Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
251/Pdt.Bth/2025/PN Ptk 1.RASIDI
2.LINA
2.PT. Bank CIMB NIAGA tbk
3.ELLY, S. Kom
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 251/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RASIDI
2LINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOBIRIN, SHRASIDI
2SOBIRIN, SHLINA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB NIAGA tbk
2ELLY, S. Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi PELAWAN I dan PELAWAN II untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------
  2. Menyatakan PELAWAN I dan PELAWAN II Memiliki Legal Standing Dalam Perkara A Quo; -----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERLAWAN I telah Melawan Hukum; --------------------------
  4. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum KUTIPAN RISALAH LELANG Nomor: 20/11.01/2025-01; ------------------------------------
  5. Membatalkan eksekusi atas PERMOHONAN EKSEKUSI DENGAN NOMOR PERKARA: 4/PDT.EKS.HT/2025/PN.PTK di Pengadilan Negeri Ponntianak; ------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan TERLAWAN II untuk mengembalikan objek eksekusi kepada PELAWAN I dan PELAWAN II; --------------------------------------------
  7. Memerintahkan TURUT TERLAWAN III untuk merubah nama objek eksekusi dari atas nama TERLAWAN II menjadi PELAWAN II; -------------
  8. Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; -------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); ---------------------------

ATAU: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak