| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi PELAWAN I dan PELAWAN II untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------
- Menyatakan PELAWAN I dan PELAWAN II Memiliki Legal Standing Dalam Perkara A Quo; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERLAWAN I telah Melawan Hukum; --------------------------
- Menyatakan tidak sah, batal dan tidak berkekuatan hukum KUTIPAN RISALAH LELANG Nomor: 20/11.01/2025-01; ------------------------------------
- Membatalkan eksekusi atas PERMOHONAN EKSEKUSI DENGAN NOMOR PERKARA: 4/PDT.EKS.HT/2025/PN.PTK di Pengadilan Negeri Ponntianak; ------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERLAWAN II untuk mengembalikan objek eksekusi kepada PELAWAN I dan PELAWAN II; --------------------------------------------
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN III untuk merubah nama objek eksekusi dari atas nama TERLAWAN II menjadi PELAWAN II; -------------
- Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; -------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); ---------------------------
ATAU: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono) |