Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.Conny Febriani Rumapea
2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
3.ANTON ZULKARNAEN, S.H., M.H.
4.SONY BUDI PRASETYO, S.H.
5.FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA , S.H.
6.ERIK ADIARTO, S.H. , M.H.
Siti Zulaiha Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2751 /O.1.15/Ft.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Conny Febriani Rumapea
2LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
3ANTON ZULKARNAEN, S.H., M.H.
4SONY BUDI PRASETYO, S.H.
5FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA , S.H.
6ERIK ADIARTO, S.H. , M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Zulaiha[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, pada sekira tanggal 15 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
    4. menetapkan peraturan desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
    9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
    12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur:

Pasal 4

  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
    1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
    2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
    3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
    4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
    5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
    6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
    7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
  3. Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  4. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
  5. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
    1. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
    2. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
  6. Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan.
  • Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIFIN alias RIPEN alias PENDI yang merupakan warga Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah untuk mengelola sebidang tanah Garapan di atas Tanah Negara yang terletak di Dusun Nelayan RT 07/RW 03 Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit seluas 15.975 m2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi);
  • Kemudian pada tahun 2015, atas rekomendasi dari saksi TONO GP (Suami Terdakwa), saksi APRI GUNAWAN selaku pegawai dari PT SUMATRA BULKERS menemui Terdakwa dengan maksud mencari bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan sawit dengan pertimbangan lokasi yang berada di dekat laut dan ada rencana pembangunan pelabuhan, yang kemudian ditentukan lokasi tersebut berada di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah;.
  • Sebagai tindak lanjut atas pertemuan Terdakwa SITI ZULAIHA dengan Saksi APRI GUNAWAN terhadap kebutuhan lahan dari PT SUMATRA BULKERS, pada tanggal 15 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA  menyelenggarakan musyawarah desa di rumah pribadi Terdakwa SITI ZULAIHA yang dihadiri oleh Saksi TONO GP, Aparat Desa Sungai Limau, BPD Sungai Limau, Ketua RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan para pemuda desa, dalam musyawarah tersebut disampaikan rencana penjualan Aset Desa Sungai Limau berupa sebidang tanah yang masuk dalam lokasi pembebasan lahan kepada PT SUMATRA BULKERS, namun dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan atas rencana penjualan tanah aset Desa Sungai Limau tersebut, karena terdapat sebagian peserta musyawarah yang tidak menyetujui atas rencana penjualan aset tanah Desa Sungai Limau dan meminta agar dilakukan pembahasan pada lain kesempatan, untuk melanjutkan rencana penjualan tanah desa tersebut, dari hasil musyawarah desa Terdakwa membuat Berita Acara Musyawarah tanggal 15 Maret 2016 yang pada kesimpulannya tertulis “Menyetujui keputusan pelepasan tanah desa kepada PT SUMATRA BULKERS” yang ditandatangani dalam Daftar Hadir Rapat oleh peserta rapat, sehingga seolah-olah telah tercapai kesepakatan untuk menyetujui rencana penjualan tanah Desa Sungai Limau;
  • Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA membuat dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.5/45/PEM tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Desa Sungai Limau ada menguasai atau memiliki sebidang tanah yang dipergunakan untuk pertanian/perkebunan dengan keterangan sebagai berikut :
    1. Letak tanah : Jalan / Rt / Rw : Dusun Nelayan Rt 07 Rw 03
    2. Desa                   : Sungai Limau
    3. Kecamatan           : Sungai Kunyit
    4. Kabupaten           : Mempawah

Luas    : 15.975 ?

Batas-Batas

  • Utara berbatasan dengan Haji SAKILAH       :     150 M
  • Timut berbatasan dengan HAMISAH            :     109 M
  • Selatan berbatasan dengan Amat Mawar      :     150 M
  • Barat berbatasan dengan PT ANTAM           :     103 M

Riwayat penguasaan Atau Pemilikan tanah tersebut :

Tanah didapat dari pembelian dengan ALIM TIMUN pada tahun 1991 dengan menggunakan dana subsidi Desa Sungai Limau, bahwa tanah tersebut secara fisik telah dikuasai sepenuhnya oleh Desa Sungai Limau dan telah dipergunakan untuk lahan pertanian/perkebunan;

  • Bahwa pada tanggal 23 April 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA telah melaksanakan Pengikatan Jual Beli yang tertuang dalam Akta Nomor 78 tanggal 23 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yaitu saksi HENDRY BONG, S.H. , dalam Akta Pengikatan Jual Beli tersebut Terdakwa SITI ZULAIHA mengaku sebagai Pemilik atau yang berhak atas tanah sebidang tanah negara atau tanah adat dengan uraian: tanah adat atau tanah negara seluas kurang lebih 15.975 m2 sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 21 Maret 2016 dimana diperjanjian tersebut disepakati dengan nilai jual seharga Rp. 50.000,- / meter persegi dengan luas yang telah disepakati seluas 15.975 m2 sehingga total nilai jual beli sejumlah Rp798.750.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2016 dilakukan Penyerahan dan Penerimaan Dana yang dilaksanakan dan dimuat dalam Berita Acara Penyerahan lalu penerimaan dana jual beli tanah milik Desa Sungai Limau tertanggal 26 April 2016 antara Sdr.APRI GUNAWAN perwakilan dari PT. SUMATERA BULKERS dan Terdakwa SITI ZULAIHA  bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dimana dalam pertemuan tersebut dibuat seolah olah telah disepakati penjualan aset tanah Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah seluas 15.975 ? Kepada PT SUMATRA BULKERS dengan Harga Rp. 50.000. ? mengenai surat kepemilikan tanah disepakati atas nama SITI ZULAIHA  selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Namun pada kenyataan nya Penerimaan dan Penyerahan Dana sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) baru dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2016 secara tunai atau cash di rumah Terdakwa SITI ZULAIHA  dengan alasan masih banyak warga di Desa Sungai Limau yang menolak penjualan aset Tanah Desa Sungai Limau tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2016, Saksi APRI GUNAWAN menemui Terdakwa SITI ZULAIHA untuk membayar uang muka atas pembelian tanah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pada pertemuan tersebut Saksi APRI GUNAWAN berkata kepada Terdakwa “seandainya nanti warga Desa Sungai Limau tidak menyetujui pembelian dan atau penjualan ini, maka uang muka akan diambil kembali dan seandainya masyarakat warga Desa Sungai Limau menyetujui penjualan dan pembelian ini, maka untuk pelunasannya akan dilaksanakan di kantor desa”, kemudian pembayaran dilaksanakan secara bertahap dengan cara ditransfer ke nomor rekening 5025406721 Bank Kalbar atas nama SITI ZULAIHA dan dikenakan potongan pemotongan pajak oleh Saksi APRI GUNAWAN sebesar 5 % yaitu Rp. 39.937.500,00 sehingga jumlah uang yang diterima atas penjualan tanah tersebut senilai Rp. 758.812.500,00 dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

NO

TANGGAL

PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

05 Mei 2016

Tunai di Rumah Terdakwa SITI ZULAIHA 

100.000.000

DP / UANG MUKA

2

12 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

558.812.500

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

3

16 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

4

27 Mei 2018

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

   

Jumlah

758.812.500

 
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tanah desa sejumlah Rp. 758.812.500 dipergunakan oleh Terdakwa SITI ZULAIHA secara pribadi tanpa melalui mekanisme penganggaran maupun persetujuan dari BPD dan masyarakat, dengan membelanjakannya sebagai berikut:
  1. Pada pada tanggal 07 Juni 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA melakukan pembelian atas sebidang tanah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS Als H. BUNUT seluas 12.960 m2 yang berlokasi di RT 004/RW 02 Desa Sungai Limau seharga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana bukti traksaksi tersebut dibuatkan kwitansi pembayaran yang disaksikan oleh Saksi TONO GP dan Saksi CAIWADI, padahal Saksi CAIWADI tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut, pada kenyataannya tanah tersebut sampai saat ini tidak pernah dicatatkan sebagai aset milik Desa Sungai Limau melainkan dikuasai oleh Saksi KAULI yang merupakan orang tua angkat dari Saksi TONO GP (suami dari Terdakwa SITI ZULAIHA);
  2. Pada tanggal 20 Mei 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA membeli sebidang tanah milik Saksi SUDIRMAN seluas 3.130 m2 yang berlokasi di Dusun Tani RT 05/RW 02 Desa Sungai Limau dengan harga transaksi berdasarkan kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun pada kenyataannya nilai penjualan tanah tersebut disepakati dibayar sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan tanah tersebut tidak diserahkan ke Pemerintah Desa Sungai Limau karena dipermasalahkan oleh masyarakat dan di atas lokasi tanah tersebut berdiri bangunan berupa rumah yang telah ditempati oleh Saksi SUNARDI selama 4 tahun atas pemintaan Saksi TONO GP;
  3. Pada tanggal 27 Mei 2016, Terdakwa menyerahkan Sumbangan ke Masjid At-Taqwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi yang diterima oleh Saksi NAZIRUDDIN selaku Penanggung Jawab Masjid At-Taqwa yang mana pemberian sumbangan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa;
  4. Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membiayai program raskin (beras miskin) sebanyak satu kali pembagian namun ada beberapa warga tidak mengambilnya karena mengetahui uang program raskin tersebut berasal dari uang penjualan tanah aset Desa Sungai Limau dan program pembagian raskin tersebut dilaksanakan atas inisiatif Terdakwa SITI ZULAIHA  yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa;
  5. Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang senilai Rp. 158.562.500,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembangunan lanjutan kantor Desa Sungai Limau, namun pembangunan lanjutan tersebut tidak dimasukkan dalam RAB APB Desa Sungai Limau Tahun 2016, dan Terdakwa SITI ZULAIHA juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/pertanggungjawaban penggunaan dana pada RAB APB Desa T.A. 2015 sejumlah Rp. 159.091.000,- (seratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan RAB  APB Desa T.A. 2017 sejumlah 159.477.000,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), berdasarkan Laporan Akhir Pemeriksaan Kantor Desa Sungai Limau Mempawah pada bulan Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WANDI, M.T. selaku tim teknis Independen POLNEP bahwa nilai pembangunan adalah Rp. 277.360.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk  PPn 10 %, sehingga uang dari penjualan tanah tersebut tidak digunakan untuk pembangunan lanjutan Kantor Desa Sungai Limau dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  6. Penimbunan halaman Kantor Desa Sungai Limau dengan tanah senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibeli dari Saksi RASIWAN HASAN dan Saksi BUYAT tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  7. Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang penjualan aset Desa Sungai Limau sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat tanah program PTSL.
  • Bahwa penjualan aset berupa sebidang tanah milik Desa Sungai Limau seluas 15.975 m2 dan terhadap uang hasil penjualan tanah tersebut sejumlah Rp. 758.812.500,- sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan ketentuan, prosedur, dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yakni:
  1. Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa; dan
  2. Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada:

1)   Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

2)   Pasal 24:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa:dan

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SITI ZULAIHA sebagaimana telah diuraikan di atas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp798.750.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI atas Penjualan Tanah Aset Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah pada Pemerintah Desa Sungai Limau dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2016 Nomor 24/LHP/XXI/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

 

----- Perbuatan Terdakwa SITI ZULAIHA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 berdsarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 96 Tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit , dalam rentang bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 1991, Pemerintahan Desa Sungai Limau mendapatkan bantuan yang dialokasikan untuk pengadaan tanah aset desa atau bantuan keserasian dari Pemerintah Kabupaten Pontianak sejumlah Rp. 2.500.000. Selanjutnya terhadap bantuan tersebut Alm. TABIIN GUDEN selaku Kepala desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah (yang saat itu masih bernama Kabupaten Pontianak) dan menjabat dari tahun 1987 s/d 1992 dibantu oleh saksi TAGOR SIBURIAN selaku Kaur Bangdes (Kepala Urusan Pembangunan Desa) Kabupaten Pontianak periode 1991 s/d 1992 mencari dan membeli sebidang tanah seluas 15.975 ? yang terletak di Dusun Nelayan, RT 07 RW 03, Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dari Alm. Sdri. HAMSIAH alias TIMUN senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) terhadap kekurangan anggaran dalam pembelian tanah sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  tersebut diselesaikan secara swadaya masyarakat dengan bukti pembelian berupa Kwitansi yang tertulis “telah dilakukan penyerahan uang dari Alm. TABIIN GUDEN kepada Sdri. HAMSIAH alias TIMUN dan saksi YAKOB ALI senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan keterangan untuk pembayaran Angsuran Kebun Kelapa yang terletak RT. 0.8
  • Bahwa selanjutnya sebidang tanah terletak Dusun Nelayan RT 07/RW 03 Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit seluas 15.975 m2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) menjadi tanah Garapan diatas Tanah Negara yang sumber keuanggannya atas nama Pemerintahan desa Desa Sungai Limau dan diserah terimakan kepada Penjabat Kepala Desa Sejak tahun 1991;
  • Bahwa kemudian pada tahun 2012 dilakukan pemilihan Kepala Desa hingga Terdakwa SITI ZULAIHA diangkat dan disahkan menjadi Kepala Desa Sungai Limau dengan masa jabatan 6 (enam) tahun periode 2012 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 96 Tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit;
  • Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau dengan uraian tugas dan tanggung jawab Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagai berikut :
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. menetapkan peraturan desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur:

Pasal 4 :

  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
  1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
  3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
  6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
  1. Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
  1. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
  2. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
  1. Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan.
  • Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIFIN alias RIPEN alias PENDI yang merupakan warga Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah untuk mengelola sebidang tanah Garapan di atas Tanah Negara yang terletak di Dusun Nelayan RT 07/RW 03 Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit seluas 15.975 m2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi);
  • Kemudian pada tahun 2015, atas rekomendasi dari saksi TONO GP (Suami Terdakwa), saksi APRI GUNAWAN selaku pegawai dari PT SUMATRA BULKERS menemui Terdakwa dengan maksud mencari bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan sawit dengan pertimbangan lokasi yang berada di dekat laut dan ada rencana pembangunan pelabuhan, yang kemudian ditentukan lokasi tersebut berada di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah;.
  • Sebagai tindak lanjut atas pertemuan Terdakwa SITI ZULAIHA dengan Saksi APRI GUNAWAN terhadap kebutuhan lahan dari PT SUMATRA BULKERS, pada tanggal 15 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA  menyelenggarakan musyawarah desa di rumah pribadi Terdakwa SITI ZULAIHA yang dihadiri oleh Saksi TONO GP, Aparat Desa Sungai Limau, BPD Sungai Limau, Ketua RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan para pemuda desa, dalam musyawarah tersebut disampaikan rencana penjualan Aset Desa Sungai Limau berupa sebidang tanah yang masuk dalam lokasi pembebasan lahan kepada PT SUMATRA BULKERS, namun dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan atas rencana penjualan tanah aset Desa Sungai Limau tersebut, karena terdapat sebagian peserta musyawarah yang tidak menyetujui atas rencana penjualan aset tanah Desa Sungai Limau dan meminta agar dilakukan pembahasan pada lain kesempatan, untuk melanjutkan rencana penjualan tanah desa tersebut, dari hasil musyawarah desa Terdakwa membuat Berita Acara Musyawarah tanggal 15 Maret 2016 yang pada kesimpulannya tertulis “Menyetujui keputusan pelepasan tanah desa kepada PT SUMATRA BULKERS” yang ditandatangani dalam Daftar Hadir Rapat oleh peserta rapat, sehingga seolah-olah telah tercapai kesepakatan untuk menyetujui rencana penjualan tanah Desa Sungai Limau;
  • Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA membuat dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.5/45/PEM tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Desa Sungai Limau ada menguasai atau memiliki sebidang tanah yang dipergunakan untuk pertanian/perkebunan dengan keterangan sebagai berikut :
  1. Letak tanah         : Jalan / Rt / Rw : Dusun Nelayan Rt 07 Rw 03
  2. Desa                 : Sungai Limau
  3. Kecamatan : Sungai Kunyit
  4. Kabupaten          : Mempawah

Luas    : 15.975 ?

Batas-Batas

  • Utara berbatasan dengan Haji SAKILAH       :     150 M
  • Timut berbatasan dengan HAMISAH            :     109 M
  • Selatan berbatasan dengan Amat Mawar      :     150 M
  • Barat berbatasan dengan PT ANTAM           :     103 M

Riwayat penguasaan Atau Pemilikan tanah tersebut :

Tanah didapat dari pembelian dengan ALIM TIMUN pada tahun 1991 dengan menggunakan dana subsidi Desa Sungai Limau, bahwa tanah tersebut secara fisik telah dikuasai sepenuhnya oleh Desa Sungai Limau dan telah dipergunakan untuk lahan pertanian/perkebunan;

  • Bahwa pada tanggal 23 April 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA telah melaksanakan Pengikatan Jual Beli yang tertuang dalam Akta Nomor 78 tanggal 23 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yaitu saksi HENDRY BONG, S.H. , dalam Akta Pengikatan Jual Beli tersebut Terdakwa SITI ZULAIHA mengaku sebagai Pemilik atau yang berhak atas tanah sebidang tanah negara atau tanah adat dengan uraian: tanah adat atau tanah negara seluas kurang lebih 15.975 m2 sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 21 Maret 2016 dimana diperjanjian tersebut disepakati dengan nilai jual seharga Rp. 50.000,- / meter persegi dengan luas yang telah disepakati seluas 15.975 m2 sehingga total nilai jual beli sejumlah Rp798.750.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2016 dilakukan Penyerahan dan Penerimaan Dana yang dilaksanakan dan dimuat dalam Berita Acara Penyerahan lalu penerimaan dana jual beli tanah milik desa sungai limau tertanggal 26 April 2016 antara Sdr.APRI GUNAWAN perwakilan dari PT. SUMATERA BULKERS dan Terdakwa SITI ZULAIHA  bertempat di Aula kantor Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dimana dalam pertemuan tersebut dibuat seolah olah telah disepakati penjualan aset tanah desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah seluas 15.975 ? Kepada PT SUMATRA BULKERS dengan Harga Rp. 50.000. ? mengenai surat kepemilikan tanah disepakati atas nama SITI ZULAIHA  selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Namun pada kenyataan nya Penerimaan dan Penyerahan Dana sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) baru dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2016 secara tunai atau cash di rumah Terdakwa SITI ZULAIHA  dengan alasan masih banyak warga di Desa Sungai Limau yang menolak penjualan aset Tanah Desa Sungai Limau tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2016, Saksi APRI GUNAWAN menemui Terdakwa SITI ZULAIHA untuk membayar uang muka atas pembelian tanah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pada pertemuan tersebut Saksi APRI GUNAWAN berkata kepada Terdakwa “seandainya nanti warga Desa Sungai Limau tidak menyetujui pembelian dan atau penjualan ini, maka uang muka akan diambil kembali dan seandainya masyarakat warga Desa Sungai Limau menyetujui penjualan dan pembelian ini, maka untuk pelunasannya akan dilaksanakan di kantor desa”, kemudian pembayaran dilaksanakan secara bertahap dengan cara ditransfer ke nomor rekening 5025406721 Bank Kalbar atas nama SITI ZULAIHA dan dikenakan potongan pemotongan pajak oleh Saksi APRI GUNAWAN sebesar 5 % yaitu Rp. 39.937.500,00 sehingga jumlah uang yang diterima atas penjualan tanah tersebut senilai Rp. 758.812.500,00 dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

NO

TANGGAL

PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

05 Mei 2016

Tunai di Rumah Terdakwa SITI ZULAIHA 

100.000.000

DP / UANG MUKA

2

12 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

558.812.500

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

3

16 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

4

27 Mei 2018

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

   

Jumlah

758.812.500

 
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tanah desa sejumlah Rp. 758.812.500 dipergunakan oleh Terdakwa SITI ZULAIHA secara pribadi tanpa melalui mekanisme penganggaran maupun persetujuan dari BPD dan masyarakat, dengan membelanjakannya sebagai berikut:
  1. Pada pada tanggal 07 Juni 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA melakukan pembelian atas sebidang tanah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS Als H. BUNUT seluas 12.960 m2 yang berlokasi di RT 004/RW 02 Desa Sungai Limau seharga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana bukti traksaksi tersebut dibuatkan kwitansi pembayaran yang disaksikan oleh Saksi TONO GP dan Saksi CAIWADI, padahal Saksi CAIWADI tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut, pada kenyataannya tanah tersebut sampai saat ini tidak pernah dicatatkan sebagai aset milik Desa Sungai Limau melainkan dikuasai oleh Saksi KAULI yang merupakan orang tua angkat dari Saksi TONO GP (suami dari Terdakwa SITI ZULAIHA);
  2. Pada tanggal 20 Mei 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA membeli sebidang tanah milik Saksi SUDIRMAN seluas 3.130 m2 yang berlokasi di Dusun Tani RT 05/RW 02 Desa Sungai Limau dengan harga transaksi berdasarkan kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun pada kenyataannya nilai penjualan tanah tersebut disepakati dibayar sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan tanah tersebut tidak diserahkan ke Pemerintah Desa Sungai Limau karena dipermasalahkan oleh masyarakat dan di atas lokasi tanah tersebut berdiri bangunan berupa rumah yang telah ditempati oleh Saksi SUNARDI selama 4 tahun atas pemintaan Saksi TONO GP;
  3. Pada tanggal 27 Mei 2016, Terdakwa menyerahkan Sumbangan ke Masjid At-Taqwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi yang diterima oleh Saksi NAZIRUDDIN selaku Penanggung Jawab Masjid At-Taqwa yang mana pemberian sumbangan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa;
  4. Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membiayai program raskin (beras miskin) sebanyak satu kali pembagian namun ada beberapa warga tidak mengambilnya karena mengetahui uang program raskin tersebut berasal dari uang penjualan tanah aset Desa Sungai Limau dan program pembagian raskin tersebut dilaksanakan atas inisiatif Terdakwa SITI ZULAIHA  yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa;
  5. Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang senilai Rp. 158.562.500,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembangunan lanjutan kantor Desa Sungai Limau, namun pembangunan lanjutan tersebut tidak dimasukkan dalam RAB APB Desa Sungai Limau Tahun 2016, dan Terdakwa SITI ZULAIHA juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/pertanggungjawaban penggunaan dana pada RAB APB Desa T.A. 2015 sejumlah Rp. 159.091.000,- (seratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dan RAB  APB Desa T.A. 2017 sejumlah 159.477.000,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), berdasarkan Laporan Akhir Pemeriksaan Kantor Desa Sungai Limau Mempawah pada bulan Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WANDI, M.T. selaku tim teknis Independen POLNEP bahwa nilai pembangunan adalah Rp. 277.360.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk  PPn 10 %, sehingga uang dari penjualan tanah tersebut tidak digunakan untuk pembangunan lanjutan Kantor Desa Sungai Limau dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  6. Penimbunan halaman Kantor Desa Sungai Limau dengan tanah senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibeli dari Saksi RASIWAN HASAN dan Saksi BUYAT tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  7. Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA menggunakan uang penjualan aset Desa Sungai Limau sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat tanah program PTSL.
  • Bahwa penjualan aset berupa sebidang tanah milik Desa Sungai Limau seluas 15.975 m2 dan terhadap uang hasil penjualan tanah tersebut sejumlah Rp. 758.812.500,- sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan ketentuan, prosedur, dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yakni:
  1. Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa; dan
  2. Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada:

1)   Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

2)   Pasal 24:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa:dan

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SITI ZULAIHA  selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 , sebagaimana telah diuraikan telah menguntungkan terdakwa sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp798.750.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI atas Penjualan Tanah Aset Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah pada Pemerintah Desa Sungai Limau dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2016 Nomor 24/LHP/XXI/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa SITI ZULAIHA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

------ Bahwa ia Terdakwa SITI ZULAIHA selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 berdsarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 96 Tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit , dalam rentang bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan Terdakwa SITI ZULAIHA  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SITI ZULAIHA  diangkat dan disahkan menjadi Kepala Desa Sungai Limau dengan masa jabatan 6 (enam) tahun periode 2012 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 96 tahun 2012 tentang pemberhentian pejabat pejabat kepala desa dan pengesahan calon kepala desa terpilih Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Tanggal 1 Maret 2012 dengan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagai berikut:
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. menetapkan peraturan desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat desa.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur:

Pasal 4

  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
  1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
  3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
  6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
  1. Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
  1. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
  2. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
  1. Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan.
  • Kemudian pada tahun 2015, atas rekomendasi dari saksi TONO GP (Suami Terdakwa), saksi APRI GUNAWAN selaku pegawai dari PT SUMATRA BULKERS menemui Terdakwa dengan maksud mencari bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan sawit dengan pertimbangan lokasi yang berada di dekat laut dan ada rencana pembangunan pelabuhan, yang kemudian ditentukan lokasi tersebut berada di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah;.
  • Sebagai tindak lanjut atas pertemuan Terdakwa SITI ZULAIHA dengan Saksi APRI GUNAWAN terhadap kebutuhan lahan dari PT SUMATRA BULKERS, pada tanggal 15 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA  menyelenggarakan musyawarah desa di rumah pribadi Terdakwa SITI ZULAIHA yang dihadiri oleh Saksi TONO GP, Aparat Desa Sungai Limau, BPD Sungai Limau, Ketua RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan para pemuda desa, dalam musyawarah tersebut disampaikan rencana penjualan Aset Desa Sungai Limau berupa sebidang tanah yang masuk dalam lokasi pembebasan lahan kepada PT SUMATRA BULKERS, namun dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan atas rencana penjualan tanah aset Desa Sungai Limau tersebut, karena terdapat sebagian peserta musyawarah yang tidak menyetujui atas rencana penjualan aset tanah Desa Sungai Limau dan meminta agar dilakukan pembahasan pada lain kesempatan, untuk melanjutkan rencana penjualan tanah desa tersebut, dari hasil musyawarah desa Terdakwa membuat Berita Acara Musyawarah tanggal 15 Maret 2016 yang pada kesimpulannya tertulis “Menyetujui keputusan pelepasan tanah desa kepada PT SUMATRA BULKERS” yang ditandatangani dalam Daftar Hadir Rapat oleh peserta rapat, sehingga seolah-olah telah tercapai kesepakatan untuk menyetujui rencana penjualan tanah Desa Sungai Limau;
  • Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA membuat dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.5/45/PEM tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Desa Sungai Limau ada menguasai atau memiliki sebidang tanah yang dipergunakan untuk pertanian/perkebunan dengan keterangan sebagai berikut :
  1. Letak tanah         : Jalan / Rt / Rw : Dusun Nelayan Rt 07 Rw 03
  2. Desa                 : Sungai Limau
  3. Kecamatan : Sungai Kunyit
  4. Kabupaten          : Mempawah

Luas    : 15.975 ?

Batas-Batas

  • Utara berbatasan dengan Haji SAKILAH       :     150 M
  • Timut berbatasan dengan HAMISAH            :     109 M
  • Selatan berbatasan dengan Amat Mawar      :     150 M
  • Barat berbatasan dengan PT ANTAM           :     103 M

Riwayat penguasaan Atau Pemilikan tanah tersebut :

Tanah didapat dari pembelian dengan ALIM TIMUN pada tahun 1991 dengan menggunakan dana subsidi Desa Sungai Limau, bahwa tanah tersebut secara fisik telah dikuasai sepenuhnya oleh Desa Sungai Limau dan telah dipergunakan untuk lahan pertanian/perkebunan;

  • Bahwa pada tanggal 23 April 2016 Terdakwa SITI ZULAIHA telah melaksanakan Pengikatan Jual Beli yang tertuang dalam Akta Nomor 78 tanggal 23 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yaitu saksi HENDRY BONG, S.H. , dalam Akta Pengikatan Jual Beli tersebut Terdakwa SITI ZULAIHA mengaku sebagai Pemilik atau yang berhak atas tanah sebidang tanah negara atau tanah adat dengan uraian: tanah adat atau tanah negara seluas kurang lebih 15.975 m2 sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 21 Maret 2016 dimana diperjanjian tersebut disepakati dengan nilai jual seharga Rp. 50.000,- / meter persegi dengan luas yang telah disepakati seluas 15.975 m2 sehingga total nilai jual beli sejumlah Rp798.750.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2016 dilakukan Penyerahan dan Penerimaan Dana yang dilaksanakan dan dimuat dalam Berita Acara Penyerahan lalu penerimaan dana jual beli tanah milik desa sungai limau tertanggal 26 April 2016 antara Sdr.APRI GUNAWAN perwakilan dari PT. SUMATERA BULKERS dan Terdakwa SITI ZULAIHA  bertempat di Aula kantor Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dimana dalam pertemuan tersebut dibuat seolah olah telah disepakati penjualan aset tanah desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah seluas 15.975 ? Kepada PT SUMATRA BULKERS dengan Harga Rp. 50.000. ? mengenai surat kepemilikan tanah disepakati atas nama SITI ZULAIHA  selaku Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Namun pada kenyataan nya Penerimaan dan Penyerahan Dana sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) baru dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2016 secara tunai atau cash di rumah Terdakwa SITI ZULAIHA  dengan alasan masih banyak warga di Desa Sungai Limau yang menolak penjualan aset Tanah Desa Sungai Limau tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2016, Saksi APRI GUNAWAN menemui Terdakwa SITI ZULAIHA untuk membayar uang muka atas pembelian tanah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pada pertemuan tersebut Saksi APRI GUNAWAN berkata kepada Terdakwa “seandainya nanti warga Desa Sungai Limau tidak menyetujui pembelian dan atau penjualan ini, maka uang muka akan diambil kembali dan seandainya masyarakat warga Desa Sungai Limau menyetujui penjualan dan pembelian ini, maka untuk pelunasannya akan dilaksanakan di kantor desa”, kemudian pembayaran dilaksanakan secara bertahap dengan cara ditransfer ke nomor rekening 5025406721 Bank Kalbar atas nama SITI ZULAIHA dan dikenakan potongan pemotongan pajak oleh Saksi APRI GUNAWAN sebesar 5 % yaitu Rp. 39.937.500,00 sehingga jumlah uang yang diterima atas penjualan tanah tersebut senilai Rp. 758.812.500,00 dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

NO

TANGGAL

PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

05 Mei 2016

Tunai di Rumah Terdakwa SITI ZULAIHA 

100.000.000

DP / UANG MUKA

2

12 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

558.812.500

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

3

16 Mei 2016

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

4

27 Mei 2018

Transfer antar rekening Bank (RTGS)

Dari Bank MANDIRI norek : 148.0010949066 (an. APRI GUNAWAN)

Ke Bank Kalbar norek : 5025406721 (an. SITI ZULAIHA)

50.000.000

Rek Pribadi SITI ZULAIHA

   

Jumlah

758.812.500

 
  • Bahwa penjualan aset berupa sebidang tanah milik Desa Sungai Limau seluas 15.975 m2 dan terhadap uang hasil penjualan tanah tersebut sejumlah Rp. 758.812.500,- sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan ketentuan, prosedur, dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yakni:
  1. Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa; dan
  2. Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada:

1)   Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

2)   Pasal 24:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa:dan

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tanah desa sejumlah Rp. 758.812.500 dipergunakan oleh Terdakwa SITI ZULAIHA secara pribadi tanpa melalui mekanisme penganggaran maupun persetujuan dari BPD dan masyarakat, dengan membelanjakannya sebagai berikut:
  1. Pada pada tanggal 07 Juni 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA melakukan pembelian atas sebidang tanah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS Als H. BUNUT seluas 12.960 m2 yang berlokasi di RT 004/RW 02 Desa Sungai Limau seharga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana bukti traksaksi tersebut dibuatkan kwitansi pembayaran yang disaksikan oleh Saksi TONO GP dan Saksi CAIWADI, padahal Saksi CAIWADI tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut, pada kenyataannya tanah tersebut sampai saat ini tidak pernah dicatatkan sebagai aset milik Desa Sungai Limau melainkan dikuasai oleh Saksi KAULI yang merupakan orang tua angkat dari Saksi TONO GP (suami dari Terdakwa SITI ZULAIHA);
  2. Pada tanggal 20 Mei 2016, Terdakwa SITI ZULAIHA membeli sebidang tanah milik Saksi SUDIRMAN seluas 3.130 m2 yang berlokasi di Dusun Tani RT 05/RW 02 Desa Sungai Limau dengan harga transaksi berdasarkan kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun pada kenyataannya nilai penjualan tanah tersebut disepakati dibayar sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan tanah tersebut tidak diserahkan ke Pemerintah Desa Sungai Limau karena dipermasalahkan oleh masyarakat dan di atas lokasi tanah tersebut berdiri bangunan berupa rumah yang telah ditempati oleh Saksi SUNARDI selama 4 tahun atas pemintaan Saksi TONO GP;
  3. Pada tanggal 27 Me
Pihak Dipublikasikan Ya