Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk | Mindaryu Partini, SH | TRAN NGOC TINH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3995/O.1.10.4/Eku.2/09/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa TRAN NGOC TINH selaku Nakoda Kapal BV 92601 TS bersama-sama dengan saksi NGO DUC PHAN selaku Nahkoda Kapal Perikanan BV 92602 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 17.15 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 05º 10.036’ LU / 107º 02.609’ BT sesuai Global Posision System (GPS ) atau 05º 10’ 02” LU - 107º 02’ 36” BT (nol lima derajat sepuluh menit menit nol dua detik lintang utara – seratus tujuh derajat nol dua menit tiga puluh enam detik bujur timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Natuna Utara dan oleh karena barang bukti berupa Kapal Perikanan BV 92601 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) DAN Kedua : Bahwa terdakwa TRAN NGOC TINH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Nakoda Kapal BV 92601 TS bersama-sama dengan saksi NGO DUC PHAN selaku Nahkoda Kapal Perikanan BV 92602 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 17.15 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 05º 10.036’ LU / 107º 02.609’ BT sesuai Global Posision System (GPS ) atau 05º 10’ 02” LU - 107º 02’ 36” BT (nol lima derajat sepuluh menit menit nol dua detik lintang utara – seratus tujuh derajat nol dua menit tiga puluh enam detik bujur timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Natuna Utara dan oleh karena barang bukti berupa Kapal Perikanan BV 92601 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |