022, penarikan dana sebesar Rp.250.000.000,- oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 17 November 2022, penarikan dana sebesar Rp.250.000.000,- oleh saksi Andi Rusman.
- Tanggal 28 Desember 2022, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Lembaga Pembangunan, Pengadaan Peralatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (LP4SP) Yayasan Mujahidin menyampaikan bahwa Laporan Penggunaan Dana Hibah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari Dana hibah yang digunakan sebagian untuk penyelesaian pembangunan SMA Mujahidin (tahap 3) sebesar Rp.3.042.425.765,- (tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
- Bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah sebagai berikut :
- Tanggal 29 Juni 2021, saksi Andi Rusman melakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Yayasan Mujahidin Kalbar (Nomor Rekening 2011001925) sebesar Rp.2.000.000.000,00 kemudian melakukan penyetoran ke rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.2.000.000.000,00
- Tanggal 07 Juli 2021, saksi Andi Rusman melakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Yayasan Mujahidin Kalbar (Nomor Rekening 2011001925) sebesar Rp.2.000.000.000,00 kemudian melakukan penyetoran ke rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.2.000.000.000,00.
- Tanggal 03 Oktober 2021, saksi Andi Rusman melakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Yayasan Mujahidin Kalbar (Nomor Rekening 2011001925) sebesar Rp.500.000.000,00 kemudian melakukan penyetoran ke rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.500.000.000,00
- Tanggal 05 Oktober 2022, dilakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.250.000.000,00 melalui cek Nomor CA 013031.
- Tanggal 14 Oktober 2022 dilakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.250.000.000,00 melalui cek Nomor CA 013032.
- Tanggal 28 Oktober 2022, dilakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Pan Pem Gdg Skl Yys Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.250.000.000,00.
- Tanggal 17 November 2022, dilakukan penarikan dana dari rekening Bank Kalbar Syariah a.n. Pan Pem Gdg Skl Yys Mujahidin (Nomor Rekening 2011001939) sebesar Rp.250.000.000,00.
- Tanggal 28 Desember 2022, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Lembaga Pembangunan, Pengadaan Peralatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (LP4SP) Yayasan Mujahidin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00 dengan surat pengantar nomor 200/P.C/YM-KB/XII2022. Dalam surat tersebut, disampaikan dana hibah digunakan salah satunya untuk penyelesaian pembangunan SMA Mujahidin (tahap 3) sebesar Rp.3.042.425.765,00.
- Bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk Pembangunan Gedung sekolah SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tersebut, terjadi penyimpangan sebagai berikut:
- Permohonan Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak disampaikan kepada SKPD terkait.
- Tidak dilakukan Verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
- Keputusan penetapan penerima Hibah Tahun 2021 dan 2022 tidak berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang berlaku.
- Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2021 tidak berdasarkan DPA SKPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Terdapat pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dilaksanakan di luar periode NPHD pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
- Terdapat realisasi biaya pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
- Terdapat sisa bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2020 yang tidak dipergunakan dan tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
- NPHD Tahun Anggaran 2022 ditandatangani bukan oleh Ketua Umum Yayasan Mujahidin sebagai penerima bantuan dana hibah.
- Penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan :
- Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain menyebutkan :
Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Pasal 20 ayat (2) huruf e: Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bendaharawan Umum Daerah berkewajiban untuk menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa:
Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyebutkan:
- Lampiran halaman 47 poin 7: Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
- Lampiran hal 270 poin 3:
- Pengajuan Permintaan Pembayaran LS kepada Pihak Ketiga Lainnya
- Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS kepada Pihak Ketiga Lainnya dengan mengacu kepada Keputusan Kepala Daerah dan dokumen pendukung lainnya.
- Besaran Pengajuan LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung berdasarkan keputusan kepala daerah dan/atau dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh bendahara pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi rencana pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan langkah antara lain :
- Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran;
- Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan telah disediakan;
- Meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan berdasarkan keputusan Kepala Daerah dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang antara lain menyebutkan:
- Pasal 9 ayat (1): Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah uang secara tertulis kepada Gubernur melalui Biro Kesra.
- Pasal 9 ayat (2): Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dokumen:
- Proposal, paling sedikit memuat:
- Latar belakang;
- Maksud dan tujuan;
- Rincian rencana kegiatan; dan
- Rencana penggunaan hibah.
- Proposal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuat dalam rangkap 2 (dua).
- Pasal 9 ayat (3): Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Mei tahun anggaran berkenaan, menjadi bahan pertimbangan untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya.
- Pasal 9 ayat (4): Dalam ha! terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun anggaran berkenaan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional (non fisik) dalam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10 ayat (1): Proposal dan kelengkapan administrasi diverifikasi dan dievaluasi oleh Biro Kesra.
- Pasal 11 ayat (4): Gubernur mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran Ill Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
- Pasal 11 ayat (5): Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPKD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- Pasal 12 ayat (1): Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-SKPKD.
- Pasal 12 ayat (2): Gubernur menetapkan penerima hibah berupa uang berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD melalui Keputusan. Contoh format Keputusan Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
- Pasal 12 ayat (3): Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran hibah uang dari pemerintah daerah kepada penerima hibah.
- Pasal 14 ayat (1): Pencairan hibah uang didasarkan pada DPA-SKPKD, setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan penandatanganan NPHD.
- Pasal 15 ayat (1) huruf c poin 1: Penerima hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Gubernur melalui PPKD selaku BUD, dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi Hibah untuk Badan/Lembaga, terdiri atas surat permohonan pencairan hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA.
- Pasal 17 ayat (1): Penerima hibah wajib menggunakan dana hibah sesuai peruntukan pada NPHD.
- Pasal 17 ayat (2): Penerima hibah dilarang mengalihkan dana hibah yang diterima kepada pihak lain.
- Pasal 18 ayat 2 huruf c: Laporan pertanggungjawaban dana hibah meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang- undangan.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang antara lain menyebutkan:
- Pasal 8 ayat (5) huruf c: Persyaratan proposal, badan proposal, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan:
- Surat permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait;
- Proposal, memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, rencana penggunaan hibah; dan
- Lampiran, memuat: SK Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri/ Gubernur/Bupati/Walikota, Rekening Bank a.n. Badan/Lembaga, Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), NPWP.
- Pasal 9 ayat (1) huruf c Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterima, diverifikasi, dan dievaluasi oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut: Urusan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta urusan lainnya yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja lain, dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat.
- Pasal 11 ayat (4): Pencantuman daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
- Pasal 11 ayat (5): Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- Pasal 12 ayat (1): Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-SKPD.
- Pasal 12 ayat (2): Penetapan penerima hibah berupa uang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Format KeputusanGubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
- Pasal 12 ayat (3): Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran hibah uang dari pemerintah daerah kepada penerima hibah.
- Pasal 14 ayat (1): Pencairan hibah uang didasarkan pada DPA-SKPKD, setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan penandatanganan NPHD.
- Pasal 15 ayat (1) huruf c poin 1: Penerima hibah mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Gubernur melalui SKPD, dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi Hibah untuk Badan/Lembaga, terdiri dari surat permohonan pencairan hibah. Poin 9: Proposal disampaikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait.
- Pasal 17 ayat (1): Penerima hibah wajib menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukan pada NPHD.
- Pasal 17 ayat (5): Penerima hibah dilarang mengalihkan dana hibah yang diterima kepada pihak lain.
- Pasal 18 ayat 2 huruf c: Laporan pertanggungjawaban dana hibah meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang- undangan.
- NPHD Nomor : 972/3187/BKAD tentang Pemberian Bantuan Hibah Berupa 01/PANG-MRM/NPHD/XI/2020
Uang kepada Yayasan Mujahdin Kalimantan Barat:
- Pasal 6 ayat (1): Rangkaian kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA terhitung mulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
- Pasal 8: Pemberian bantuan hibah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyampaikan proposal dan rincian anggaran belanja kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Pasal 9 Ayat (1): PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan hibah yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA paling lama 31 Desember 2020.
- Pasal 9 ayat (2): Sisa bantuan dana hibah yang tidak dipergunakan oleh PIHAK KEDUA harus disetorkan paling lama tanggal 23 Desember 2020 ke Rekening Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Rekening 1001002201 pada Bank Kalbar Pontianak.
- NPHD Nomor : 972/2401/DIKBUD/2021 tentang Pemberian Bantuan Hibah
Berupa 114/P.C/YM?KB/VI/2021
Uang Kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat:
- Pada pasal 6 ayat (1), diatur bahwa pelaksanaan kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh pihak kedua terhitung mulai sejak ditandatanganinya NPHD ini oleh kedua belah pihak.
- Pada pasal 8 ayat (2), diatur bahwa pemberian hibah setelah Yayasan Mujahidin menyampaikan permohonan pencairan yang dilampiri dengan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- NPHD Nomor 972/1886/RO?KESRA tentang Pemberian Bantuan Dana Hibah
01/P.C/YM?KB/NPHD/2022
Berupa Uang Kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Komplek Masjid Raya Mujahidin Kota Pontianak
- Pasal 6 ayat (1), diatur bahwa pelaksanaan kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh pihak kedua terhitung mulai sejak ditandatanganinya NPHD ini oleh kedua belah pihak.
- Pasal 8 ayat (2), diatur bahwa pemberian hibah setelah Yayasan Mujahidin menyampaikan permohonan pencairan yang dilampiri dengan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 34 ayat 1 (1) Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang disahkan dengan Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat nomor 03/P.A/YM-KB/Kpts/12/2014 tanggal 2 Desember 2014: Yang berhak dan berwenang menandatangani Naskah Perjanjian dengan pihak lainnya adalah Ketua/Ketua Umum Pengurus dengan persetujuan Pembina. Dalam hal-hal khusus dan terbatas, pejabat terkait pada pelaksana kegiatan tertentu dapat menandatangani Naskah Perjanjian setelah mendapat surat kuasa dari Ketua/Ketua Umum Pengurus.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli didukung dengan LHP Ahli, hasil pekerjaan fisik gedung sekolah SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis yang dibangun sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tersebut terdapat kekurangan mutu dan volume yaitu :
Kuantitas :
Terdapat kekurang Volume/kuantitas Pekerjaan Pada:
-
- Pekerjaan Beton
-
-
-
-
- Kekurangan Volume Pada Dimensi Kolom dan Balok
- Kekurangan Volume Pada Pelat Lantai.
- Pekerjaan Pagar - Tidak Dikerjakan.
- Pekerjaan Ring Basket - Tidak Terlihat
- Pekerjaan Tiang Bola Voly + Net Portable Tidak Terlihat
- Tiang Bulu Tangkis + Net Portable Tidak Terlihat\Cat Lapangan Tidak Terlihat –
- Pekerjaan Cat kayu - Pintu (Lantai 1)
- Pekerjaan Cat kayu - Pintu (Lantai 2)
Kualitas :
-
- Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak.
Metode Hammer Test
(Kekuatan beton rata-rata hanya 79,25 ?ri Mutu Beton Rencana.
-
-
-
-
-
-
- Balok Lantai 2 = K-221,50 Kg/cm2 (-) 88,6%
- Balok Lantai 2 = K-345,15 Kg/cm2 (-) 138 %
- Balok Lantai 2 = K-122,92 Kg/cm2 (-) 49,16%
Metode Core Drill / Compression Test
(Kekuatan beton rata-rata hanya 73,91 ?ri Mutu Beton Rencana.
-
-
-
-
-
-
- Balok Lantai 1 = K-214,06 Kg/cm2 (-) 85,62 %
- Balok Lantai 2 = K-124,02 Kg/cm2 (-) 49,60 %
- Kolom Lantai 4 = K- 216,28 Kg/cm2 (-) 86,51 %
Beton dianggap tidak memenuhi persyaratan/harus dibongkar / tidak bisa dihitung untuk pembayaran (Karena Tidak memenuhi persyaratan Berdasarkan peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Beton Bertulang)
-
-
-
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana).
- Jika dari hasil pengujian beton inti (coring) masih tidak memenuhi syarat, maka langkah yang bisa dilakukan :
- dilaksanakan uji beban jika diperintahkan oleh Pengawas atau Perencana, yang diatur dalam pasal 22 SNI 03-2847-2002;
- ditambah perkuatan pada struktur yang bermasalah, jika memungkinkan dan diijinkan oleh Pengawas;
- struktur yang bermasalah dibongkar dan diganti.
- Jika mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, maka dapat di kategorikan kegagalan konstruksi;
Akibat yang dapat ditimbulkan dari mutu beton tidak sesuai rencana adalah kekuatan struktur beton akan berkurang, akan mudah rusak/hancur, umur rencana bangunan yang dibuat tidak akan tercapai.
Spesifikasi :
-
- Sebagian Pekerjaan Aluminium Ventilasi, Pemasangan Tidak Sesuai Standar
- Beberapa Item Pekerjaan, harga satuan pekerjaan terlalu tinggi.
Fungsi/Manfaat :Dapat difungsikan dan dimanfaatkan.
- Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas telah memperkaya terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. serta Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN dan Panitia Pembangunan, antara lain sebagai berikut :
- Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
- Pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 54.640.000,- (lima puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri dari :
-
- Insentif kepada Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN (Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gedung SMA Mujahidin) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada saksi H JONI ABU, M.Pd. (Sekretaris Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada saksi H. RUSLIANSYAH D TOLOVE (Bendahara Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada saksi Drs. H KASRI SOEKIRNO, M.Si. (Kesekretariatan Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada saksi H ANDI RUSMAN, SE (Kesekretariatan Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada saksi H AZHAR, SE (Kesekretariatan Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada SATRIA, S.Kom.I (Kesekretariatan Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada FITRA YULIA ADANI, ST (Staf Teknis Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada RADHIETYA WIDYANATA, ST,M.Sc. (Staf Teknis Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada AJENG DWI SINTYA DEWI, S.Ars. (Staf Teknis Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada PUTRA ALAM PRATAMA, A.Md. (Staf Teknis Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Insentif kepada SYAIFUL REDHA SAHPUTRA, S.ST (Staf Teknis Panitia Pembangunan) sejumlah Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
- Untuk pembelian bahan material berupa Besi seharga Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yang dibawa ke tempat lain yang tidak ada kaitannya dengan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, atas seizin dan sepengetahuan Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN dan atas permintaan dan untuk kepentingan saksi Joni Abu.
- Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9.739.645.837 (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Tahun 2020 (Rp)
|
Tahun 2021 (Rp)
|
Tahun 2022 (Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
Realisasi Penggunaan Dana Hibah Berdasarkan LPJ setelah PPN
|
9.389.460.459
|
8.713.711.111
|
2.971.948.151
|
21.075.119.721
|
|
2.
|
Realisasi Penggunaan Dana Hibah
Berdasarkan Hasil Audit
|
2.928.023.500
|
6.007.759.651
|
2.399.690.733
|
11.335.473.884
|
|
3.
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
(3=1-2)
|
6.461.436.959
|
2.705.951.460
|
572.257.418
|
9.739.645.837
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. selaku Ketua Tim Pelaksana Perencanaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 02/ST/PPGS/YM-KB/XII/2020 tanggal 10 November 2020, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Sekretariat Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat JL A. Yani Pontianak Provinsi Kalimantan Barat bersama – sama dengan saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembangunan, Pengadaan Peralatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (LP4SP) berdasarkan Surat Keputusan Pembina Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 04/P.A/YM-KB/Kpts/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Struktur Organisasi dan Personalia Pengawas dan Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Periode 2018-2023 dan selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis berdasarkan Keputusan Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 17/P.C/YM-KB/Kpts/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dan kemudian direvisi dengan Keputusan Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 18/P.C/YM-KB/Kpts/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua L4PSP Yayasan Mujahidin bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk rencana pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan perbaikan serta pemeliharaan masjid berdasarkan Surat Nomor 144/P.C/YM-KB/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 perihal Permohonan Bantuan Dana, Proposal ditujukan kepada Gubernur Kalbar, tanpa menuliskan/menyebutkan dana yang dimohonkan, akan tetapi dilampirkan 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Sekolah SMA Mujahidin Pontianak dan Pusat Bisnis sebesar Rp. 39.914.655.367,68 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma enam delapan rupiah) yang dibuat oleh terdakwa H. MULYADI RAHYONO, M.T. dan di tandatangani oleh Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN pada tanggal 10 Mei 2019.
- Bahwa Gubernur Kalimantan Barat dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.085.643.050.000,00 yang dianggarkan pada Unit Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020. Dalam Penjabaran tersebut pada Lampiran I halaman 16 nomor 235 terdapat Hibah kepada Masjid Raya Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah).
- Bahwa Hibah sebesar Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah) tersebut dicairkan oleh Yayasan Mujahidin untuk operasional Masjid Raya Mujahidin sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) belum direalisasikan.
- Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua L4PSP Yayasan Mujahidin bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mengajukan lagi proposal permohonan bantuan dana pembangunan gedung sekolah berdasarkan Surat Nomor 015/P.C/YM-KB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 sebesar Rp.29.914.666.437,77 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh tujuh rupiah) perihal Permohonan Bantuan Dana, Proposal ditujukan kepada Gubernur Kalbar.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2020 Gubernur Kalimantan Barat dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020, serta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020 dan menetapkan Daftar Nama Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Hibah yangDiterima Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020. Dalam daftar tersebut terdapat alokasi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Provinsi Kalimantan Barat pada halaman 42 nomor 234 dengan alokasi sebesar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) yang merupakan sisa hibah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada APBD Murni yang belum direalisasikan ditambah Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
- Bahwa Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 874/BKAD/2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penambahan Pemberian Bantuan Hibah berupa Uang kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
- Bahwa pada 24 November 2020 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor :
972/3187/????????????????
01/?????????????????????????????/????????????????/????????/2020
ditandatangani oleh saksi H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum selaku Gubernur Kalimantan Barat (Pemberi Hibah) dan Prof. DR. THAMRIN, DEA selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin (Penerima Hibah). Dalam NPHD tersebut antara lain disetujui bahwa pemberian bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang sudah direalisasikan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sehingga akan disalurkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Bahwa Prof. DR. THAMRIN, DEA selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin mengajukan proposal pencairan hibah kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Nomor : 161/P.C./YM-KB/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Pengantar Proposal, atas dasar surat tersebut Gubernur Kalimantan Barat menindaklanjuti pencairan dana hibah tahun 2020 tersebut sebagai berikut :
- Penyaluran dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 kepada Yayasan Mujahidin dengan rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian
|
Penanda Tangan
|
Nilai ( Rp)
|
|
26 November 2020
|
|
|
|
|
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :
447/SPP/LS/BTL/4.02.02.02
/2020
|
Bendahara Pengeluaran,
Hardimansyah S.Sos.
|
10.000.000.000
|
|
26 November 2020
|
Surat Perintah Membayar
(SPM)
Nomor 447/SPM/LS/BTL/4.02.02.02
.02/2020
|
Kepala BKAD Provinsi
Kalimantan Barat.
Drs.Alfian, MM
|
10.000.000.000
|
|
27 November 2020
|
Surat Perintah Membayar
(SPM)
Nomor: 7053/LS/BTL/2020
|
Kabid Perbendaharaan
BKAD Selaku Kuasa
Bendahara Umum
Daerah
|
10.000.000.000
|
Pencairan SPM dan SP2D tersebut berdasarkan anggaran pada DPA Perubahan BKAD Provinsi Kalimantan Barat pada akun Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Keagamaan dengan Kode Rekening 4.02.4.02.02.02.00.51.5.1.4.05.04.
- Pada tanggal 30 November 2020, dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BPD Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Syariah Nomor Rekening 2011001925 a.n. Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
- Pada tanggal 11 Desember 2020 dilakukan transfer dari rekening Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ke rekening a.n Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Pada tanggal 28 Desember 2020, dilakukan transfer dari rekening a.n Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ke rekening a.n Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Mujahidin sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Bahwa setelah dana hibah masuk ke rekening Panitia Pembangunan, Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Panitia Pembangunan melakukan penarikan dana dan digunakan antara lain untuk membayar biaya perencanaan kepada terdakwa H.MULYADI RAHYONO, M.T. sebesar Rp. 469.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah), membayar insentif kepada panitia yang totalnya sebesar Rp.38.040.000,00 (tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah). Padahal biaya perencanaan dan insentif tersebut tidak termasuk dalam proposal, RAB maupun NPHD.
- Bahwa pada 30 Desember 2020 Saksi Ir. H. ISMUNI Bin ABDUL BASARUDIN selaku Ketua Panitia Pembangunan membuat Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah kepada Ketua Yayasan Mujahidin, antara lain dilaporkan adanya kelebihan dana sebesar Rp.2.416.466.200,00 (dua milyar empat ratus enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah). Akan tetapi kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan oleh Panitia Pembangunan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, bahkan pihak Pengurus Yayasan Mujahidin melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) telah habis dipergunakan, dengan rincian Laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Tahun 2020 dengan surat pengantar nomor 218/P.C/YM-KB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebagai berikut :
|
No.
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|