Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Ptk | Robert Oscar Tilaar | 1.Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2.Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto SIK.MH 3.Komisaris Besar Polisi. Drs. Andi Musa. Sh., MH. 4.Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.S.I.K. MTCP 5.Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan. S.I.K., M.H 6.Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Sadono S.H., S.I.K,M.H. 7.Ajun Komisaris Besar Polisi Stivi Frits Patiasina SH. SIK.,MH 8.Komisaris Polisi Alber Manurung. S.H, S.I.K 9.Ajun Komisaris Polisi Sagi. S.H. 10.inspektur Polisi Satu Tongam Purba 11.Inspektur Polisi Dua Goldfried Kalangit SH. 12.Ajun Inspektur Polisi Dua Supardi 13.Brigadir Polisi Kepala Yono 14.Komisaris Besar Polisi Andi Herindra R. S.I.K. 15.Ajun Komisaris Polisi Rully Robinson Polii.S.I.K 16.Inspektur Polisi Satu Muhammad Risky Rizal. S.I.K, M.H 17.Inspektur Polisi Satu Sugiyono S.H. 18.Inspektur Polisi Satu Indra Asrianto S.I.K. 19.Inspektur Polisi S |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | P-046/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Dengan hormat. Yang bertanda-tangan di bawah ini: Robert Oscar Tilaar. Pekerjaan bertani (Pensiunan TNI) bertempat tinggal di alamat Jalan H.Rais A Rahman Gang Bersama 3 nomor 32/11 Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 016Kelurahan Sungai lawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Propinsi Kaiimantan Barat. Selanjuinya disebut sebagai.... .. PEMOHON. Dengan ini mengajukan permohonan Pra eradilan terhadap: 1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alama Jln Trunojoyo no.3 Kebayoran Jakarta Selatan.Selanjutnya disebut.. .TERMOHONI 2. Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto SIK.MH..Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Alamat Jalan A.Yqani nomcr 1 Pontiaanak.Selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON II 3.Komisaris Besar Polisi. Drs. Andi Musa. Sh., MH. Kedudukan sebagai IRWASDA (Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat). Alamat Jalan A.Yani nomor 1Pontiaanak.Selanjutnya di sebut. TERMOHON III 4.Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.S.I.K. MTCP Kedudukan, sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Alamat Jalan A.Yani nomor 1Pontiaanak.Selanjutnya di sebut TERMOHON IV 5. Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan. S.I.K., M.H. Kedudukan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Alamat Jalan A.Yani nomor 1Pontiaanak. Selanjutnya di sebut ... TERMOHON V 6.. Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Sadono S.H., S.I.K,M.H. Kedudukan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Alamat Jalan A.Yani nomor 1 Pontiaanak.Selanjutnya di sebut.. TERMOHON VI 7.Ajun Komisaris Besar Polisi Stivi Frits Patiasina SH. SIK.,MH. Kedudukan sebagai KADIT II Ditreskrimum Poda Kal-Bar. Alamat Jalan A.Yani 1. Pontianak. Sealanjutnya disebut ........ TERMOHON VII. 8.Komisaris Polisi Alber Manurung. S.H, S.I.K. Kedudukan sebagai Kepala SUBDIT II Ditreskrimum Polda Kal-Bar. Alamat Jalan A.Yani nomor 1 Pontianak. Selanjutnya disebut.. .TERMOHON VIII 9. Ajun Komisaris Polisi Sagi. S.H. Kedudukan sebagai Kepala Unit III Sub Dit II Direkorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Alamat Jalan A.Yani nomor 1 Pontiaanak.Selanjutnya di sebut TERMOHON IX 10. inspektur Pclisi Satu Tongam Purba. Kedudukan sebagai Penyidik Ditreskrimum Pclda Kalbar.Alamat Jalan A. Yani nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut........... TERMOHON X 11.Inspektur Polisi Dua Goldfried Kalangit SH.Kedudukan sebagai Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Alamat Jalan A.Yani nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut TERMOHON XI 12. Ajun Inspektur Polisi Dua Supardi. Kedudukan sebagai Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Alamat Jalan A.Yani nomor 1. Pontianak. Seianjutnya di sebut .TERMOHON XII. 13. Brigadir Polisi Kepala Yono. Kedudukan sebagai Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.Alamat Jalan A.Yani nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut....TERMOHON XIII 14. Komisaris Besar Polisi Andi Herindra R. S.I.K. Kedudukan sebgai Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1 Pontianak. Selanjutnya di sebut .TERMOHON XIV 15.Ajun Komisaris Polisi Rully Robinson Polii.S.I.K Kedudukan sebagai Kepala Satreskrim Polresta Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus no.1 Pontianak. Selanjutnya disebut TERMOHON XV 16. Inspektur Polisi Satu Muhammad Risky Rizal. S.I.K, M.H Kedudukan sebagai Kepala Satreskrim Polresta Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus no.1 Pontianak. Selanjutnya disebut 17. Inspektur Polisi Satu Sugiyono S.H. Kedudukan sebagai Wakil Satreskrim Polresta Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1. Pontianak. Selanjutnya disebut.. TERMOHON XVII 18. Inspektur Polisi Satu Indra Asrianto S.I.K. Kedudukan sebagai Kasatreskrim Polresta Kota Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1 Pontianak. Selanjutnya di sebut .TERMOHON XVIII 19. Inspektur Polisi Satu Bobby Siahaan. Keduduan sebagai KANIT SATRESKRIM PORESTA Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1 Kota Pontianak. Seanjutnya disebut .TERMOHON XIX. 20, Inspektur Polisi Dua A.A. Harahap S.H. Kedudukan sebgai Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1 Pontianak.Selanjutnya di sebut. .TERMOHON XX 21. Inspektur Polisi Dua Edi Tulus Wanto SH Kedudukan sebagai Penyidik Pengaduan kami tanggal 26 Desember 2019, Alamat Jalan johan Idrus nomor 1 Pontianak. Untuk selanjutnya disebut TERMOHON XXI. 22.Ajun Inspektur Polisi Satu Siswanto. Kedudukan sebagai Penyidik Satreskrimum Polres Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut TERMOHON XXII 23. Brigadir Polisi Satu Agung Prasetyo. Kedudukan sebagai Penyidik Reskrim Polres Pontianak. Alamat Jalan Johan Idrus nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut .TERMCHON XXII 24. Brigadir Polisi Kepala Agung Yoga S.H. Kedudukan sebagai Penyidik Reskrim Poires Pontianak. Alamat Jalan A.Yani nomor 1. Pontianak. Selanjutnya di sebut TERMOHON XXIV 25.KAPOLSEK Pcntianak Barat. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Pontianak Barat dan Penyidik Polsek Pontianak Barat. Alamat Jalan Yos Sufarso Jeruju Pontianak Untuk selanjutnya disebut. TERMOHON XXV Secara bersama-sama disebut PARA TERMOHON. Adapun yang menjadi dasar PEMOHON mengajukan Pra Peadilan ini adalah akibat dari Pengabaian Pengaduan-Pegaduan PEMOHON dan Penerbitan SPPP (SP3) PEMOHON dengan cara menyembunyikan Kebenaran serta Pengurasan Uang Negara di POLDA Kal-Bar oleh Para TERMOHON dengan cara membuat PENGADUAN PALSU menggunakan nama PEMOHON: 1. Bahwa PEMOHON memiliki satu bidang tanah sehamparan yang terletak di Nipah Kuning Dalam yang sekarang dikenal sebagai Jalan Berdikari Gang Pramuka RT.002 RW 008
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |