Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------------------------
- Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mencatatkan Pengesahan sebagai anak di Akte Kelahiran Pemohon, adalah anak dari Pasangan LIM LIP KHOI dan TAN SOE ENG yang tercatat dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 200/1978 yang dikeluarkan oleh Pagawai Catatan Sipil Luar Biasa Pontianaik ;----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan yang sah ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak agar dapat dicatatkan terhadap Pengesahan sebagai anak, yang di dalam Akta Kelahiran tersebut merupakan anak yang Sah dari Perkawian orang tua Pemohon yang Bernama LIM LIP KHOI dengan TAN SOE ENG ;------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;------------------------- |