Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PN Ptk LUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUKIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUTADI, S.HLUKIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Paman kandung bertindak untuk dan atas nama:
  1. REYNALDI, lahir di Pontianak tanggal 19 Januari 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2540/G/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 18 Februari 2008.
  2. RIVALDI, lahir di Pontianak tanggal 30 Desember 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 16475/G/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 28 November 2022;

untuk menjadi wali yang sah dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan menjual 2 (dua) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3766/Siantan Hulu dan Sertifikat Hak Milik No. 3767/Siantan Hulu tersebut;

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan jujur mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak